Loading...
Kelas 10 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPPKN Kelas 10 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 2 Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 2

Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 2

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya, Admin telah membagikan Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 1 : Pancasila.

Kali ini Admin akan membagikan materi baru nih!

Nah, pada materi kali ini kita akan membahas tentang Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 2 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Bab 2

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara.

Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya dengan tujuan untuk mencapai dan mewujudkan
tujuan tertinggi bernegara.

Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis.

Nah konstitusi tidak tertulis sering disebut juga konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

UUD NRI Tahun 1945 sendiri dalam perkembangannya mengalami perubahan, yaitu:

  • RIS pada 27 Desember 1949
  • UUDS tahun 1950 pada 17 Agustus 1950
  • Hingga kembali lagi menjadi UUD NRI Tahun 1945 pada 5 Juli 1959

UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.

Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:

  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing- masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

 

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 itu banyak yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari, antaralain:

  • Pasal yang Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara: Pasal 27.
  • Pasal yang Terkait dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM): Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28 F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J.
  • Pasal yang Terkait dengan Jaminan Beragama: Pasal 29.
  • Pasal yang Terkait dengan Bela Negara: Pasal 30.
  • Pasal yang Terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan: Pasal 31, Pasal 32.
  • Pasal yang Terkait dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial: Pasal 33, Pasal 34.

Kalau kalian perlu untuk mengetahui isinya kalian bisa baca di buku paket atau Google ya!

 

Norma

Norma menurut KBBI memiliki dua makna, yaitu:

  • aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
  • aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Ada 4 jenis Norma, yakni:

  • Norma Susila
  • Norma Sosial
  • Norma Agama
  • Norma Hukum

Norma Susila adalah aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita.

Norma Sosial adalah aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan.

Norma Agama adalah aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama.

Norma Hukum adalah aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.

Norma merupakan kesepakatan sosial, usianya bisa panjang ataupun pendek, terkadang juga norma menyesuaikan perkembangan zaman.

Norma sendiri ada yang tertulis dan tidak tertulis.

Norma tertulis contohnya Peraturan RT.

Norma tidak tertulis contohnya seperti antartetangga harus saling membantu jika ada kesulitan.

 

Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar filosofi negara berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara.

Maknanya adalah kehendak mencari titik temu dalam menghadirkan kemaslahatan-kebahagiaan hidup bersama.

Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945.

Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sangat erat.

Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu pula, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945.

Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.

Seluruh peraturan perundang-undangan yang ada harus sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Pancasila sendiri tidak terdapat dalam hierarki karena ia adalah sumber dari segala sumber hukum.

Dasar hukum tertinggi adalah UUD NRI Tahun 1945.

Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan perundang-undangan yang lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.

 

Membuat Kesepakatan Bersama

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus.

Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.

Kesepakatan Bersama bisa terjadi hanya antara dua orang atau lebih.

Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial.

Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.

Dengan demikian dapat disampaikan bahwa Kesepakatan Bersama merupakan kesepakatan kata atau permufakatan bersama dalam sebuah proses negosiasi termasuk dalam negosiasi untuk terciptanya integrasi sosial.

Kesepakatan dapat tertulis dan tidak tertulis.

 

Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.

Berikut ini adalah Hierarki Peraturan Perundang-undangan:

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 

Mengapa undang-undang ini sangat penting? Karena:

  • Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundangundangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain.

 

Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

Bappenas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia pada tahun 2019 menyelenggarakan kajian mendalam terkait dengan sistem perundangundangan di Indonesia.

Menurut Diani Sadiawati, dkk. sebagai peneliti dan penyusun laporan kajian ini, ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.

Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundangundangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Kita patut bersyukur, pemerintah segera membuat kebijakan untuk kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang undangan.

Hasilnya, antara lain, adalah pembatalan terhadap 3.143 Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional, pemerintah juga melakukan proses penyederhanaan regulasi.

Ada pembatalan terhadap 50 persen dari 42 ribu regulasi di kementerian yang dianggap menghambat investasi.

Ada pula 427 regulasi setingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen yang juga dibatalkan.

 

Menganalisis Isi Produk Perundang-Undangan

Isi produk perundang-undangan haruslah sesuai dengan hal berikut ini:

  • Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, tidak boleh mengabaikan apalagi bertentangan.
  • Peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945 juga harus merujuk pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.
  • Isi peraturan perundang- undangan juga harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang digunakan untuk korupsi.

Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perundang- undangan dapat digugat.

Jika peraturan berbentuk undang-undang, maka dapat digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan selain undang-undang, dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hal tersebut, sekaligus merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk perundang-undangan.

Nah contohnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengalami perubahan dari UU No. 32/2004 dan PP No.
72/2005.

Analisis bisa dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari dosen maupun mahasiswa, ada juga yang berasal dari lembaga pemerintah

Seperti yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Salah satu yang dihasilkan dalam analisis BPHN adalah “Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Sistem Pendidikan Nasional”.

Analisis ini tertuju kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Analisis dilakukan mencakup setidaknya empat hal:

  • Analisis dan evaluasi berdasarkan ketepatan jenis perundang-undangan
  • Analisis dan evaluasi berdasarkan kejelasan rumusan ketentuan
  • Analisis dan evaluasi berdasarkan potensi disharmoni dengan peraturan perundang- undangan yang lain
  • Analisis dan evaluasi berdasarkan efektivitas implementasi peraturan perundang- undangan

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PPKN Kelas 10 Bab 2 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Rangkuman PPKN Kelas 10 Bab 2 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman PPKN Kelas 10 Bab 3 Kurikulum Merdeka

 

4.2 36 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x