Loading...
Kelas 7 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPPKN Kelas 7 Kurikulum MerdekaSMP Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum Merdeka

ppkn kelas 7 bab 2 kurikulum merdeka

PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan yang lalu Admin telah membagikan Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 1 : Sejarah Kelahiran Pancasila.

Pada kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru nih untuk Kurikulum Merdeka terbaru.

Pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2 : Norma dan UUD NRI Tahun 1945.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 2

Norma dan UUD NRI Tahun 1945

 

Pengertian Norma

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Norma bersifat mengikat, maka barangsiapa yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Di kehidupan masyarakat, norma bisa berupa aturan yang tertulis maupun tidak tertulis.

Setiap daerah memiliki aturan masing-masing dengan sanksi yang berbeda pula.

 

Nilai Penting Norma

Menurut ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto, tujuan pembuatan norma adalah agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Ada beberapa nilai penting norma, yaitu:

  • Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
  • Mencegah benturan kepentingan antarwarga
  • Membentuk akhlak atau karakter manusia
  • Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat
  • Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Dengan adanya pengaturan dengan norma, setiap orang akan mendapatkan manfaat yang sama atas pengaturan tersebut, sejalan dengan sila ke-lima Pancasila.

 

Jenis Norma

Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu:

  • Norma agama
  • Norma susila
  • Norma sosial
  • Norma hukum

Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Norma susila adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia.

Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tatakrama atau kebiasaan masyarakat.

Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara.

macam macam norma

 

Norma dan Nilai-nilai Pancasila

Di Indonesia, norma tentu juga terkait dengan nilai-nilai Pancasila, yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan sosial.

Norma ketuhanan merupakan norma yang terkait dengan nilai ketuhanan.

Norma kemanusiaan merupakan norma yang terkait dengan nilai kemanusiaan.

Norma persatuan merupakan norma yang terkait dengan nilai persatuan.

Norma kerakyatan merupakan norma yang terkait dengan nilai kerakyatan.

Norma keadilan sosial merupakan norma yang terkait dengan nilai keadilan sosial.

 

Hak dan Kewajiban pada Norma

Setiap norma selalu mengandung hak dan kewajiban.

Norma selalu mengandung hal-hal yang harus didapatkan oleh semua orang yang terikat norma itu.

Juga selalu mengandung hal-hal yang harus dilakukan setiap orang tersebut, sesuai dengan ketentuan masing-masing norma.

Masih ingatkah kalian perbedaan antara hak dan kewajiban?

 

Pengertian Hak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak artinya ‘milik’ atau ‘punya’.

Selain itu, hak juga berarti ‘wewenang’ atau kekuasaan yang diakui kelompok atau masyarakat.

Dengan demikian, ‘milik’ atau ‘punya’ atau ‘berwenang’ itulah hak.

Hak tersebut harus diperoleh semua orang yang diatur oleh norma yang ada.

Hak tidak selalu ada setelah norma atau aturan dibuat.

Ada hak yang yang sudah ada sebelum norma atau aturan dibuat dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

HAM ini dimiliki oleh setiap manusia bahkan sebelum lahir, seperti hak hidup, hak beragama, hingga hak untuk mengemukakan pendapat.

Nilai HAM mengajarkan untuk selalu menghargai setiap orang.

 

Pengertian Kewajiban

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kewajiban adalah “Sesuatu yang harus dilaksanakan.”

Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.

Kewajiban sendiri dapat dikelompokkan menjadi tiga:

  • kewajiban pada Tuhan Yang Maha Esa
  • kewajiban kepada sesama manusia
  • kewajiban pada alam

Tiga kewajiban itu oleh masyarakat Islam disebut tiga hubungan.

Sedangkan oleh masyarakat Hindu Bali disebut Tri Hita Karana yang artinya ‘tiga penyebab kebahagiaan’.

 

Penerapan Hak dan Kewajiban

Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu lebih dahulu memperhatikan hak orang lain.

Selanjutnya adalah memenuhi hak orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri sendiri atas orang lain itu.

Dengan memenuhi hak orang lain sebaik-baiknya, maka kewajiban diri sendiri otomatis sudah tertunaikan.

Setelah itu, kita dapat meminta hak diri sendiri agar dipenuhi oleh orang yang memiliki kewajiban terkait hak tersebut.

Jadi jelas ya apakah hak dulu atau kewajiban dulu?

Jawabannya adalah kerjakan dulu kewajiban kita baru dapat menuntut hak.

pemenuhan hak dan kewajiban

 

Undang-Undang NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara

Perlunya Dasar Hukum Tertulis

Banyak aturan yang dimiliki oleh negara untuk mengatur masyarakat.

