Loading...
Kelas 12 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPancasila Kelas 12 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 12 Bab 3

Pancasila Kelas 12 Bab 3

Pancasila Kelas 12 Bab 3

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi Pancasila Kelas 12 Bab 2 : Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global.

Nah, materi kali ini kita akan membahas tentang Rangkuman Materi Pancasila Kelas 12 Bab 3 : Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 12 Bab 3

Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

 

Definisi Hak dan Kewajiban

Sebelum membahas tentang kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, tentu saja kita harus mengingat kembali makna atau definisi dari hak dan kewajiban itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak warga negara merupakan hak dasar yang melekat dalam diri setiap anggota masyarakat suatu negara sejak dia dilahirkan ke dunia dan disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara.

Hak dasar adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.

Sedangkan kewajiban warga negara merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya sebagai warga negara dalam rangka memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan menjaga keharmonisan hidup di dalam lingkungan bernegara.

Lantas siapa sih yang disebut dengan warga negara Indonesia?

Dalam Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 tentang ketentuan kewarganegaraan, dijelaskan bahwa:

  • Ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Nah berikut ini adalah dasar hukum yang menjadi rujukan warga negara mengenai hak dan kewajiban, yaitu:

  • UUD NRI Tahun 1945,
  • Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM,
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis.

Selain dasar hukum diatas ada juga peraturan-peraturan hasil ratifikasi yang berlaku mengenai hak dan kewajiban.

Peraturan-peraturan hasil ratifikasi yaitu peraturan yang muncul dari kesepakatan internasional yang dijadikan atau diadaptasi menjadi peraturan di Indonesia.

Berikut ini adalah peraturan-peraturan hasil ratifikasi:

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
  • Undang-Undang No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Politik Perempuan.
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.
  • Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
  • Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak.
  • Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Antiapartheid dalam Olahraga.

Eh daritadi kita bahas hak terus yaaa, ada juga pasal yang paling sering disebut dalam mengatur kewajiban warga negara, yaitu:

  • Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
  • Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
  • Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.

 

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Untuk contoh dari kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban ini sangat luas ya.

Buaaanyaaak banget contohnya, seperti:

  • Kekerasan dalam rumah tangga, ini paaaaaliiiing sering terjadi yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga ke anggota keluarga lain.
  • Kekerasan terhadap anak, ini juga seriiing banget banget baaangeet terjadi.
  • Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan baik verbal maupun non verbal.
  • Diskriminasi terhadap kelompok dan golongan tertentu.
  • Cyber Bullying.
  • Intoleransi dalam Hidup Beragama.

Ada banyak banget jadi ga mungkin Admin sebutkan satu per satu disini, kalian bisa sebutkan sendiri contoh lainnya ya 😀

 

Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan dengan Metode ASIK

Kita sebagai pelajar harus peduli terhadap kasus-kasus yang marak terjadi di lingkungan sekitar kita.

ASIK adalah salah satu metode yang bisa kita gunakan sebagai pelajar yang hebat.

ASIK sendiri singkatan dari Analisis, Sesuaikan, Inisiatif, dan Kembangkan.

Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).

Setelah itu kita harus bisa sesuaikan dengan kemampuan dan wewenang kita dalam menyikapi masalah tersebut, jangan berlebihan dan melewati batas!

Selanjutnya inisiatif, artinya kita sebisa mungkin untuk memprakarsai sebuah tindakan dalam mencegah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang terkadang dianggap lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Lalu terakhir dikembangkan dari hal yang paling mudah dilakukan sampai dengan sanggup mencegahnya sesuai dengan peran yang kamu miliki di masyarakat.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal Pancasila Kelas 12 Bab 3 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Rangkuman Pancasila Kelas 12 Bab 3 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Pancasila Kelas 12 Bab 4 Kurikulum Merdeka

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x