Daftar Isi
IPA Kelas 9 Bab 2 Rev 2025
Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.
Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi IPA Kelas 9 Bab 1 Rev 2025: Sistem Koordinasi dan Homeostasis Tubuh Manusia.
Pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi IPA Kelas 9 Bab 2 Rev 2025: Zat Aditif dan Zat Adiktif.
Yuk mari disimak!
KURIKULUM MERDEKA
Rangkuman IPA Kelas 9 Bab 2 Rev 2025
Zat Aditif dan Zat Adiktif
Zat Aditif
Zat aditif adalah bahan yang ditambahkan ke dalam makanan atau minuman untuk membuat lebih menarik, segar, enak, bertekstur, atau memperpanjang waktu simpan.
Berdasarkan sumbernya, zat aditif ada dua yaitu alami dan buatan.
Zat aditif alami artinya diambil dari alam, biasanya berupa tanaman maupun produk dari hewan.
Karena dari alam biasanya lebih aman untuk dikonsumsi.
Berbanding terbalik dengan yang alami, zat aditif buatan tentu saja dibuat oleh manusia, bisa disebut juga zat aditif sintetis atau artifisial.
Nah kalau jenis ini bila dikonsumsi berlebihan dapat mengganggu kesehatan kita, seperti:
- mual
- pusing
- gangguan pada sistem pencernaan
- diabetes melitus
- tumor
- kanker
Nah penggunaan zat aditif sintetis ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Lalu jenis-jenis zat aditif itu apa saja sih?
Berikut ini adalah jenis-jenis zat aditif:
- Pemanis
- Alami contohnya madu, gula jagung, dan gula aren
- Buatan contohnya sakarin, aspartam, sukralosa, asesulfam K, dan siklamat.
- Pewarna:
- Alami contohnya kunyit, pandan, buah naga, dan daun suji
- Buatan contohnya tartrazin, eritrosin, indigotin
- Penyedap atau penguat rasa:
- Alami contohnya garam, lada, gula, bawang.
- Buatan contohnya MSG
- Pengawet:
- Alami contohnya melalui metode pengasinan dan pemanisan
- Buatan contohnya asam benzoat, natrium benzoat, dan potasium benzoat
- Antioksidan:
- Alami contohnya wortel, bawang putih, lemon
- Buatan contohnya tokoferol, propil galat, oktil galat
- Pengental:
- Alami contohnya pati jagung, tepung tapioka, pektin
- Buatan contohnya Carboxymethyl Cellulose dan Xanthan Gum
- Pengemulsi:
- Buatan contohnya lesitin, monogliserida asam lemak, digliserida asam lemak
Zat Adiktif
Zat adiktif adalah suatu zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan pada penggunanya.
Berdasarkan jenisnya, zat adiktif dibagi menjadi tiga. yaitu:
- Narkotika
- Psikotropika
- Bukan narkotika dan psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Contoh narkotika:
- marijuana (ganja)
- heroin (putaw)
- kokain
- morfin
- petidin
- metadon
- kodein
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh psikotropika:
- Obat tidur
- ekstasi
- amfetamin
- metamfetamin
- fensiklidin
- ritalin
Kalau yang bukan narkotika dan psikotropika, contohnya: kafein, nikotin, dan alkohol.
Zat adiktif jenis ini menghasilkan suatu reaksi biologis pada tubuh, tetapi tidak menghilangkan kesadaran penggunanya.
Pasti kalian juga pernah mendengar istilah narkoba ataupun NAPZA, narkoba ini berbahaya ya!
Berdasarkan efek yang ditimbulkan, narkoba itu ada tiga kelompok:
- halusinogen
- stimulan
- depresan
Halusinogen yaitu narkoba yang dapat menyebabkan seseorang mengalami halusinasi, melihat sesuatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata.
Contohnya ganja, kokain dan LSD.
Stimulan yaitu narkoba yang dapat mengakibatkan efek kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya.
Contohnya ekstasi.
Depresan yaitu narkoba yang menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri.
Contohnya putau, morfin, dan heroin.
Hukuman bagi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat tiga golongan narkotika, yakni golongan I, II, dan III, seperti tabel dibawah ini:

Narkotika itu boleh digunakan tapi hanya sebatas keperluan medis dan/atau penelitian untuk mengembangkan ilmu dan teknologi kedokteran.
Kalau orang biasa menggunakan narkoba gimana hukumannya?
Pasal 127 menentukan bahwa setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun, untuk golongan II selama 2 tahun, dan narkotika golongan II paling lama 1 tahun.
Nah kalau tentang psikotropika, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dimana dapat dikelompokkan 4 golongan, seperti tabel dibawah ini:

Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 antara lain menyatakan bahwa barangsiapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
Hii serem ya, mending kita jauhin barang-barang terlarang ini ya!
Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:
Latihan Soal IPA Kelas 9 Bab 2 Kurikulum Merdeka Revisi 2025
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi IPA Kelas 9 Bab 2 Kurikulum Merdeka Revisi 2025.
Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.
Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.
Baca Juga: Rangkuman Materi IPA Kelas 9 Bab 3 Kurikulum Merdeka Revisi 2025






