Loading...
Kelas 9PKNRangkuman MateriSemester 2SMP

Materi PPKN Kelas 9 Bab 6 Rev 2018

Materi PPKN Kelas 9 Bab 6 Rev 2018

Materi PPKN Kelas 9 Bab 6 Rev 2018

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab 5 Rev 2018 : Harmoni Keberagaman Masyarakat.

Pada kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru nih!

Pada materi kali ini akan membahas tentang Materi PPKN Kelas 9 Bab 6 Rev 2018 : Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yuk mari disimak!

Materi PPKN Kelas 9 Bab 6 Rev 2018

Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Makna Bela Negara

Tahukah kalian arti dari Bela Negara?

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara.

Jadi jelas ya bahwa bela negara bukanlah tugas TNI dan POLRI saja, namun seluruh warga masyarakat Indonesia.

Seperti sebuah kutipan yang bisa kita ambil dari John F. Kennedy yang menyatakan bahwa ”Jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu!”.

 

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

Secara umum peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara terdapat dalam:

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang

Pertama yaitu dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
  • Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
  • Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
  • Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
  • Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.

Kemudian dalam Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam TAP MPR ini dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi baik TNI maupun POLRI.

Untuk peran TNI:

  • TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  • TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.

Kemudian peran POLRI:

  • Kepolisian Negara RI merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
  • Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

Lalu dalam Undang-Undang:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  • Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.

 

Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perjuangan dalam mempertahankan NKRI oleh para pahlawan dibagi menjadi dua macam, yaitu perjuangan fisik dan perjuangan diplomasi.

Nah kita akan bahas satu persatu ya!

 

Perjuangan Fisik

Perjuangan fisik yang akan kita bahas adalah:

  • Insiden Bendera di Surabaya
  • Pertempuran Lima Hari di Semarang
  • Pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945
  • Pertempuran Ambarawa
  • Pertempuran Medan Area
  • Bandung Lautan Api
  • Pertempuran Margarana
  • Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda
  • Perang Gerilya

 

Insiden Bendera di Surabaya

Pada tanggal 19 September 1945, di Surabaya terjadi peristiwa “Insiden Surabaya”.

Hal ini dimulai karena ada pihak Belanda yang berani-beraninya mengibarkan bendera Belanda di atas Hotel Yamato, Surabaya.

Hal ini memicu kemarahan warga surabaya, lalu ada dua pemuda naik ke atas hotel tersebut dan merobek bendera belanda berwarna biru, sehingga bendera Merah Putih kembali berkibar.

 

Pertempuran Lima Hari di Semarang

Pertempuran terjadi mulai tanggal 15 Oktober 1945 sampai tanggal 20 Oktober 1945.

Bermula ketika kurang lebih 400 orang veteran AL Jepang yang akan dipekerjakan untuk mengubah pabrik gula Cepiring Semarang menjadi pabrik senjata, memberontak pada waktu dipindahkan ke Semarang kemudian menyerang polisi Indonesia yang mengawal mereka.

Dr. Karyadi menjadi salah satu korban sehingga namanya diabadikan menjadi nama salah satu rumah sakit di kota Semarang sampai sekarang.

Untuk memperingati peristiwa tersebut, pemerintah membangun sebuah tugu yang diberi nama Tugu Muda.

 

Pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945

Terjadinya pertempuran disurabaya diawali kedatangan atau mendaratnya brigade 29 dari divisi india ke 23 dibawah pimpinan brigadir mallaby pada tanggal 25 oktober 1945.

Pada tanggal 27 oktober 1945 pemuda Surabaya berhasil memproklamasikan kekuatan sekutu.

Bahkan hampir menghancurkannya, oleh karena itu diadakan perundingan, namun pada saat perundingan terjadi insiden jembatan merah brigadir mallaby tewas.

Tanggal 9 November 1945 tentara sekutu mengeluarkan ultimatum yang isinya agar para pemilik senjata kepada sekutu sampai tanggal 10 November jam 06.00.

Ultimatum itu tidak dihiraukan oleh rakyat surabaya pada tanggal 10 Nevember 1945, pemuda Surabaya melalukan perlawanan dengan menyusun organisasi yang teratur dibawah komando Sungkono.

Bung Tomo melalui Radio pemberontakan mengorbarkan semangat perlawanan Pemuda Surabaya agar pantang menyerah melawan sekutu.

 

Pertempuran Ambarawa

Pertempuran ini diawali oleh kedatangan tentara Inggris di bawah pimpinan Brigjen Bethel di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945 untuk membebaskan tentara Sekutu.

Setelah itu, menuju Magelang.

Karena Sekutu diboncengi oleh NICA dan membebaskan para tawanan Belanda secara sepihak, maka terjadilah perlawanan dari TKR dan para pemuda.

Pasukan Inggris akhirnya terdesak mundur ke Ambarawa.

Dalam peristiwa tersebut, Letkol Isdiman gugur sebagai kusuma bangsa.

Kemudian, Kolonel Sudirman sebagai Panglima Divisi Banyumas, terjun langsung dalam pertempuran tersebut.

