Daftar Isi
PAI Kelas 11 Bab 9 Kurikulum Merdeka
Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.
Kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 8: Adab Menggunakan Media Sosial.
Pada kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru nih untuk Kurikulum Merdeka terbaru.
Pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 9: Ketentuan Pernikahan dalam Islam.
Yuk mari disimak!
KURIKULUM MERDEKA
Rangkuman PAI Kelas 11 Bab 9
Ketentuan Pernikahan dalam Islam
Pengertian Pernikahan
Pasti kalian tahu apa itu nikah, dan kalian juga pasti suatu hari nanti pengen nikah kan ya? Hehe.
Tapi apa sih nikah itu?
Menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalil Naqli tentang Pernikahan
Islam tentu saja sudah membahas tentang pernikahan sedari dulu, hal ini langsung melalui firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Rūm ayat 21:

yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. al-Rūm/30: 21).
Nabi Muhammad Saw. sendiri menganjurkan tentang pernikahan, sesuai sabda beliau dalam hadis berikut:

yang artinya:
Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, aku bersama ‘Alqamah dan Aswad menemui ‘Abdullah, lalu ‘Abdullah berkata kami bersama Nabi Muhammad saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, maka Rasulullah saw berkata kepada kami ”Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat menjagamu (melemahkan syahwat).” (HR. Al-Bukhāri)
Tujuan Pernikahan
Menikah pasti ada tujuan, nah berikut ini adalah beberapa tujuan pernikahan:
- Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah).
- Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang.
- Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Swt.
- Melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya.
- Untuk memperoleh keturunan yang sah.
Hukum Pernikahan
Hukum asal dari pernikahan adalah mubah (boleh), tapi bisa berubah sesuai keadaan.
Nikah bisa menjadi sunah, untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
Nikah bisa menjadi wajib, untuk orang yang telah mampu menikah, namun apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
Nikah bisa menjadi makruh, apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah.
Nikah juga bisa menjadi haram, bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
Memilih Pasangan dalam Pernikahan
Kalau kalian nanti mau nikah, memilih pasangan tuh JANGAN cuman dari CANTIK/GANTENG doang ya!
Nabi Muhammad Saw. memberikan tuntunan dalam memilih pasangan dalam pernikahan, yaitu dengan mempertimbangkan karena:
- hartanya
- keturunannya
- kecantikan/ketampanannya
- agamanya
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw. berikut ini:

yang artinya:
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR. Al-Bukhāri)
Ini adalah tuntunan Nabi Muhammad Saw. agar dari keempat pertimbangan tersebut agar memilih karena agamanya.
Terutama bagi laki-laki WAJIB memilih pasangan karena agamanya ya!
Ini perintah Allah Swt. langsung dalam firman-Nya:

yang artinya:
“Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Q.S. al-Nisa’/4: 34)
Nabi Muhammad Saw. pun menyatakan bahwa wanita shalihah merupakan sebaik-baiknya perhiasan dunia bagi suaminya, dalam hadis berikut ini:

