Loading...
Kelas 8PKNRangkuman MateriSemester 1SMP

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3

Rangkuman Materi PPKN kelas 8 Bab 3

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3.

Halo adik adik, bertemu kembali dengan Admin. Setelah sebelumnya Admin telah membagikan rangkuman materi tentang Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kali ini Admin akan melanjutkan Rangkuman Materi PPKN kelas 8 Bab 3 ini yaitu tentang Memaknai Peraturan Perundang-undangan. Silahkan disimak dan semoga bermanfaat!

 

 

 

A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 Ayat A UUD 1945 menegaskan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”

Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tata urutan harus sesuai dengan prinsip prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu:

  • Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  • Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  • Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  • Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Urutan peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:

  • Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

Urutan diatas tidak boleh di ubah antara satu dengan lainnya, dan harus sesuai pada posisinya.

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5, yaitu:

  • Kejelasan Tujuan
  • Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
  • Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Kejelasan rumusan
  • Keterbukaan

Selanjutnya dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas:

  • Pengayoman
  • Kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kekeluargaan
  • Kenusantaraan
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Keadilan
  • Kesamaan kedudukan
  • Ketertiban dan Kepastian hukum
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

 

B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

1. UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1).

Perubahan (amandemen) sudah dilakukan sebanyak 4 kali perubahan.

Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD 1945, secara singkat sebagai berikut:

  • Usul perubahan pasal-pasal diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
  • Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD:

  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
  • Tetap mempertahankan NKRI.
  • Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
  • Melakukan perubahan dengan cara adendum, yakni menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN kelas 8 Bab 4.

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini, jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian. Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya.

3.9 93 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

31 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
carolina hutasoit

Apa makna ke 3 kolom diatas

Nathan.

Kak Tolong dilengkapin Semua Bab nanti di Semester 2 Kelas 8. Sangat Membantu Materi Rangkumannya. Nilai Penilaian Harian Saya Bagus karena rangkuman yang kaka berikan.Terima Kasih kak.

Andin

Wahhhh alhamdulillah 🙂

Arya

Aku suka banget rangkumannya karena kalo di buku susah di menegerti tapi ini mudah sekali di mengerti

Firly

Iya saya juga sama,sekali lagi makasih banget rangkuman nya ya kk

Muza

Rangkuman PKn kelas VIII BAB 2 Mohon linknya

atttta

kurang banyak yang bagaian b nyaaa

regin

yang bagian C nya mana ya?

Amru

Mana lanjutanya kak

Darryl

halo…….rangkumannya bagus kak, tapi Cnya mana?

Dzakyat

Siaaapp

Yogi

Terima kasih rangkuman nya bagus banget dan bisa di buat belajar Terima kasih hhhh.

fauzan.

mantap kieu euy

Inggritpuspita

Tetap semangat kak buatinnya^_^

Zza

AAAAAA MAKASIH BANYAK KAK, MEMBANTU SEKALI ALHAMDULILLAH😭👍

Devin Ega Nurcahyo

1 sebotkan sidang BPUPKI tanggal?
2 sebotkan kalimat sidang BPUPKI Hari tanggal?
3 sebutkan Dan jelaskan 2 tokoh sidang PPKI?

ayu siahaan

Trimah kasih atas rangkuman nya kak ini sangat membatu pembelajaran saya 😊😁
Yasa walau kurang lengkap 😅

Dita mayang dari

dita

Nadya

Sangat membantu. Nilai UH saya sangat bagus😍
Tapi, tolong d lengkapi samapai bab akhir

Zulfia

Kak yg bagian c nya mna

Sabdillah Wahyu Eka Putri

Kak kenapa di rangkumannya gak ada yg bagian 2 sampai ke 7 dan juga bagian C. Menampilkan sikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Mohon di balas Kaka

*TERIMAKASIH*

Salsa

Rangkuman nya suka bangetttt😯

Try kurniawan

Capek

Nova R. Simatupang

Halo kak, makasih rangkumannya berguna sekali, lebih gampang dimengerti. 👍 Tapi tolong dilengkapi bagian C-nya ya kak… Terimakasih! 🤗

bani

halo kak, maaf kalo boleh, tolong di lengkapi lagi kak sampe yang bagian C nya, karena saya butuh banget… sekali lagi saya mohon di lengkapi sampe bagian C, dan terimakasih kak.. saya sukaa banget, kalo ada tugas merangkum saya ambil rangkuman nya disini. semangat terus kak

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
31
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x