Latihan Soal PPKN Kelas 8 Bab 3
Pada kesempatan kali ini Admin Desi hendak membagikan latihan soal PPKN Kelas 8 Bab 3.
Latihan soal ini untuk melatih pemahaman kalian pada materi yang telah kalian pelajari.
Yuk kita mulai, cobalah isi soal dibawah ini:
- Negara Indonesia adalah….
- Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 Ayat A UUD 1945 menegaskan bahwa…..
- Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah
- Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1).Perubahan (amandemen) sudah dilakukan sebanyak….
- Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD 1945, secara singkat sebagai berikut….
- Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD…..
- Tata urutan harus sesuai dengan prinsip prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu….
- Urutan peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas….
- Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5, yaitu….
- Selanjutnya dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas…
Apabila mau cek jawaban, dibawah ini kunci jawabannya:
Ini adalah Kunci Jawaban Soal
- Negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
- “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”
- peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- 4 kali perubahan
- – Usul perubahan pasal-pasal diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
– Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
– Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
– Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. - – Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
– Tetap mempertahankan NKRI.
– Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
– Melakukan perubahan dengan cara adendum, yakni menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. - 1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda. - – Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
– Undang Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
– Peraturan Pemerintah
– Peraturan Presiden
– Peraturan Daerah Provinsi
– Peraturan Daerah Kabupaten / Kota - – Kejelasan Tujuan
– Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
– Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
– Dapat dilaksanakan
– Kedayagunaan dan kehasilgunaan
– Kejelasan rumusan
-Keterbukaan - – Pengayoman
– Kemanusiaan
– Kebangsaan
– Kekeluargaan
– Kenusantaraan
– Bhinneka Tunggal Ika
– Keadilan
– Kesamaan kedudukan
– Ketertiban dan Kepastian hukum
– Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Bagaimana hasilnya?
Memuaskan? Apa kurang?
Kalau kurang yuk coba baca kembali Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3
Terus coba lagi latihannya 😀
Sekian postingan dari Admin Desi pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat untuk adik-adik semua.
Jangan lupa selalu kunjungi Portal Edukasi untuk latihan soal lainnya.
4.2
6
votes
Article Rating