Loading...
Kelas 10 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPAI Kelas 10 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 9 Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 10 Bab 9 Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 10 Bab 9 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 8: Menghindari Akhlak Madzmumah dan Membiasakan Akhlak Mahmudah Agar Hidup Nyaman dan Berkah

Nah pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 9: Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman PAI Kelas 10 Bab 9

Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari

 

Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah

Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah.

Al-kulliyatu artinya prinsip dasar.

Sedangkan al-khamsah berarti lima.

Jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam.

Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital).

Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu alkhamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu:

  • menjaga agama (hifzhu al-din)
  • menjaga jiwa (hifzhu al-nafs)
  • menjaga akal (hifzhu al-‘Aql)
  • menjaga keturunan (hifzhu al-nasl)
  • menjaga harta (hifzhu al-mal)

 

Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah

Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama.

Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah:

  • al-din (agama)
  • al-nafs (jiwa)
  • al-‘aql (akal)
  • al-nasl (keturunan)
  • al-mal (harta)

Cara kerja al-kulliyatu al-khamsah di atas yaitu masing-masing kelima prinsip dasar tersebut harus dipergunakan sesuai urutannya, yakni:

urutan al-kulliyatu al-khamsah

Tingkat prioritas utama dimulai dari kiri yaitu al-din lebih utama daripada al-nafs, dan al-nafs lebih penting daripada al-‘aql begitu seterusnya sampai akhir.

 

Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah

Seperti yang diketahui sebelumnya, al-kulliyatu al-khamsah dibagi menjadi 5 yaitu:

  • al-din (agama)
  • al-nafs (jiwa)
  • al-‘aql (akal)
  • al-nasl (keturunan)
  • al-mal (harta)

Nah kita akan bahas lebih spesifik satu per satu ya !

 

Menjaga agama (hifzhu al-din)

Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini.

Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.

Allah Swt. berfirman dalam Q.S. az-Zariyat ayat 56 berikut ini:

az-Zariyat ayat 56 dan artinya

yang artinya:

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Q.S. az-Zariyat/51: 56)

Alur logika mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya adalah untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka.

Allah Swt. telah menegaskan agar tetap menegakkan agama, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. asy-Syura ayat 13 berikut ini:

asy-Syura ayat 13 dan artinya

yang artinya:

“Dia (Allah) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang yang Dia kehendaki kepada agama tauhid dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya).” (Q.S. asy-Syura/42: 13).

Nah kita sebagai Muslim dalam upaya untuk menjaga agama adalah dengan melaksanakan lima Rukun Islam.

Kita juga diajarkan untuk menghormati agama lain.

Orang-orang non-Islam dibagi menjadi dua, yakni dzimmi (non-Islam yang hidup berdampingan dan dalam perlindungan Islam) dan harbi (non-Islam yang secara terbuka memusuhi Islam).

Sudah jelas ya kalau untuk kelompok dzimmi kita bisa hidup berdampingan karena tidak memusuhi Islam.

Namun untuk kelompok Harbi, yang jelas dan secara terbuka memusuhi Islam, kita juga bersifat keras terhadap mereka.

Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Q.S. al-Fath ayat 29 berikut ini:

al-Fath ayat 29 dan artinya

yang artinya:

“Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.” (Q.S. al-Fath/48: 29)

 

Menjaga Jiwa (al-nafs)

Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Hal ini tertuang pada firman Allah Swt dalam Q.S. al-Maidah ayat 32 berikut ini:

al-Maidah ayat 32 dan artinya

yang artinya:

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (Q.S. al-Maidah/5: 32)

Menjaga nyawa juga dijadikan alasan diberlakukannya hukum qisas terhadap setiap perbuatan pidana yang mencederai tubuh orang lain.

Termasuk dari menjaga jiwa (al-nafs) adalah merawat kesehatan badan dan ruhani manusia.

Komitmen Islam dalam melindungi jiwa, dapat dilihat pada pidator Rasulullah Saw saat haji wada’.

Termasuk juga dalam kategori hifzhu al-nafs yaitu terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia.

Secara tegas, Al-Qur`an menyatakan bahwa di dalam harta seseorang terdapat hak bagi orang lain yang tidak mampu.

