Loading...
Kelas 12 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPAI Kelas 12 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 9 Kurikulum Merdeka

Pai Kelas 12 Bab 9 Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 12 Bab 9 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8: Sikap Inovatif dan Etika dalam Berorganisasi.

Pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 9: Ijtihad.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman PAI Kelas 12 Bab 9

Ijtihad

 

Pengertian Ijtihad

Ijtihad berasal dari kata “Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan” yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban.

Menurut Imam Al-Ghozali,  ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui/ menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah.

Kemudian Ushul Fiqh mendefinisikan ijtihad sebagai pencurahan kemampuan secara maksimal yang dilakukan oleh faqih (mujtahid) untuk mendapatkan zann (dugaan kuat) tentang hukum syar’i.

Nah dalam Quran kita bisa menemukan dasar kata “jahda” dalam dalam Q.S. an- Nahl/16: 38, Q.S. an-Nur/24: 53, Q.S. Fatir/35: 42.
Jadi apa sih ijtihad itu?
Ijtihad adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran dengan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum (yang sulit), dan dalam prakteknya digunakan untuk sesuatu yang sulit dan memayahkan, sehingga ada solusi alternatif.
Oh ya tahu ga kalian kalau orang yang melakukan ijtihad itu disebut dengan mujtahid.

Syarat menjadi Mujtahid

Tadi kita tahu bahwa orang yang melakukan ijtihad itu disebut mujtahid, tapi tentu ga semua orang bisa menjadi mujtahid ya, ada syaratnya!
Muhammad Musa mengelompokkan syarat-syarat mujtahid menjadi empat kelompok yaitu:
  • Syarat-syarat umum:
    • Baliqh
    • Berakal
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Kuat daya nalarnya
    • Benar-benar beriman
  • Syarat-syarat pokok:
    • Memahami tentang Al-ur’an.
    • Mengerti tentang sunah.
    • Mengetahui ilmu Dirayah Hadis.
    • Mengetahui Hadis yang nasikh dan mansukh.
    • Mengetahui maksud-maksud hukum.
  • Syarat-syarat penting:
    • Menguasai bahasa Arab.
    • Mengetahui Asbabun Nuzul.
    • Mengetahui Ushul Fiqh.
    • Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya.
  • Syarat-syarat pelengkap:
    • Mengetahui Asbabul Wurud Hadis
    • Mengetahui hal-hal yang di-ijmakkan dan yang di-ikhtilafkan
    • Bersifat adil dan taqwa

Hukum Melakukan Ijtihad

Ulama membagi hukum melakukan ijtihad itu menjadi 3 bagian:

  • Wajib a’in
  • Wajib kifayah
  • Sunnah

Wajib ‘ain, bagi orang yang diminta fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukumnya atau ia sendiri mengalami suatu peristiwa dan ia ingin mengetahui hukumnya.

Wajib kifayah, bagi orang yang diminta fatwa hukum yang dikhawatirkan lenyap peristiwa itu sedangkan selain dia masih terdapat para mujtahid lainya.

Sunnah, apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.

 

Bentuk-bentuk Ijtihad

Lalu apa saja sih bentuk Ijtihad itu?

Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut:

  • Ijma’
  • Qiyas
  • Maslahah mursalah
  • Urf’

Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rasul wafat.

Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu.

Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana syar’i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.

Urf’ adalah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang.

 

Fungsi Ijtihad

Nah ada 3 fungsi dari ijtihad apabila dilihat dari urgensinya, yaitu:

  • Fungsi al-Ruju’ (kembali)
  • Fungsi al-Ihyl (kehidupan)
  • Fungsi al-Inabah (pembenahan)

Fungsi al-Ruju’ yaitu mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada Al-Qur’an dan Sunnah dari segala interpretasi yang mungkin kurang relevan.

Fungsi al-Ihyl yaitu menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat Islam agar mampu menjawab tantangan zaman.

Fungsi al-Inabah yaitu membenahi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihad oleh ulama’ terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.

Pentingnya melakukan istijad juga difirmankan oleh Allah Swt dalam surat an-Nisa ayat 59 yang artinya: “Jika kamu mempersengketakan sesuatu maka kembalikanlah sesuatu tesebut kepada Allah dan Rasul-Nya”.

 

Masalah-masalah Ijtihadiyah

Ga semua masalah hukum bisa diijtihadkan ya!

Seperti masalah qath’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli.

Contohnya kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji, untuk masalah tersebut Al-Qur’an telah mengaturnya dengan dalil yang sharih (tegas).

Ya kali mau diubah.

Kemudian masalah-masalah yang telah diijmakkan oleh ulama’ mujtahidin dari suatu masa.

Demikian pula lapangan hukum yang bersifat ta’abbudi atau ghairu ma’qulil makna (akal manusia tak akan mampu mencapainya) dimana kualitas illat hukumnya tidak dapat dicerna dan  diketahui oleh akal mujtahid.

Nah itu semuanya ga bisa diijthadkan ya!

Lalu masalah gimana nih yang bisa diijtihadkan?

Masalah dzanniyah, yaitu masalah-masalah yang hukumnya belum jelas dalil nashnya, sehingga memungkinkan adanya wilayah ijtihad dan perbedaan pendapat.

Masalah dzanniyah terbagi menjadi 2 macam, hasil analisa para teolog dan aspek amaliyah yang dzanni.

Hasil analisa para teolog, yaitu masalah yang tidak berkaitan dengan aqidah keimanan sesorang.

Aspek amaliyah yang dzanni, yaitu masalah yang belum ditentukan kabar dan kriterianya dalam nash, contohnya batas-batas menyusui yang dapat menimbulkan mahram, sebagian berpendapat sekali susuan, dan yang 3 kali bahkan yang 10 kali susuan dan lain-lain.

 

Penyebab Terjadinya Perbedaan Ijtihad

Yaa namanya manusia pasti selalu berbeda pemikirannya ya!

Begitupun juga dalam ijtihad, berikut ini beberapa alasannya:

  • Karena perbedaan dalam memahami dan mengartikan kata-kata dan istilah, baik dalam Al-ur’an maupun Hadis
  • Berbeda tanggapan terhadap Hadis
  • Berbeda tanggapan tentang ta’arudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil lainnya)
  • Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum

 

Latihan Soal PAI Kelas 12 Bab 9 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 9 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 10 Kurikulum Merdeka

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x