Loading...
Kelas 11 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPendidikan Pancasila Kelas 11 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 11 Bab 2

Pancasila Kelas 11 Bab 2

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi Pancasila Kelas 11 Bab 1 : Menjiwai Pancasila.

Nah, pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi Pancasila Kelas 11 Bab 2 : Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 11 Bab 2

Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

 

Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia

Kita tahu bahwa Indonesia mengalami masa yang begitu panjang dengan silih berganti UUD semenjak kemerdekaan.

Ada empat UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

  • UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
  • UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
  • Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
  • UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)

Meskipun UUD silih berganti, semuanya menganut demokrasi Pancasila.

Affan Gaffar mengemukakan beberapa indikator sistem demokratis, yaitu:

  • Akuntabilitas
  • Rotasi kekuasaan
  • Rekrutmen politik yang terbuka
  • Pemilihan umum yang dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan rotasi kepemimpinan
  • Pemenuhan hak-hak dasar

Nah kita akan bahas lebih jauh setiap periode UUD tersebut ya!

 

UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Pada periode ini, belum semua indikator terpenuhi karena pemerintah sedang memusatkan perhatiannya pada upaya untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga ke daulatan negara.

Sehari setelah Indonesia merdeka, tepatnya 18 Agustus 1945, Indonesia memberlakukan UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertulis pertama, penanda diterapkannya demokrasi konstitusional.

Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, meliputi 71 butir ketentuan tanpa Penjelasan.

Pada saat itu Soekarno menyampaikan UUD ini bersifat mengikat namun masih sementara.

Konstitusi ini terbagi menjadi tiga bagian:

  • Mukadimah Konstitusi yang dinamai bagian Pembuka
  • Batang Tubuh Konstitusi yang terdiri atas XV bab dalam 36 pasal
  • Bagian Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI Pasal 37, tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan dalam IV pasal dalam dua ayat

Pembukaan dan pasal-pasal itu di kemudian hari baru diberi Penjelasan oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo.

Secara garis besar, UUD 1945 terdiri atas:

  • Pembukaan
  • Batang Tubuh
  • Penjelasan

Beberapa perubahan pada periode berlakunya UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hanyalah hal-hal kecil dan bukan masalah yang mendasar.

Perubahan-perubahan tersebut meliputi:

  • istilah hukum dasar diganti menjadi undang-undang dasar
  • kata mukadimah diganti menjadi pembukaan dalam suatu hukum dasar diubah menjadi dalam suatu undang-undang dasar
  • diadakannya ketentuan tentang perubahan undang-undang dasar yang sebelumnya tidak ada.

 

UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS secara resmi mulai berlaku pada 27 Desember 1949.

Pada 27 Desember 1949, terjadi tiga peristiwa penting lainnya, yaitu:

  • penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda yang diwakili Ratu Juliana kepada Mohammad Hatta sebagai wakil Republik Indonesia Serikat di Belanda
  • penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat di Yogyakarta
  • penyerahan kekuasaan dari wakil Belanda Lovink kepada wakil Indonesia Sri Sultan Hamengku Buwono IX di Jakarta

Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas:

  • Mukadimah, terdiri atas 4 alenia
  • Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab, 197 pasal
  • Lampiran

Adapun beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949, antara lain:

  • bentuk negara serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik
  • sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri

Selama Konstitusi RIS diberlakukan, banyak aspirasi yang muncul dari negara-negara bagian untuk kembali bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, disepakati kembali ke bentuk negara kesatuan.

 

Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Kita tahu bahwa RIS tidak cocok dengan budaya Indonesia, maka banyak tuntutan untuk kembali bersatu dalam NKRI.

Perubahan UUD RIS ke Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dituangkan dalam Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Sistematika UUDS 1950 terdiri atas:

  • Mukadimah, terdiri atas 4 alinea
  • Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab dan 146 pasal.