yang artinya:
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan
Masih ingat kan makna dari rukun dan syarat?
Rukun adalah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan.
Syarat adalah hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.
Lalu berikut ini adalah rukun menikah:
- calon suami
- calon Istri
- wali
- dua orang saksi
- sighat (Ijab dan Qabul)
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:
- Calon suami benar-benar laki-laki;
- Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;
- Tidak terpaksa. Tidak sah menikah tanpa ada kehendak sendiri;
- Calon suami diketahui jelas identitasnya. Sudah diketahui nama beserta orangnya;
- Tidak sedang melakukan ihram.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:
- Benar-benar perempuan;
- Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;
- Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami;
- Tidak sedang melakukan ihram, atau dalam masa ‘iddah.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk wali, yaitu:
- Islam;
- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah;
- Berakal sehat;
- Merdeka, bukan seorang budak;
- Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan;
- Adil, bukan orang fasiq;
- Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut.
Nah urutan wali itu Bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman.
Syarat dua orang saksi ini juga hampir sama dengan wali, yaitu:
- Islam;
- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah;
- Berakal sehat;
- Merdeka, bukan seorang budak;
- Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan.
- Adil, bukan orang fasiq.
Syarat dari ijab-qabul dalam pernikahan adalah:
- Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung
- Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu
- Lafadz jelas maksudnya, dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain
- Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna.”
- Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi
Islam telah mengatur tentang pernikahan sejelas mungkin, termasuk siapa saja yang tidak boleh untuk dinikahi.
Perempuan yang haram untuk dinikahi dapat dikategorikan dua macam:
- Muabbad (Haram selamanya)
- Ghairu Muabbad (haram selama masih ada ikatan pernikahan)
Berikut ini adalah perempuan yang termasuk kategori muabbad:
- Ibu kandung dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
- Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak saja atau seibu saja).
- Saudara perempuan dari ibu (baik yang sekandung, seayah, atau seibu).
- Saudara perempuan dari bapak (baik yang sekandung, seayah, atau seibu)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sepersusuan
- Mertua (Ibu dari istri)
- Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
- Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
- Istri anak lakilaki (menantu)
Lalu berikut ini adalah perempuan yang termasuk kategori ghairu muabbad:
- Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah, atau seibu)
- Saudara sepersusuan istri
- Bibi dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu)
- Keponakan perempuan dari istri (anak dari saudara sang istri)
Pernikahan yang tidak sah
Pernikahan bisa menjadi tidak sah, berikut ini adalah beberapa pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah Saw.:
- Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
- Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
- Pernikahan muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
- Pernikahan orang yang sedang ihram, baik ihram Haji atau Umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
- Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.
- Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya.
- Pernikahan dengan wanita musyrik (menyekutukan Allah).
- Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, suami dan istri harus saling memahami hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Kewajiban suami kepada istri adalah:
- Memberi tempat tinggal yang layak kepada istri sesuai dengan kemampuan (Q.S. al-Thalaq/65: 6);
- Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami (Q.S. al-Thalaq/65: 7);
- Berinteraksi dengan istri secara ma’ruf (baik), yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri;
- Menjadi pemimpin keluarga, dengan cara membimbing, mengarahkan, mendidik, memelihara seluruh anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab; (Q.S. al-Nisā’/4: 34);
- Membantu istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam merawat, memelihara, dan mendidik putra putrinya agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah. (Q.S. al-Tahrīm/66:6).
Sedangkan kewajiban istri kepada suami adalah:
- Patuh dan taat kepada suami sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Memelihara dan menjaga kehormatan diri sebagai seorang istri dan keluarga serta harta benda suami, baik suami berada di rumah atau di luar rumah.
- Mengelola rumah tangga dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai seorang istri.
- Memelihara, merawat, dan mendidik anak terutama pendidikan agama.
Mahar (Maskawin)
Mahar atau maskawin terkadang disebut nihlah atau shadaq, yang berarti sesuatu yang diwajibkan karena pernikahan, yakni harta atau apapun yang diberikan oleh laki-laki dan menjadi hak milik perempuan/istri.
Bentuk dan besaran mahar diserahkan kepada kepada calon mempelai laki-laki dan perempuan, tidak ada aturan baku berapa minimalnya ya, jadi disesuaikan dengan kemampuan calon suami juga.
Resepsi Pernikahan (walimatul ‘urs)
Walimatul ‘urs atau sering disebut dengan resepsi pernikahan, berasal dari kata walimah yang berarti berkumpul.
Sedangkan menurut istilah syari’ah Walimatul ‘urs adalah nama untuk setiap undangan atau makananan dan minuman yang diadakan karena adanya kebahagiaan atau lainnya.
Hukum mengadakan walimahmenurut Mushthafa Dib al-Bugha’ adalah sunnah, dan wajib hukumnya memenuhi undangan walimah tersebut, kecuali jika ada ‘udzur/halangan.
Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda:

yang artinya:
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Nabi saw melihat bekas kekuningan pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, apakah ini? ‘Abdurrahman bin ‘Auf menjawab ya Rasulullah sesungguhnya aku telah menikahi perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Nabi saw berkata: semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing. (HR. Muslim).
Tujuan dari walimah adalah untuk mengumumkan pernikahan dan sebagai bentuk syukur atas kebahagiaan yang diperoleh dengan cara berbagi dengan sesama.
Talak
Talak dari segi bahasa artinya melepaskan ikatan.
Maksudnya di sini adalah melepaskan ikatan pernikahan.
Hukum melakukan talak ialah makruh, sebagaimana hadis Rasul Muhammad Saw.:

