Daftar Isi
PAI Kelas 12 Bab 4 Kurikulum Merdeka
Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.
Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 3 : Munafik dan Keras Hati Tak Akan Pernah Maju.
Pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 4 : Kewarisan dan Kearifan dalam Islam.
Yuk mari disimak!
KURIKULUM MERDEKA
Rangkuman PAI Kelas 12 Bab 4
Kewarisan dan Kearifan dalam Islam
Ketentuan Kewarisan Islam
Islam sangat menjamin hak kepemilikan atas harta (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup suatu keluarga (hifdz al-nasl).
Begitupun juga tentang pembagian warisan dari orang yang meninggal dunia agar dibagikan secara adil dan merata demi kelangsungan hidup mereka.
Aturan ketentuan pembagian warisan terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 7 sebagai berikut:
yang artinya:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. (Q.S. an-Nisa/ 4: 7)
Namun perlu diketahui bahwa tidak setiap harta yang ditinggalkan otomatis jadi harta warisan ya!
Ada ketentuannya, yuk kita simak lebih jauh bersama!
Perbedaan Harta Peninggalan dan Harta Warisan
Harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris.
Sedangkan harta warisan adalah harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris.
Nah jadi sebelum harta warisan dibagikan ada yang perlu dilakukan, yaitu:
- Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit.
- Diambil untuk biaya pengurusan mayat.
- Diambil untuk hak harta itu sendiri (contoh zakat).
- Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
- Diambil untuk wasiat apabila ada.
Jadi jelas ya bahwa sebelum menjadi harta warisan, harta peninggalan digunakan untuk hal-hal tersebut diatas dulu.
Setelah harta warisan jelas jumlahnya, tidak semua orang mendapat warisan, masa ia tetangga kaya raya dapat warisan XD.
Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut:
- Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
- Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
- Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
- Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).
Adapun penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan adalah sebagai berikut:
- Hamba (budak) sebab ia tidak cakap memiliki.
- Pembunuh
- Murtad dan kafir
Lalu siapa saja sih yang berhak menerima harta warisan?
Yuk kita simak lebih jauh bersama!
Golongan Ahli Waris
Dalam Islam ada 25 orang yang berhak menerima harta warisan, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
Untuk lebih jelasnya yuk kita simak dibawah ini ahli waris berdasarkan setiap jenis kelamin.
Ahli waris dari pihak laki-laki:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Ayah
- Kakek dari ayah & terus ke atas
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki sebapak
- Paman seibu sebapak
- Paman sebapak
- Anak laki-laki paman seibu-sebapak
- Anak laki-laki paman sebapak dg. bapak
- Suami
- Orang yang memerdekakan mayat
Ahli waris dari pihak perempuan:
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak lakilaki
- Ibu
- Ibu dari bapak
- Ibu dari Ibu
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan sebapak
- Saudara perempuan seibu
- Istri
- Wanita yang memerdekakan
Nah meski orang-orang diatas disebutkan sebagai ahli waris, tapi tidak semua mendapatkan bagian ya!
Apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja, yakni:
- Ayah
- Anak laki-laki
- Suami
Apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada 5 saja, yakni:
- Istri
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Saudara perempuan sekandung
- Ibu
Nah kalau 25 orang yang disebutkan ada semua maka pembagiannya menjadi:
- Suami / Istri
- Ayah
- Ibu
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
Ahli Waris Dzawil Furudh dan Ashabah
Ahli waris dalam Islam dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Dzawil furudh
- Ashabah
Dzawil furudh artinya ahli waris laki-laki selain anak laki-laki dan cucu laki-laki, serta ahli waris perempuan secara umum yang mendapatkan bagian harta warisan dengan pembilangan yang tetap baik besar maupun kecilnya (1/2, ¼, 1/3, 1/6, 1/8, dan 2/3) dari harta peninggalan pewaris.
Ahlul Ashabah ialah ahli waris laki-laki dan perempuan yang mendapatkan bagian harta warisan secara pembulatan berdasarkan prioritas dan faktor kedekatannya dengan pewaris.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa pembagian harta warisan jumlahnya tetap yakni 1/2, ¼, 1/3, 1/6, 1/8, dan 2/3, berikut ketentuan lengkapnya yuk disimak!
Yang mendapat bagian setengah (1/2) yaitu:
- Anak perempuan tunggal.
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan sebapak (jika saudara perempuan sekandung tidak ada)
- Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
Lalu yang mendapat bagian seperempat (1/4) yaitu:
- Suami, jika istri mempunyai anak.
- Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
Kemudian yang mendapat bagian seperdelapan (1/8) yaitu:
- Istri, jika suami mempunyai anak.
Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3) yaitu:
- Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
- Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
- Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara perempuan sekandung.
Yang mendapat bagian sepertiga (1/3) yaitu:
- Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
- Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.
Yang mendapat bagian seperenam (1/6) yaitu:
- Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
- Ayah, jika bersama anak/cucu.
- Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
- Nenek, jika tidak ada ibu.
- Saudara seibu, jika tidak ada anak.
Nah yang tidak disebutkan diatas berarti mendapat bagian ashabah.
Ashabah terbagi tiga jenis yaitu:
- ashabah binafsihi
- ashabah bighairi
- ashabah yang menghabiskan bagian tertentu
Hijab dan Mahjub
Hijab secara bahasa artinya tutup/tabir.
Kemudian hijab secara istilah yaitu seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris.
Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu:
- Hijab hirman
- Hijab nuqshan
Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak.
Misalnya anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
Hijab nuqshan, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
Penyelesaian Sengketa Waris
Kadangkala dalam pembagian harta warisan adaaaaa aja permasalahan, yaaa maklum sensitif sih ya masalah uang 🙁
Kalau ada permasalahan diutamakan diselesaikan secara kekeluargaan dulu, kalau memang tidak bisa maka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa warisan ke Pengadilan Agama setempat.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 BAB III pasal 49, maka wewenang Pengadilan Agama dalam hal warisan adalah:
- Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
- Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan.
- Menentukan bagianya masing-masing ahli waris.
- Melaksanakan pembagian warisan.
Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:
Latihan Soal PAI Kelas 12 Bab 4 Kurikulum Merdeka
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 4 Kurikulum Merdeka.
Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.
Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.
Baca Juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 5 Kurikulum Merdeka