Kemudian isi pokok yang diatur dalam UUDS 1950, antara lain:

  • bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
  • sistem pemerintahan parlemente
  • ada badan konstituante yang akan menyusun undang-undang dasar tetap menggantikan UUDS 1950

Namun badan konstituante tidak berhasil menyusun undang-undang dasar, sehingga Sukarno pun mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisikan tiga hal, yakni:

  • membubarkan badan Konstituante;
  • menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  • pembentukan MPRS dan DPAS

Sehingga pada saat itu mulai 5 Juli 1959 Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 tanpa melalui amandemen dengan empat alasan, yaitu:

  • UUD 1945 menjadi jalan keluar
  • makna simbolik UUD 1945 sangat besar
  • struktur organisasi negara yang digariskan UUD 1945 akan memperlancar jalannya pemerintahan yang efektif
  • kembali ke UUD 1945 benar-benar sesuai hukum yang berlaku

 

Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Dalam perjalanannya, UUD NRI Tahun 1945 mengalami beberapa perubahan atau bahasa kerennya amandemen.

Ada empat amandemen yang terjadi terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Lalu kenapa sih UUD NRI 1945 perlu diamandemen?

Ada beberapa alasan, yaitu:

  • tumpu kekuasaan tertinggi di tangan MPR sehingga tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.
  • memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
  • mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
  • memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
  • Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).

Lalu apa saja perubahan yang terjadi?

Perubahan pertama diarahkan untuk membatasi kekuasaan Presiden dan pemberdayaan DPR.

Perubahan pertama ini disahkan dalam Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999.

Perubahan pertama berfokus pada tiga materi pokok yang terdiri atas 9 pasal dan 13 ayat, yaitu:

  • Bab tentang Kekuasaan Pemerintah Negara
  • Bab tentang Kementerian Negara
  • Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat

Perubahan kedua UUD NRI Tahun 1945 disahkan dalam Sidang Tahunan MPR 2000, terdiri atas 25 pasal dan 51 ayat.

Perubahan kedua meliputi pemerintah daerah, hak asasi manusia, wilayah negara, dan atribut negara.

Perubahan terdiri dari tujuh materi pokok, yaitu:

  • Bab tentang Pemerintah Daerah
  • Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat
  • Bab tentang Wilayah Negara
  • Bab tentang Warga Negara dan Penduduk
  • Bab tentang Hak Asasi Manusia
  • Bab tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
  • Bab tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001.
Pada perubahan ketiga ini, ada materi baru terdiri atas 23 pasal dan 64 ayat menyangkut tentang:

  • pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Pemilihan Umum
  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Adapun cakupan materinya adalah sebagai berikut:

  • Bab tentang Bentuk dan Kedaulatan
  • Bab tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
  • Bab tentang Dewan Perwakilan Daerah
  • Bab tentang Pemilihan Umum
  • Bab tentang Hal Keuangan
  • Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  • Bab tentang Kekuasaan Kehakiman

Perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan MPR dalam Sidang Tahunan pada 1-12 Agustus 2002.

Perubahan ini terdiri atas 13 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan, serta 23 ayat.

Adapun materi perubahan antara lain:

  • pelaksanaan tugas kepresidenan
  • pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden dan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
  • Bank Sentral
  • kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayai
  • sistem jaminan sosial
  • perubahan UUD
  • Aturan Peralihan
  • Aturan Tambahan

 

Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa terjadi begitu saja, ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, yaitu:

  • Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  • Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

 

Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi

Daritadi kita menyebutkan kata demokratis, apa sih demokratis itu?

Mustari (2014: 137) menjelaskan demokratis adalah cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

Seseorang dikatakan berperilaku demokratis apabila dirinya menghargai keberadaan dan bersikap santun terhadap orang lain.

Kita tahu bahwa sekarang itu era keterbukaan informasi, dimana setiap hal dapat mudah diakses melalui internet.

Berperilaku demokratis pada era keterbukaan informasi berarti bahwa di tengah gencarnya arus informasi, seseorang tetap memiliki perilaku yang santun dan tetap menghargai orang lain sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD NRI Tahun 1945.

Nah cara agar kita dapat berperilaku demokratis pada era keterbukaan informasi ini, kita dapat menerapkan beberapa prinsip yaitu:

  • Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
  • Demokrasi dengan kecerdasan
  • Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  • Demokrasi dengan rule of law
  • Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
  • Demokrasi dengan hak asasi manusia
  • Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  • Demokrasi dengan otonomi daerah
  • Demokrasi dengan kemakmuran
  • Demokrasi yang berkeadilan sosial

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Rangkuman Pendidikan Pancasila Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Pendidikan Pancasila Kelas 11 Bab 3 Kurikulum Merdeka

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x