Dimana setiap aturan tidak boleh bertentangan, karena akan berkaitan dengan hak dan kewajiban.

Nah agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum tertulis.

Tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta ketentuan- ketentuan dapat bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.

Itulah mengapa perlunya dasar hukum tertulis.

 

UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis

Dasar hukum tertulis itu perlu dibangun di atas dasar negara yang telah ditetapkan.

Di Indonesia, dasar negaranya adalah Pancasila.

Nah maka dasar hukum tertulis yang disusun adalah berupa Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamai Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

UUD NRI Tahun 1945 inilah dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia.

 

Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Perumusan UUD NRI Tahun 1945

Sidang pertama BPUPK kala itu berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945.

BPUPK lalu menugasi Panitia Sembilan untuk menyusun sila-sila Pancasila.

Tugas itu selesai tanggal 22 Juni 1945, Pancasila siap dijadikan pondasi untuk merumuskan dasar hukum tertulis.

Lalu Pancasila pun dimasukkan menjadi inti Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.

Dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945, semua setuju Pembukaan Undang-Undang Dasar itu.

Maka BPUPK pun membentuk Panitia Dasar hukum tertulis untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar.

Pada masa itu, bagian isi Undang-Undang Dasar itu disebut batang tubuh Undang-Undang Dasar.

Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai oleh Soekarno .

BPUPK juga membentuk Panitia Keuangan dan Perekonomian yang dipimpin oleh Mohammad Hatta dan Panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.

Panitia Dasar hukum tertulis pun bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945 menghasilkan 3 hal yaitu:

  • membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD)
  • bentuk negara kesatuan atau unitaris
  • kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden

Nah kemudian mulailah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar bekerja yang beranggotakan:

  • Ahmad Subarjo
  • Sukiman
  • Parada Harahap

Mereka bertiga menyepakati tiga hal yaitu:

  • lambang negara
  • negara kesatuan
  • sebutan lembaga Majlis Permusyawaratan Rakyat

BPUPK lalu bersidang menetapkan tiga hal:

  • pernyataan tentang Indonesia merdeka
  • Pembukaan dasar hukum tertulis
  • batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD)

Rancangan UUD tersebut berisi antara lain:

  • Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
  • Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
  • Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
  • Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.

Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara bulat

 

Proses Pengesahan UUD NRI 1945

Tanggal 16 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertama.

Tanggal 17 Agustus 1945 yang bertepatan dengan hari Jumat tanggal 9 Ramadhan 1364 Hijriah, Indonesia merdeka.

Tanggal 18 Agustus, PPKI melanjutkan sidangnya, yang menghasilkan:

  • menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menyusun kelengkapan pemerintahan
  • mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar

Pembukaan inilah yang menjadi pokok dari Undang-Undang Dasar yang disahkan PPKI dan dikukuhkan oleh KNIP tanggal 19 Agustus 1945.

Undang- Undang Dasar itu disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD NRI Tahun 1945.

 

Sistematika UUD NRI Tahun 1945

Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan tersebut mencakup tiga hal:

  • bagian pembukaan
  • bagian batang tubuh
  • bagian penjelasan

Setelah dilakukan perubahan atau amendemen, sekarang sistematikanya hanya menjadi pembukaan dan pasal-pasal.

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea, isinya mengenai bentuk negara, tujuan negara serta rumusan dasar negara Pancasila.

Batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

Untuk memperjelas isi batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, maka selanjutnya ada bagian penjelasan yang dilampirkan.

Lampiran penjelasan itu terdapat di dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, tanggal 15 Februari 1946.

 

Amendemen UUD NRI Tahun 1945

Perubahan Undang-Undang juga disebut sebagai amendemen.

Perubahan tersebut dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun 2002.

Beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar itupun diubah secara bertahap melalui sidang-sidang MPR.

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali, yaitu:

  • Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999, ada 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini.
  • Perubahan kedua adalah melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.
  • Perubahan ketiga dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001 untuk mengubah 22 pasal.
  • Perubahan keempat adalah melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal.

Isinya apa sih yang berubah?

Pada amendemen pertama yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun.

Setelah 10 tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi.

Pada amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada amendemen ketiga rakyat juga bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, dimana sebelumnya dipilih rakyat secara tidak langsung melalui MPR.

Amendemen keempat antara lain menyangkut masalah pendidikan.

Dalam amendemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 3 Kurikulum Merdeka

 

4.4 20 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

3 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
eniik irma

bagus

ni mas

keren…..

tapi sayang ga bisa copy

Nurlia

bagi ma

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
3
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x