Loading...
Kelas 10 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPPKN Kelas 10 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 4

Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 4

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya, Admin telah membagikan Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 3 : Bhinneka Tunggal Ika.

Kali ini Admin akan membagikan materi baru nih!

Nah, pada materi kali ini kita akan membahas tentang Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 4 : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 4

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

 

Unit 1: Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI

Pengertian Bangsa dan Kebangsaan

Pada rapat BPUPK 29 Mei-1 Juni 1945, terjadi diskusi atau tukar pikiran mengenai apa yang dimaksud dengan bangsa dan kebangsaan itu.

Ir. Soekarno kala itu menggaris bawahi dua hal yakni:

  • Dirinya Islam sehingga pendapatnya tidak dimaksudkan untuk menyerang atau menolak pandangan tokoh Islam.
  • Meletakkan paham kebangsaaan sebagai dasar tegak berdirinya sebuah negara

Ir. Soekarno mengutip pendapat tokoh terkemuka bernama Ernest Renan yang menyatakan bahwa syarat bangsa ialah kehendak akan bersatu dan yang menjadi bangsa, yaitu satu gerombolan manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu.

Kemudian ia juga mengutip pendapat lain menurut definisi Otto Bauer yang menyatakan bahwa bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib.

Namun Ir. Soekarno tidak serta merta setuju begitu saja dengan pendapat kedua tokoh tersebut, karena saat itu belum ada yang namanya Geopolitic.

Menurut Soekarno, bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, contohnya Pulau Jawa, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia.

Ini menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.

 

Pengertian Nasionalisme

Secara bahasa, nasionalisme berasal dari bahasa Inggris yaitu nation yang artinya bangsa.

Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI), nasionalisme adalah sebuah paham yang mengajarkan untuk mencintai bangsanya sendiri.

Sementara, jika merujuk pada paham Pancasila dan pembukaan UUD NRI Tahun 1945, nasionalisme adalah sikap cinta tanah air dan menjaga persatuan bangsa dengan tetap menjaga perdamaian yang ada di dunia.

 

Tujuan Sikap Nasionalisme

Adapun tujuan dari memiliki sikap nasionalisme adalah:

  • Menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa
  • Membangun hubungan yang rukun dan harmonis antarindividu dan masyarakat
  • Membangun dan mempererat tali persaudaraan antar-sesama anggota masyarakat
  • Berupaya untuk menghilangkan ekstrimisme atau tuntutan berlebihan dari warga negara kepada pemerintah
  • Menumbuhkan semangat rela berkorban bagi tanah air dan bangsa
  • Menjaga tanah air dan bangsa dari serangan musuh, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

 

Ciri Ciri Nasionalisme

Menurut Drs. Sudiyo, ciri-ciri nasionalisme adalah:

  • Adanya persatuan dan kesatuan bangsa
  • Adanya organisasi modern yang sifatnya nasional
  • Perjuangan yang dilakukan sifatnya nasional
  • Nasionalisme bertujuan untuk kemerdekaan dan mendirikan suatu negara merdeka di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
  • Nasionalisme lebih mengutamakan pikiran, sehingga pendidikan memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Semangat nasionalisme juga tertuang dalam Pancasila, yaitu pada sila ke-3 Pancasila dengan ciri-ciri:

  • Rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia
  • Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
  • Bangga memiliki tanah air dan bangsa Indonesia
  • Memposisikan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

 

Bentuk Bentuk Nasionalisme

Ada beragam bentuk nasionalisme yang diterapkan di suatu negara, antaralain:

  • Nasionalisme Kewarganegaraan
  • Nasionalisme Etnis
  • Nasionalisme Romantik/Organik/Identitas
  • Nasionalisme Budaya
  • Nasionalisme Kenegaraan
  • Nasionalisme Agama

Nasionalisme kewarganegaraan adalah bentuk nasionalisme di mana negara memiliki kebenaran politik dari keikutsertaan rakyatnya, kehendak rakyat, atau perwakilan politik.

Nasionalisme etnis adalah berupa semangat kebangsaan di mana negara memiliki kebenaran politik dari budaya asal atau etnis suatu masyarakat.

Nasionalisme Romantik/Organik/Identitas adalah negara memiliki kebenaran politik secara organik, yakni berupa hasil dari suatu bangsa atau ras menurut semangat romantisme.

Nasionalisme budaya adalah negara memiliki kebenaran politik yang berasal dari budaya bersama, dan bukan dari sifat keturunan seperti ras, warna kulit, dan lainnya.

Nasionalisme kenegaraan adalah masyarakatnya memiliki perasaan nasionalistis yang kuat dan diberi keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan.

Nasionalisme agama adalah negara memiliki legitimasi politik dari adanya persamaan agama.

 

Contoh Perilaku yang Mencerminkan Rasa Nasionalisme

Beberapa contoh sikap dan perilaku yang sejalan dengan sikap nasionalisme adalah:

  • Mematuhi aturan yang berlaku
  • Mematuhi hukum negara
  • Melestarikan budaya bangsa
  • Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri
  • Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan negara

 

Unit 2: NKRI dan Kedaulatan Wilayah

Pengertian NKRI

Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

 

Letak Geografis Indonesia

Letak geografis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera.

Dua Benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia.

Lalu dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

 

Batas Wilayah Indonesia dengan Negara Lain

Letak Indonesia yang strategis tersebut membuat konsekuensi berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat.

Berikut ini adalah beberapa kawasan di mana Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain:

  • Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
  • Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan 8 (delapan) pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
  • Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.
  • Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.
  • Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar.

Batas wilayah di Indonesia ini diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

 

Dampak Wilayah Strategis Indonesia

Tentu saja karena negara kita yang sangat strategis menyebabkan seringkali mengalami sengketa betas wilayah dengan negara-negara lain.

Antaralain:

  • Pulau Sipadan dan Ligitan, dimana akhirnya dilepaskan kepada Malaysia.
  • Blok Ambalat, Indonesia masih bisa mempertahankannya.
  • Perairan Natuna, merupakan konflik dengan China dan terbukti China yang melanggar UNCLOS 1982.

Dan masih banyak lagi sengketa lainnya yang masih menjadi kewaspadaan kita agar tidak ada wilayah Indonesia yang lepas lagi.

 

Unit 3: Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia

Karena wilayah Indonesia banyak yang berbatasan langsung maupun tidak langsung dengan Malaysia, seringkali menimbulkan sengketa.

Sejak dekade 1970-an, telah disepakati beberapa Memorandum of Understanding (MoU), yakni:

  • MoU antara Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 November 1973
  • Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada 16 November 1974
  • Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali, pada 7 Juli 1975.

Tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, yang merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975.

Namun dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.

Situasi itu mempengaruhi terhadap bagaimana penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.

Dalam hukum internasional, dikenal istilah uti possidetis juris, yang populer sejak MoU 1973.

Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris.

Pada masa sebelum Indonesia dan Malaysia merdeka, terdapat pula produk hukum internasional, yang dikenal dengan Traktat London.

Hukum internasional dalam bentuk traktat ini masih dipakai oleh Indonesia maupun Malaysia sebagai dasar hukum dalam menentukan batas wilayah di Pulau Kalimantan.

Ada pula asas hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak yang tidak terikat kepada perjanjian tersebut.

Nah bagi Indonesia ada dasar hukum batas wilayah periode kemerdekaan, yakni berdasarkan:

  • Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891
  • Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915
  • Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928
  • MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PPKN Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Rangkuman PPKN Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi Kurikulum Merdeka Seluruh Pelajaran

4.1 21 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Ahmad

Mantap

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x