Pada tanggal 15 Desember 1945 tentara Indonesia berhasil memukul mundur Sekutu sampai Semarang.

Karena jasanya, pada tanggal 18 Desember 1945, Kolonel Sudirman diangkat menjadi Panglima Besar TKR dan berpangkat Jendral. Sampai sekarang, setiap tanggal 15 Desember diperingati sebagai hari Infanteri.

 

Pertempuran Medan Area

Pasukan Sekutu yang diboncengi oleh serdadu Belanda dan NICA di bawah pimpinan Brigadir Jenderal TED Kelly, mendarat di Medan pada tanggal 9 Oktober 1945.

Pada tanggal 13 Oktober 1945, terjadi pertempuran pertama antara pemuda dan pasukan Belanda yang merupakan awal perjuangan bersenjata yang dikenal dengan Medan Area.

Bentrokan antara rakyat dengan serdadu NICA menjalar ke seluruh kota Medan, dan tentara Sekutu mengeluarkan maklumat melarang rakyat membawa senjata serta semua senjata yang ada harus diserahkan kepada Sekutu.

Pertempuran terus terjadi ke daerah lain di seluruh Sumatra, seperti di Padang, Bukittinggi, dan Aceh dengan peristiwa Krueng Panjol Bireuen sejak bulan November 1945.

 

Bandung Lautan Api

Pada tanggal 21 November 1945, Sekutu mengeluarkan ultimatum pertama agar kota Bandung bagian utara dikosongkan oleh pihak Indonesia selambat-lambatnya tanggal 29 November 1945 dengan alasan untuk menjaga keamanan.

Namun, ultimatum tersebut tidak diindahkan oleh para pejuang Republik Indonesia.

Oleh karena itu, untuk kedua kalinya pada tanggal 23 Maret 1946, tentara Sekutu kembali mengeluarkan ultimatum supaya Tentara Republik Indonesia (TRI) mengosongkan seluruh kota Bandung.

Pemerintah RI di Jakarta memerintahkan supaya TRI mengosongkan Bandung, tetapi pimpinan TRI di Yogyakarta menginstruksikan supaya Bandung tidak dikosongkan.

Akhirnya, dengan berat hati TRI mengosongkan kota Bandung.

Sebelum keluar dari Bandung pada tanggal 23 Maret 1946, para pejuang RI menyerang markas Sekutu dan membumihanguskan Bandung bagian selatan.

Untuk mengenang peristiwa tersebut, Ismail Marzuki mengabadikannya dalam sebuah lagu yaitu Hallo-Hallo Bandung.

 

Pertempuran Margarana

Pada tanggal 2-3 Maret 1946, Belanda mendaratkan pasukannya di Bali.

Saat itu, Letnan Kolonel I Gusti Ngurah Rai sedang mengadakan perjalanan ke Yogyakarta untuk mengadakan konsultasi dengan Markas Tertinggi TRI mengenai pembinaan Resimen Sunda Kecil dan cara-cara menghadapi Belanda.

Sekembalinya dari Yogyakarta, kesatuan resimennya dalam keadaan terpencar.

I Gusti Ngurah Rai menggalang kekuatan dan menggempur Belanda pada tanggal 18 November 1945.

Karena kekuatan pasukan tidak seimbang dan persenjataan yang kurang lengkap, akhirnya pasukan Ngurah Rai dapat dikalahkan dalam pertempuran “Puputan” di Margarana sebelah utara Tabanan Bali, hingga I Gusti Ngurah Rai gugur bersama anak buahnya.

 

Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda

Belanda tidak pernah mengakui kemerdekaan Indonesia, oleh karena itu Belanda selalu berusaha untuk merebut kembali kekuasaan atas negeri kita ini.

Belanda melakukan Agresi Militer Belanda I pada tanggal 21 Juli 1947.

Belanda berhasil menguasai Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Indonesia tidak tinggal diam, Indonesia melaporkan Agresi Militer ini ke masyarakat Internasional dan terjadilah gencatan senjata.

Namun, Belanda tetap melakukan agresi militer kembali pada tanggal 19 Desember 1948 dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II.

Akibat agresi militer kedua ini ibukota Yogyakarta pada saat itu jatuh ke tangan Belanda.

Akhirnya pada tanggal 01 Maret 1949 perang gerilya yang dipimpin Jendral Soedirman dapat memberikan dampak kepada dunia internasional akan keberadaan NKRI.

 

Perang Gerilya

Perlawanan bangsa Indonesia yang cukup terkenal yaitu perang gerilya.

Perang gerilya adalah perang dengan berpindah-pindah tempat.

Perang gerilya dipimpin oleh Jendral Soedirman.

Meskipun dalam keadaan sakit Jendral Soedirman tetap memimpin perang, beliau tidak kenal lelah dan takut menghadapi para penjajah.

Kolonel A.H. Nasution, selaku Panglima Tentara dan Teritorium Jawa menyusun rencana pertahanan rakyat Totaliter yang kemudian dikenal sebagai Perintah Sisasat No.1.

