Daftar Isi
Pancasila Kelas 7 Bab 5 Kurikulum Merdeka
Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.
Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi Pancasila Kelas 7 Bab 3 Rev 2023 : Keberagaman Bangsa Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi Pancasila Kelas 7 Bab 5 Rev 2023 : Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yuk mari disimak!
KURIKULUM MERDEKA
Rangkuman Pancasila Kelas 7 Bab 5 Revisi 2023
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengertian Negara
Kita tahu bahwa kita hidup di negara Indonesia.
Hmmm, tapi tahu ga kalian apa arti dari negara?
Istilah negara dalam bahasa asing di antaranya:
- staat (bahasa Belanda, Jerman)
- state (bahasa Inggris)
- etat (bahasa Prancis)
- Dalam bahasa Sanskerta, “nagari” atau “nagara”, yang berarti kota.
Nah kalau menurut para ahli ada beberapa pendapat nih:
- Menurut Roger H Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Menurut Harold J Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan dan memiliki wewenang yang bersifat memaksa serta yang secara sah lebih berwenang daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
- Menurut Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan isik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Miriam Budiardjo, Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Jadi pendapat mana yang benar? Semua pendapat para ahli itu benar ya, tinggal kalian mau mengambil makna yang mana untuk pengertian negara itu sendiri.
Unsur Unsur Negara
Kita tahu arti negara sekarang, namun kenapa Indonesia bisa disebut sebagai negara?
Apa sih unsur-unsur negara itu?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 syarat tersebut ada yang bersifat mutlak atau disebut konstitutif dan ada unsur tambahan atau syarat deklaratif.
Syarat konstitutif merupakan syarat negara yang mutlak harus ada, sesuai kenyataan atau faktanya negara itu memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat, sedangkan syarat deklaratif atau unsur tambahan adalah adanya pengakuan dari negara lain.
Jadi bisa kita buat lebih ringkas, unsur negara yaitu:
- Memiliki wilayah
- Ada rakyatnya
- Ada pemerintahan yang berdaulat
- Diakui oleh negara lain
Nah khusus untuk poin diakui oleh negara lain, ada dua macam pengakuan, yaitu secara de facto dan secara de jure.
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain sejak faktanya negara itu berdiri yang memenuhi unsur mutlak negara (adanya wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat)
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan suatu negara oleh negara lain berdasarkan pertimbangan yuridis atau hukum, misalnya melalui perjanjian.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara, yang menegaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan negara adalah salah satu unsur yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Sebelum wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan seperti saat ini, terdapat perdebatan tentang perbedaan wilayah bagian Indonesia pada sidang BPUPK.
Dulunya berdasarkan hasil rapat BPUPK, wilayah Indonesia itu mencakup seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Timor, dan Papua.
Yang kemudian Malaya dan Borneo Utara yang dikuasai Inggris memutuskan untuk menjadi negara sendiri, sehingga menjadi negara Malaysia, Brunei, dan Singapura sekarang.
Begitu pula Timor Timur yang dikuasai Portugis, yang kini menjadi negara Timor Leste.
Terbentuklah negara Indonesia yang seperti kita ketahui saat ini semenjak saat itu.
Kemudian untuk batas wilayah Indonesia sendiri yaitu:
- utara: negara Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Thailand, Palau, dan Laut Cina Selatan;
- selatan: negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia;
- barat: Samudera Hindia;
- timur: negara Papua Nugini, dan Samudera Pasifik.
Ruang Lingkup Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia seperti yang kita ketahui berbentuk kepulauan, dimana berarti ada wilayah daratan dan wilayah lautan, tentu saja juga ada wilayah udara secara otomatis ya hehe, masa ia ada darat dan laut tapi langitnya ga kebawa 😛
Kita bahas satu per satu yuk!
Wilayah Daratan Indonesia
Wilayah daratan Indonesia meliputi daerah pemukiman dalam batas-batas tertentu dan daerah di bawah permukaan bumi termasuk segala bentuk kekayaan alam yang terdapat di dalamnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah pulau seluruh provinsi Indonesia tahun 2021 terdapat 16.766 pulau, lima di antaranya merupakan pulau besar, yaitu Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Wilayah Indonesia memiliki luas daratan seluruh pulau ± 2.028.087 km2 (25% dari luas keseluruhan wilayah Indonesia), dengan panjang pantai ± 81.000 km, dan berada pada batas astronomi 6°LU – 11°LS dan 95°- 141°BT.
