Daftar Isi
PAI Kelas 8 Bab 9 Kurikulum Merdeka
Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.
Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PAI Kelas 8 Bab 8 : Menjadi Generasi Toleran Membangun Harmoni Intern dan Antar Umat Beragama
Nah pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 8 Bab 9 : Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang
Yuk mari disimak!
KURIKULUM MERDEKA
Rangkuman Materi PAI Kelas 8 Bab 9
Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang
Jual Beli dalam Islam
Secara bahasa, dalam bahasa Arab, jual beli berarti al-bay’u yang berarti mengambil atau = memberikan sesuatu.
Secara istilah Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu.
Hukum jual beli dalam Islam adalah mubah atau boleh.
Namun dalam kondisi tertentu dapat berubah hukumnya, seperti:
- Menjadi wajib apabila menjual merupakan suatu keharusan.
- Menjadi sunah jika barang yang dijual sangat diperlukan oleh pembeli.
- Mnejadi haram apabila dilakukan dalam rangka kemaksiatan.
Agar jual beli sah, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pada tiap-tiap rukun jual beli.
Bagi penjual dan pembeli:
- Berakal
- Balig
- Dengan kehendak sendiri
Obyek yang Dijual Belikan:
- Suci
- Ada manfaatnya
- Dapat diserah-terimakan
- Milik penjual
- Diketahui oleh penjual dan pembeli
Akad Jual Beli (ijab dan kabul):
- Harus ada ijab dan kabul
- Bermakna mufakat
- Tidak disangkutkan urusan lain
- Tidak berwaktu
Di dalam fikih muamalat tentang jual beli dikenal istilah khiyar.
Khiyar artinya memilih antara dua hal, yakni meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya.
Tujuannya agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari atas transaksi jual beli yang sudah dilakukan.
Khiyar ada tiga macam, yaitu:
- khiyar majelis
- khiyar syarat
- khiyar ‘aibi
Khiyar Majelis adalah Khiyar yang terjadi selama penjual dan pembeli masih tetap berada di tempat jual beli.
Khiyar Syarat adalah Khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, jadi misalkan ada batas waktu untuk jadi beli atau tidak, nah maksimalnya hanya tiga hari tiga malam saja ya!
Khiyar ‘aibi adalah kebolehan pembeli mengembalikan barang yang dibelinya atau meminta pengurangan harga karena adanya cacat pada barang yang terjadi sebelum akad dan baru diketahui setelah akad jual beli.
Hutang Piutang dalam Islam
Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qarḍ.
Dayn mencakup segala jenis hutang yang terjadi karena sebab apapun, seperti jual beli, sewa menyewa, ataupun pinjam meminjam.
Sedangkan Qard adalah hutang yang memang terjadi karena akad pinjaman atau hutang-piutang.
Sama seperti jual beli, hukum dari hutang piutang dalam Islam adalah boleh.
Namun dalam kondisi tertentu bisa berubah hukumnya, seperti:
- Menjadi wajib apabila orang yang berhutang berada pada situasi darurat yang sangat memerlukan bantuan hutang dari orang lain.
- Menjadi sunah apabila memberi hutang kepada orang yang berhutang dipahami sebagai bagian dari kebaikan dalam membantu sesama.
- Menjadi haram apabila diberikan akan digunakan untuk kemaksiatan.
Berikut ini adalah rukun hutang piutang:
- Orang yang berhutang dan berpiutang
- Barang atau harta yang dihutangkan
- Akad ijab kabul
Kemudian berikut ini adalah syarat hutang piutang:
- Orang yang berhutang dan berpiutang balig dan berakal
- Jelas jumlah, kadar, dan takarannya barang yang dihutangkan
- Tidak mempersyaratkan tambahan tertentu
Ada anjuran yang sebaiknya dilakukan dalam kegiatan hutang piutang dituangkan dalam Q.S. al-Baqarah/2:282, yang isinya:
- menuliskan hutang piutang
- menghadirkan saksi
- memberikan jaminan
Riba dalam Islam
Secara istilah riba berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta.
Secara umum, riba terbagi menjadi dua macam yaitu:
- Riba Nasi’ah
- Riba Faḍal
Riba Nasi’ah adalah Riba yang tambahannya disyaratkan oleh pemberi hutang kepada orang yang hutang sebagai imbalan dari penundaan atau penangguhan bayaran.
Riba Faḍal adalah Tukar menukar barang yang sejenis dengan disertai kelebihan atau tambahan pada salah satunya.
Hukum riba jelas haram ya!
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Baqarah/2:275 berikut ini:
Yang artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al-Baqarah/2:275)
Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba di Era Modern
Jaman sekarang jelas dimana-mana online ya!
Lalu bagaimana sih hukumnya jual-beli secara online sebenarnya?
Hal tersebut dibolehkan ya, selama tidak mengandung unsur penipuan, judi, dan riba.
Lalu kalau jual beli lewat kredit menggunakan leasing gimana?
Secara umum, para ulama berpandangan bahwa jual beli kredit hukumnya boleh dan halal.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut merupakan praktik riba.
Nah kalau tentang bunga bank itu jelas hukumnya kalau di Indonesia karena termasuk riba.
Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan dalam fikih muamalah
Fikih muamalah telah memberikan kita semua kejelasan mengenai praktik-praktik jual beli, hutang piutang dan juga riba.
Melalui fikih muamalah, jelas setiap kegiatan yang berkaitan dengan jual beli dan hutang piutang mengajarkan agar praktik jual beli dan hutang piutang yang adil berdasarkan kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan.
Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:
Latihan Soal PAI Kelas 8 Bab 9 Kurikulum Merdeka
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 8 Bab 9 Kurikulum Merdeka.
Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.
Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.
Baca Juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 8 Bab 10 Kurikulum Merdeka
mohon izin mendowload
Meminta
pelit banget sih, ga boleh copas