Rangkuman Materi PPKn Kelas 9 Bab 2
Halo adik adik, bertemu kembali dengan Admin Portal Edukasi. Pada kesempatan lalu Admin telah membagikan rangkuman materi PPKn Kelas 9 Bab 1: Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa. Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan rangkuman materi PPKn kelas 9 Bab 2: Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yuk mari disimak!
Sebelum kita mulai rangkuman materi pada bab ini, kita sebagai bangsa Indonesia yang baik harus paham dan hafal isi dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Coba kalian baca dan pahami.
Daftar Isi
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah:
1. Pokok Pikiran Pertama: negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran Kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila.
3. Pokok Pikiran Ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
4. Pokok Pikiran Keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini merupakan dasar moral negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila pertama dan sila kedua Pancasila.
B. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa: “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab 3.
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Rev 2018
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini, jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian. Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya.
hello
kok beda sama yang ada di buku paket gua ya
save nya itu di taruh mana ya? kok g ada?
Hai Mayyesa,
Untuk di aplikasi, apabila di save akan masuk ke bagian “Baca Offline”.
Jadi bisa dibaca secara offline tanpa harus ada koneksi internet ya 😀
Kak Ini Rangkum materi nya Bener Kan? Saya Takutnya Nanti Pas Ulangan Gak Ada Yang Keluar?
Hai Andika Permana,
Untuk rangkumannya, Admin merangkum sendiri dari buku PPKN revisi 2017 ya 🙂
Coba kamu sesuaikan dulu bab nya, takutnya kamu pakai revisi 2018.
Revisi 2017 dan 2018 isinya sama hanya berbeda susunan bab (ada juga sih yang dihilangkan bab nya di revisi 2018)
Kalau konten 100% sudah sesuai karena rangkum sendiri 😀 (bukan copas dari situs lain, dijamin ga akan ada situs yang isinya bener2 sama 100% seperti yg Admin susun disini )
Subs juga channel Youtube Portal Edukasi disini ya : https://youtube.com/c/PortalEdukasi
Sebenernya ini masuk sih, cuma ya gak lengkap aja. Kaya misal dialenia 1 ituh ada dua dalil nya dan gak ada disitu