Wilayah Perairan Indonesia
Kalau wilayah perairan Indonesia meliputi:
- perairan pedalaman
- perairan kepulauan
- laut teritorial
- zona tambahan
- zona ekonomi eksklusif
Perairan pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari pangkal air terendah dari garis pantai Indonesia.
Perairan kepulauan adalah semua perairan yang terletak pada sisi garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau di Indonesia.
Laut teritorial adalah wilayah laut yang diukur mulai dari garis pangkal kepulauan Indonesia sampai dengan 12 mil laut yang ditarik pada waktu air laut surut.
Zona Tambahan adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar laut teritorial dan zona tambahan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal di mana lebar laut teritorial diukur.
Landasan Kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, mulai dari bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial negara hingga jarak 200 mil.
Berdasarkan rujukan nasional data kewilayahan Republik Indonesia:
- Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia adalah 3.110.000 km2;
- Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2;
- Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2;
- Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2;
- Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2;
- Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2;
- Luas NKRI (darat dan perairan) adalah 8.300.000 km2;
- Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km.
Wilayah Udara Indonesia
Ruang udara diukur mulai dari permukaan daratan dan perairan Indonesia sampai dengan ketinggian 110 km.
Wilayah antariksa Indonesia mencakup 33.761 km di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia yang diukur dari permukaan daratan dan perairan Indonesia.
Kalau digambarkan akan seperti ini:
Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Ketika dahulu sebelum merdeka, pada sidang BPUPK, Soepomo menyampaikan usulan agar bentuk negara Indonesia adalah negara integral atau negara kesatuan.
Drs. Mohammad Hatta berpandangan bahwa bentuk negara federal atau negara serikat yang lebih cocok dengan Indonesia yang memiliki suku bangsa dan budaya sangat beragam dan dengan menjadi negara serikat, setiap daerah akan lebih merdeka mengatur daerahnya sendiri.
Negara federal merupakan negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, di mana negara bagian tersebut tidak berdaulat. Setiap negara bagian dapat memiliki pimpinan sendiri, parlemen sendiri, konstitusi sendiri, dan kabinet sendiri, tetapi yang berdaulat adalah negara federasi.
Setiap negara bagian bebas bertindak ke dalam negara bagiannya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi federal, sedangkan hubungan ke luar negeri merupakan wewenang pemerintah federal.
Setelah perdebatan panjang akhirnya disetujui bahwa Indonesia menjadi negara kesatuan republik Indonesia.
Penegasan Indonesia sebagai negara kesatuan tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan pasal tersebut adalah, “Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Adanya kesepakatan nasional untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Upaya Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Ada beberapa sikap yang harus dilakukan dan dilarang untuk dilakukan untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Sikap yang harus dihindari dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI yaitu:
- Individualisme
- Sukuisme
- Etnosentrisme
- Fanatisme
- Ekstremisme
Sedangkan sikap yang harus dikembangkan dalam menjaga keutuhan NKRI, yaitu:
- Cinta tanah air
- Rela berkorban
- Bersikap toleransi
- Gotong royong
Sekarang kita pelajari beberapa sikap yang bisa dilakukan di lingkungan keluarga:
- Patuh dan hormat kepada orang yang lebih tua dari diri kita masing-masing
- Saling menyayangi dan mencintai sesama anggota keluarga sebagai satu kesatuan
- Mengingatkan kepada anggota keluarga yang lain jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan
Kalau di lingkungan sekolah:
- Menjaga nama baik sekolah saat mengikuti kompetisi antarsekolah.
- Menjalin hubungan persaudaraan dan pertemanan kepada semua teman tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, dan antargolongan.
- Memiliki ketaatan untuk patuh terhadap tata tertib yang diberlakukan di lingkungan sekolah.
Kalau di lingkungan masyarakat:
- Ikut serta dalam kegiatan ronda malam demi menjaga keamanan tempat tinggal agar tercipta kehidupan yang aman dan tertib
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal agar terlihat asri dan nyaman
- Melestarikan nilai-nilai tradisi yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:
Latihan Soal Pancasila Kelas 7 Bab 5 Kurikulum Merdeka
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi Pancasila Kelas 7 Bab 5 Kurikulum Merdeka.
Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.
Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.
Baca Juga: Rangkuman Materi Seluruh Pelajaran