Loading...
Kelas 9PKNRangkuman MateriSemester 1SMP

Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Rev 2018

Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Rev 2018

Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Rev 2018

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab 2 : Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru nih!

Pada materi kali ini akan membahas tentang Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Rev 2018 : Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yuk mari disimak!

Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Rev 2018

Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

 

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi.

Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan demokrasi.

Menurut pendapat Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Nah kedaulatan itu memilik empat sifat pokok, yaitu:

  • asli
  • permanen
  • tunggal
  • tidak terbatas

Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.

Tunggal artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.

Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara.

Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk:

  • kedaulatan ke dalam
  • kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke dalam berarti mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahan sendiri dan mengolah semua sumber daya alam tanpa ada campur tangan negara lain.

Kedaulatan ke luar berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.

 

Teori Kedaulatan

Ada beberapa teori kedaulatan:

  • Teori Kedaulatan Tuhan
  • Teori Kedaulatan Raja
  • Teori Kedaulatan Negara
  • Teori Kedaulatan Hukum
  • Teori Kedaulatan Rakyat

Kita akan bahas lebih jauh untuk ini ya!

 

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah.

Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain:

  • Augustinus (354-430)
  • Thomas Aquino (1215-1274)
  • F. Hegel (1770-1831)
  • F.J. Stahl (1802- 1861)

Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.

 

Teori Kedaulatan Raja

Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.

Kekuasaan raja berada di atas konstitusi bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama.

Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.

Karena kedaulatan dimiliki para raja, akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang.

Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

 

Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara.

Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara.

Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani melalui sikap kepala negara yang ditaktor.

Peletak dasar teori ini antara lain:

  • Jean Bodin (1530-1596)
  • F. Hegel (1770-1831)
  • G. Jellinek (1851-1911)
  • Paul Laband (1879-1958)

 

Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.

Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah dan menjadi kekuasaan tertinggi dalam negara.

Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.

Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya:

  • Hugo de Groot
  • Krabbe
  • Immanuel Kant
  • Leon Duguit

 

Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat.

Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat.

Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat, di antaranya:

  • JJ. Rousseau, menyatakan bahwa kedaulatan itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
  • Johannes Althusius, menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
  • John Locke, menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui:
    • pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
    • pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
  • Mostesquieu, seorang ahli dari Prancis, berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu, tidak memengaruhi dan tidak ikut campur tangan terhadap kekuasan lainnya. Pembagian kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu:
    • Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara
    • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan
    • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

 

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pada:

  • Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
  • Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1).

Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu:

  • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar
  • Negara Indonesia adalah negara hukum
  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

Prinsip negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi.

Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”.

Demos artinya rakyat.

Kratein artinya pemerintahan.

Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Budiardjo (2003), mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law:

  • Perlindungan konstitusional
  • Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  • Pemilihan umum yang bebas
  • Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  • Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  • Pendidikan kewarganegaraan

Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut:

  • Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan
  • Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat
  • Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan
  • Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab

Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas.

Perbandingan antara demokrasi Pancasila dengan demokrasi liberal dan demokrasi sosialis:

Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal

 

Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dengan:

  • Pengisian keanggotaan MPR
  • Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu
  • Pengisian keanggotaan DPD
  • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung
  • Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah

Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut:

  • Langsung
  • Umum
  • Bebas
  • Rahasia
  • Jujur
  • Adil

 

Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi yaitu:

  • Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
  • Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
  • Demokrasi Pancasila 1966 – 1998
  • Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang

Ini wajib dibahas satu per satu ya karena sangat amat penting!

 

Demokrasi Parlementer 1945 – 1959

Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, demokrasi Indonesia berubah menjadi demokrasi parlementer.

Begitu pula pada kurun pemberlakuan UUD RIS 1949.

Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada bentuk Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

Namun, pada UUDS 1950 demokrasi parlementer masih dipertahankan dan ternyata tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia.

Sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:

  • pembubaran badan konstituante
  • memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950
  • pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
  • pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)

 

Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966

Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Akan tetapi, presiden menafsirkan ”terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ”Pemimpin Besar Revolusi”.

Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden dan banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, antaralain:

  • Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959
  • Presiden membubarkan DPR pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR pada tanggal 24 Juni 1960
  • Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS, Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA mendapat kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR-GR mendapat kedudukan sebagai menteri
  • Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963
  • Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi dengan hampir semua negara Barat
  • Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila

Keadaan negara yang tidak stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pemuda, pelajar, dan mahasiswa.