Hal ini sesuai firman Allah Swt. dalam Q.S. az-Zariyat ayat 19 berikut ini:

az-Zariyat ayat 19 dan artinya

yang artinya:

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (Q.S. az-Zariyat/51: 19)

 

Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)

Hifzhu al-’aql juga dilakukan dengan cara menjaga akal pikiran agar dapat digunakan untuk berpikir.

Oleh karena itu, akal harus dibekali dengan ilmu yang cukup, terutama ilmu agama.
Sekaligus menghindari perbuatan yang dapat merusak akal, misalnya meminum khamr, menonton tayangan yang berbau maksiat atau tayangan lain dapat merusak daya pikir manusia.

Lebih dari itu, perilaku yang dapat merusak daya nalar sehat dan logis juga harus dijauhi, seperti perbuatan syirik dan tahayul.

Akal yang sehat dan tidak tercemar dengan pikiran-pikiran kotor akan sangat mudah memberi manfaat untuk kemaslahatan umat.

Salah satu kemaslahatan yang dapat disebabkan oleh sehatnya tersebut adalah dapat memberikan masukan atau kritikan dengan cara yang santun terhadap suatu kebijakan.

Setiap muslim memiliki kebebasan berpikir dan berpendapat demi terciptanya maslahat.

 

Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)

Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan.

Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan.

Nabi Muhammad Saw. memerintahkan untuk menikah, sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud r.a., ia berkata:

’kami bersama Nabi Saw. sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu beliau bersabda kepada kami:

sabda rasul tentang menikah

yang artinya:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya.” (HR. Bukhari).

Allah Swt. menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa yang berasal dari satu keturunan agar mereka saling mengenal.

Perhatikan Q.S. al-Hْujurat ayat 13 berikut ini:

al-Hْujurat ayat 13 dan artinya

yang artinya:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (Q.S. al-Hujurat/49: 13)

Dalam rangka menjaga keturunan, Islam melarang dengan keras genocide, yakni pembunuhan yang dimaksudkan untuk menghilangkan jejak asal usul seseorang.

 

Menjaga Harta (hifzhu al-mal)

Allah Swt. memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal.

Al-Qur`an mengistilahkan dengan “fadlullah” yang artinya “karunia Allah” sebagaimana dalam Q.S. al-Jumuah ayat 10 berikut ini:

al-Jumuah ayat 10 dan artinya

yang artinya:

“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Jumuah/62: 10)

Namun dalam menjaga harta, Islam melarang riba, pencurian, atau pun penipuan walaupun terselubung, bahkan melarang menawarkan barang kepada orang yang sedang mendapat tawaran dari orang lain. Islam juga melarang keras monopoli, penimbunan, pemborosan dan sentralisasi kekuatan ekonomi pada satu kelompok.

Allah Swt. berfirman dalam Q.S. at-Taubah ayat 34-35 berikut ini:

at-Taubah ayat 34-35 dan artinya

yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.(34) (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”(35). (Q.S. at-Taubah/9: 34-35)

Lalu terdapat pula dalam hadis Rasulullah Saw berikut ini:

hadis rasul tentang menimbun harta

yang artinya:

“Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi Saw. bersabda: “barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari dengan tujuan menaikkan harga, maka ia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri darinya.” (HR. Abu Daud)

Begitu pentingnya masalah harta, Al-Qur`an memerintahkan semua pihak yang melakukan hutang piutang agar mencatatnya.

Catatan ini sangat penting untuk bukti keduanya dan sebagai alat pengingat atas transaksi yang pernah dilakukan.

Hal ini tertuang dalam Q.S. al-Baqarah ayat 282.

 

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

Nah adapun cara untuk menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah itu ada dua cara:

  • min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya
  • min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya

Agar lebih paham bisa lihat tabel dibawah ini ya!

cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PAI Kelas 10 Bab 9 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 9 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 10 Kurikulum Merdeka

3.9 14 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
vousmevoyez

Halo, sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih banyak karena sudah menayangkan rangkuman materi ini.
Mohon maaf, saat saya ingin klik link latihan soal nya mengapa tidak diarahkan ke halaman selanjutnya ya? Jadi otomatis saya tidak bisa akses dan tidak bisa mengerjakan latihan soal nya. Mohon dibantu, terima kasih.

Last edited 3 months ago by vousmevoyez
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
2
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x