Daftar Isi
Pancasila Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka
Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.
Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 Bab 2 Rev 2023 : Pedoman Negaraku.
Pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 Bab 3 Rev 2023 : Peraturan di Negaraku.
Yuk mari disimak!
KURIKULUM MERDEKA
Rangkuman Pancasila Kelas 8 Bab 3 Revisi 2023
Peraturan di Negaraku
Tata Urutan Perundang-undangan
Tata urutan perundang-undangan di negara kita pada dasarnya memiliki dua golongan aturan, yaitu ada yang bersifat superior (lebih tinggi) dan ada yang bersifat inferior (lebih rendah).
Aturan yang lebih rendah harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Pasal 1 ayat (3) dalam UUD NRI Tahun 1945, disebutkan, “Indonesia adalah negara hukum.”
Artinya, negara Indonesia mengedepankan hukum dalam menjalankan setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tata urutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut yaitu:
- UUD NRI Tahun 1945;
- Ketetapan MPR (Tap MPR);
- Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Peraturan Presiden (Perpres);
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi);
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).
Urutan tersebut TIDAK BOLEH DIACAK.
Penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di pemerintah pusat maupun di daerah harus memenuhi beberapa asas sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni:
- Kejelasan tujuan
- Kelembagaan atau organ pembentuk
- Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan
- Dapat dilaksanakan
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan
- Kejelasan rumusan
- Keterbukaan
Nah sekarang kita bahas secara singkat ya masing-masing dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 sebagai peraturan yang paling tinggi, merupakan sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia.
Adapun bab-bab yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain:
- Bentuk dan Kedaulatan
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Kementerian Negara
- Pemerintah Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Pemilihan Umum
- Hal Keuangan
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Kekuasaan Kehakiman
Terdapat juga bab-bab dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur:
- Wilayah Negara
- Warga Negara dan Penduduk
- Hak Asasi Manusia
- Agama
- Pertahanan dan Keamanan Negara
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
- Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
- Lagu Kebangsaan
- Perubahan Undang-Undang Dasar
Sebelumnya kita telah mempelajari bahwa UUD NRI Tahun 1945 bersifat luwes, yang dapat mengikuti perkembangan zaman.
Ketika melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan mendasar yang dipertahankan, hayo masih inget ga?
Kesepakatan dasar yang ditetapkan oleh MPR yang berkaitan dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah:
- tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- tetap mempertahankan NKRI
- mempertegas sistem pemerintahan presidensial
- penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
- melakukan perubahan dengan cara adendum
Perubahan dengan cara adendum artinya perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945.
Ketetapan MPR (TAP MPR)
Aturan yang dikeluarkan oleh MPR yang disebut dengan Ketetapan MPR (TAP MPR) merupakan aturan hukum kedua setelah UUD NRI Tahun 1945.
Ketetapan MPR yang masih berlaku adalah ketetapan MPR yang dibuat oleh MPR maupun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Hal itu ditegaskan dalam UU No. 15/2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU/Perppu
Undang-undang dibuat supaya bisa mengatur semua bidang dengan lebih rinci.
Kalau dalam UUD NRI 1945 itu hanya intinya saja, nah di Undang-Undang terdapat penjabaran yang lebih mendalam lagi agar lebih jelas aturannya.
Nah lembaga yang dapat membuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ya.
Dalam pembuatan undang-undang ada alur yang harus dilalui, sebagaimana infografis dibawah ini:
Wih proses pembuatan undang-undang itu puaaanjang banget ya, gimana kalau ada keadaan yang mendesak dan harus diselesaikan segera tapi belum ada aturannya?
Disinilah fungsinya Perppu!
Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan yang memaksa.
Kondisi memaksa merupakan keadaan yang dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.
Dalam UUD NRI Tahun 1945, ketentuan menyangkut Perppu dimuat pada Pasal 11.
Tiga ayat di pasal tersebut menyebutkan bahwa:
- dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
- Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut;
- jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2).
Ada tiga tahapan dalam pembuatan PP, yaitu:
- tahap perencanaan rancangan PP yang disiapkan kementerian atau lembaga pemerintah lain sesuai bidang terkait
- tahap penyusunan oleh panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah tersebut
- tahap penetapan dan pengundangan PP oleh Presiden
Peraturan Presiden
Ada Perpres ada juga Keppres, jangan sampai tertukar ya!
Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Presiden sebagai bagian dari kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan.
Perpres berfungsi sebagai aturan hukum yang memberikan petunjuk dalam tindakan administratif, mengatur struktur pemerintahan, dan mengatur prosedur tertentu dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Keputusan Presiden (Keppres) merupakan keputusan yang diambil oleh Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Keppres berlaku sebagai instrumen hukum yang mengatur kebijakan nasional dan dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengangkatan pejabat, penetapan kebijakan ekonomi, pengaturan keamanan, dan perubahan struktur pemerintahan.
Pemberlakuan Keppres adalah untuk subjek (khusus) yang diterangkan pada Keppres tersebut saja, sedangkan Perpres adalah untuk semua orang (umum).
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Setiap provinsi yang ada di Indonesia memiliki keunggulannya masing-masing, setiap daerah memiliki potensi yang berbeda-beda.
Karena keberagaman ini lah tidak mungkin aturannya sama, sehingga untuk memaksimalkannya adalah peraturan daerah provinsi.
Lalu bagaimana alur pembuatan Perda itu sendiri?
Berikut ini adalah infografisnya:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 rancangan yang diajukan dapat dilakukan oleh DPRD Provinsi atau gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Sama persis seperti Perda Provinsi, Perda ini ditujukkan agar kebutuhan daerah masing-masing dapat terpenuhi dengan baik.
Alur pembuatannya pun sama, yang membedakan adalah kalau di provinsi oleh DPRD Provinsi ataupun Gubernur, kalau daerah kabupaten/kota oleh DPRD ataupun bupati/wali kota.
Implementasi Peraturan Perundang-undangan
Kita perlu tahu bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di tanah air memiliki prinsip, yaitu undang-undang yang ada di tingkat bawah tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Implementasi dilakukan melalui beberapa tahapan dan dilakukan oleh lembaga yang bertanggung jawab.
Berikut ini adalah tahapan serta lembaga-lembaga yang turut serta dalam implementasi peraturan perundangundangan di tanah air:
- Pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari inisiasi ide, perancangan RUU, pembahasan di DPR, pengesahan, hingga pengundangan oleh presiden.
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Setelah peraturan perundang-undangan disahkan dan diundangkan, tahap berikutnya adalah pelaksanaan dari peraturan tersebut.
- Pengawasan pelaksanaan perundang-undangan. Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ada di DPR dan DPD melalui fungsi pengawasan yang dimiliki masing-masing terhadap pemerintah yang melaksanakan peraturan perundang-undangan.
- Penegakan hukum. Tugas dari penegak hukum dilakukan oleh kepolisian, hakim, jaksa, dan pengadilan.
- Sanksi bagi pelanggar peraturan perundang-undangan.
Komitmen Penerapan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan, pengesahan, pengundangan, dan konsolidasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut ini komitmen penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut:
- Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terkoordinasi dan konsisten dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya serta memastikan tidak ada tumpang tindih antarperaturan.
- Penyusunan RUU harus dilakukan secara terbuka serta partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan seperti masyarakat, akademisi, serta praktisi.
- Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara berkala
- Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar peraturan perundang-undangan haruslah dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.
Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:
Latihan Soal Pancasila Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka.
Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.
Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.
Baca Juga: Rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 Bab 4 Kurikulum Merdeka