Sehingga muncullah Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura):

  • Bubarkan PKI
  • Bersihkan kabinet dari unsur PKI
  • Turunkan harga dan perbaiki ekonomi

Dalam menciptakan keamanan dalam negeri dikeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret atau SUPERSEMAR oleh Soekarno kepada Soeharto.

Tidak lama kemudian masa kepemimpinan negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto dan dikenal dengan istilah Orde Baru.

 

Demokrasi Pancasila 1966 – 1998

Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.

Pada periode ini secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki keunggulan tertentu yaitu:

  • mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan
  • mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
  • lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan

Namun pada pelaksanaannya akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan.

Beberapa buktinya adalah:

  • Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
  • Kebebasan bicara dibatasi
  • Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah

Maka muncullah gerakan Reformasi oleh Mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang.

Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh B.J. Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden.

 

Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang

Demokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis.

Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat bergantung kepada beberapa hal berikut:

  • Komposisi elite politik
  • Desain institusi politik
  • Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan nonelite
  • Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda

 

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan, antaralain:

  • Sistem Parlementer
  • Sistem Semi Parlementer
  • Sistem Presidensial

Ini juga harus dibahas lebih rinci ya 🙁

 

Sistem Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

Kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan.

Kelebihan sistem parlementer adalah keleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.

Kekurangan sistem parlementer adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil.

Ciri ciri sistem parlementer:

  • Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara
  • Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar
  • Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat

 

Sistem Semi Parlementer

Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS.

Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semi parlementer, sebab:

  • Menteri diangkat oleh Presiden;
  • Perdana Menteri diintervensi Presiden;
  • Kabinet dibentuk oleh Presiden;
  • Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;
  • Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

 

Sistem Presidensial

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu:

  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif

Ciri-ciri pemerintahan presidensial:

  • Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara
  • Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif

UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia harus menggunakan sistem pemerintahan Presidensial.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) – (4).

Dari pasal-pasal tersebut, sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut:

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum
  • Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi
  • Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  • Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden
  • Kekuasaan tidak tak terbatas

 

Lembaga-lembaga Negara

Lembaga lembaga negara yang ada di Indonesia adalah:

  • MPR
  • Presiden
  • DPR
  • DPD
  • BPK
  • MA
  • KY
  • MK

Ini wajib kudu fardu ain juga dibahas 🙁 sering banget keluar di ujian biasanya.

 

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keanggotaan MPR terdiri atas:

  • seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah

Tugas dan wewenang MPR:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan

 

Presiden

Presiden, diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan:

  • Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif: presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
  • Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif: merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Tugas pokok presiden sebagai Kepala Negara:

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
  • Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya

Tugas dan wewenang presiden sebagai Kepala Pemerintahan:

  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara
  • Membuat undang-undang bersama DPR
  • Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti:
    • telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan
  • Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR
  • MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.

 

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakat (DPR) diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.

DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif dengan persetujuan Presiden.

Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang adalah sebanyak 560 orang.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
  • Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
  • Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden

Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR:

  • Hak interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  • Hak angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  • Hak mengeluarkan pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.

 

Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dengan ketentuan:

  • Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama
  • Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR

Tugas dan wewenang DPD, ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, juga DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
  • Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

 

Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Keanggota BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang.

Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota.

Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

 

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945).

Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, hal ini sering disebut hak uji materiel.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.

 

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial, merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

 

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.

Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
    • menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • memutus pembubaran partai politik;
    • memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
  • Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Hubungan Antarlembaga

Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.

Nah mari bahas lebih jauh (lagi).

Hubungan MPR dengan DPR dan DPD

Secara umum, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya, MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat.

Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, MPR, dan MK

Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain:

  • Menetapkan undang-undang
  • Pemberhentian Presiden

 

Hubungan DPD dan BPK

Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR.

Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK.

Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.

 

Hubungan MA dengan Lembaga Negara Lainnya

Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Dalam hubungannya dengan Presiden, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan tentang grasi dan rehabiltasi.

 

Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara.

Hubungan tersebut, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.

 

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PPKN Kelas 9 Bab 3 Rev 2018

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Rev 2018.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN kelas 9 Bab 4

NEW! Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN kelas 9 Bab 4 Rev 2018

 

 

4.4 10 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
ainurrohmah

mohon ijin copi kak

jihan

????

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
2
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x