yang artinya:
Dari Ibnu Umar ra. dari Nabi saw beliau bersabda: “Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” (HR. Abu Daud)
Namun hukum tersebut bisa berubah tergantung keadaan ya, seperti:
- Menjadi wajib, jika ikatan pernikahan dipertahankan namun hanya akan saling menyakiti ataupun mendatangkan bahaya.
- Menjadi sunah, apabila sang suami sudah tidak sanggup memberikan kewajiban nafkah, sang istri tidak menjaga kehormatan dirinya atau karena istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah Swt.
- Menjadi haram, jika merugikan salah satu pihak.
Talak, dilihat dilihat dari macamnya dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Talak dari segi kalimat yang digunakan
- Talak dari segi sesuai atau tidak dengan aturan syari’at
- Talak dari segi boleh dan tidaknya ruju’
Talak ditinjau dari segi kalimat yang diucapkan bisa dilakukan dengan kalimat yang terang/jelas dan talak dengan menggunakan sindiran.
Talak yang digunakan dengan kalimat jelas dianggap sah, sedangkan talak yang menggunakan sindiran tidak sah apabila tidak disertai niat.
Kemudian jika dilihat dari aturan syari’at ada dua macam yaitu talak sunni dan bid’i.
Talak sunni ialah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, yang dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
Talak bid’i yaitu talak yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Dilihat dari segi boleh dan tidaknya ruju’ dibagi menjadi 2, yaitu talak raj’i dan ba’in.
Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya tanpa didahului oleh talak sebelumnya (talak pertama), atau pernah diucapkan satu kali talak sebelumnya (talak kedua).
Kalau talak ba’in dibagi menjadi dua lagi, yaitu ba’in shughra dan ba’in kubra.
Talak ba’in sughra adalah talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan sang istri.
Dalam talak ini berlaku ketentuan seorang suami tidak boleh meminta ruju’ walaupun masih dalam masa iddah.
Kemudian kalau talak ba’in kubra mempunyai hukum yang sama dengan talak ba’in shughra, yaitu sama-sama memutuskan ikatan perkawinan.
Talak ba’in kubra atau talak untuk ketiga kalinya berarti menjadikannya terpisah untuk selama-lamanya dan tidak diperbolehkan kembali lagi ke suaminya, kecuali apabila dia telah menikah dengan lelaki lain dan pernah berhubungan.
Masa ‘iddah
Iddah adalah masa menanti yang diwajibkan kepada perempuan yang ingin menikah lagi setelah diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati.
Lalu bagaimana yang termasuk iddah itu?
Berikut ini adalah penjelasannya:
- Perempuan yang hamil, masa iddahnya sampai lahir anak yang dikandungnya.
- Perempuan yang tidak hamil ada kalanya cerai hidup atau cerai mati (suami meninggal).
- Untuk cerai mati massa iddahnya empat bulan sepuluh hari (Q.S. al-Baqarah/2: 234).
- Untuk masa iddah cerai hidup ialah tiga kali suci, jika perempuan yang diceraikan sudah tidak mengalami haid, maka ‘iddahnya tiga bulan (Q.S. al-Baqarah/2: 228 dan Q.S. al-Thalaq/65: 4).
Rujuk
Kata rujuk dalam bahasa Arab disebut dengan raj’ah, artinya kembali.
Secara istilah sebagaimana dalam Kitab Mughni al-Muhtaj, rujuk adalah mengembalikan istri yang masih dalam masa ‘iddah talak raj’i bukan ba’in.
Dalam al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:

yang artinya:
“Apabila kamu menceraikan istrimu, hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas.” (Q.S. al-Baqarah/2: 231)
Dalam ayat lain Allah Swt. menjelaskan tentang kebolehan rujuk jika masih talak satu dan dua:

yang artinya:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah…” (QS. Al-Baqarah/2: 229)
Syarat rujuk sama dengan waktu menikah, yaitu:
- baligh
- berakal
- atas kehendak sendiri
- bukan seorang yang murtad
Kalau rukun rujuk ada empat, yaitu:
- Ada perceraian/talak
- Orang merujuk (suami)
- Sighat, yakni ucapan yang digunakan untuk rujuk, ucapan ini harus dikaitkan dengan pernikahan
- Orang yang akan dirujuk (istri)
Hikmah Pernikahan dalam Islam
Dari sekian panjang penjelasan tentang pernikahan, berikut ini adalah hikmah dari pernikahan dalam Islam:
- Dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya
- Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi
- Terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. Antara laki-laki dan perempuan
- Mendapatkan generasi penerus yang sah
- Mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina
- Terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri
- Membukakan pintu rezeki dari Allah Swt
Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:
Latihan Soal PAI Kelas 11 Bab 9 Kurikulum Merdeka
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 9 Kurikulum Merdeka.
Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.
Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.
Baca Juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 10 Kurikulum Merdeka