Salah satu isi pokoknya adalah : Tugas pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal adalah ber-wingate dan membentuk kantong-kantong gerilya sehingga seluruh pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas.

Pada tanggal 19 Desember 1948 pasukan Siliwangi bergerak dari Jawa Tengah menuju daerah-daerah kantong di Jawa Barat.

Perjalanan ini kemudian dikenal sebagai Long March Siliwangi.

 

Perjuangan Diplomasi

Selanjutnya untuk perjuangan diplomasi yang akan dibahas yaitu:

  • Perjanjian Linggarjati
  • Perjanjian Renville
  • Perundingan Roem-Royen
  • Konferensi Meja Bundar

Yuk kita bahas lagi!

 

Perjanjian Linggarjati

Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dengan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat.

Perundingan Linggarjati terjadi pada tanggal 10-15 November 1946.

Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir dan Belanda diwakili oleh Wim Schermerhorn.

Hasil perundingan Linggarjati :

  • Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu : Jawa, Sumatera, dan Madura.
  • Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 01 Januari 1949.
  • Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

 

Perjanjian Renville

Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yaitu USS Renville.

Perundingan ini dilaksanakan antara Indonesia, Belanda dan Komisi Tiga Negara (KTN) sebagai pihak penengah.

Komisi Tiga Negara tersebut adalah Amerika Serikat, Belgia, dan Australia.

Dalam delegasi ini Indonesia mengutus Perdana Menteri Amir Syariffudin dan Belanda mengutus Abdulkadir Wijoyoatmojo.

Isi perjanjian Renville :

  • Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Republik Indonesia kedudukannya sejajar dalam Uni Indonesia Belanda.
  • Republik Indonesia menjadi bagian dari RIS.
  • Antara enam bulan sampai satu tahun akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.

Perjanjian Renville ini ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948.

 

Perundingan Roem-Royen

Pada tanggal 04 April 1949 dilaksanakan perundingan yang dikenal sebagai Perundingan Roem Royen di Jakarta.

Isi perjanjian Roem-Royen pihak Indonesia :

  • Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah untuk menghentikan perang gerilya.
  • Kedua belah pihak bekerja sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.
  • Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan untuk mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada Negara Republik Indonesia Serikat.

Isi perjanjian Roem-Royen pihak Belanda :

  • Pemerintah Belanda setuju bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.
  • Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
  • Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari RIS.

Setelah tercapainya perundingan Roem-Royen, pada tanggal 01 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta.

 

Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar (KMB) berlangsung di Deen Haag pada tanggal 23 Agustus sampai 02 November 1949.

Isi dari KMB :

  • Pembentukan UNI Belanda-RIS yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis.
  • Soekarno dan Moh. Hatta menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 1949-1950.
  • Irian Barat masih menjadi kekuasaan Belanda.
  • Pemerintah Indonesia harus menanggung hutan luar negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 Miliyar Gulden.

Perundingan ini dapat dikatakan kemajuan karena dengan adanya perjanjian ini Indonesia akhirnya lepas dari cengkraman Belanda.

Namun disisi lain ini adalah produk rekayasa Van Mook yang suatu saat dijadikan strategi untuk merebut kembali Indonesia melalui politik devide et impera.

 

Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ancaman terhadap NKRI bisa datang dari dalam negeri dan luar negeri.

Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri antaralain:

  • Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
  • Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
  • Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  • Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
  • Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas.
  • Penyalahgunaan narkoba, pornograi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.

Kemudian potensi ancaman dari luar negeri saat ini lebih ke ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

 

Upaya Mengisi dan Mempertahankan NKRI

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) dapat diselenggarakan melalui hal-hal berikut ini:

  • Pendidikan Kewarganegaraan, dimaksudkan untuk membentuk bangsa Indonesia menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memiliki fokus pembelajaran pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, perilaku, dan pelatihan keterampilan sebagai warga negara yang demokratis, taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, mengacu pada kompetensi Kewarganegaraan, yaitu:
    • pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);
    • keterampilan kewarganegaraan (civic skills);
    • watak-watak kewarganegaraan (civic disposition).
  • Pelatihan dasar kemiliteran, merupakan usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga kemanan dan ketertiban negara.
  • Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan Polri.
  • Pengabdian sesuai dengan profesi

 

Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Berikut ini beberapa contoh partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dalam berbagai bidang:

  • Ideologi: Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  • Politik dan Hukum: Ikut serta dalam PEMILU dan bayar Pajak.
  • Ekonomi: Bekerja mencari nafkah, mengembangkan UMKM.
  • Sosial Budaya: saling menghargai dan menghormati.
  • Pertahanan dan Keamanan: Melakukan SISKAMLING, melakukan pembelajaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PPKN Kelas 9 Bab 6 Rev 2018

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Materi PPKN Kelas 9 Bab 6 Rev 2018.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi Seluruh Pelajaran

3.3 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Fazha

The best

intan

sangat bermanfaat

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
2
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x