Loading...
Kelas 9 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPancasila Kelas 9 Kurikulum MerdekaSMP Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 9 Bab 3 Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 9 Bab 3 Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 9 Bab 3 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Sebelumnya kita telah membahas tentang Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 Bab 2: Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 Bab 3: Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Pancasila Kelas 9 Bab 3

Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi

 

Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

Kemerdekaan berpendapat adalah setiap orang berhak dan bebas menyampaikan pendapat dan pemikirannya, baik secara lisan maupun tulisan.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang isinya:

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap orang di Indonesia ini baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa ataupun anak muda, orang berada ataupun kurang mampu berhak untuk menyampaikan pendapat mereka.

Namun perlu diingat bahwa setiap warga negara memang mempunyai hak secara bebas untuk menyampaikan pendapat, namun dilakukan secara bertanggung jawab.

Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai berikut:

  • Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
  • Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
  • Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi pastikan kalau kita ingin menyampaikan pendapat tidak melanggar hal diatas ya!

Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia

Dalam rangka menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, negara memberikan jaminan melalui peraturan perundang-undangan.

Berikut ini adalah instrumen nasional di Indonesia yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara:

  • Pasal 28F UUD 1945
  • Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
  • Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 19
  • Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang “Pers”

Kemudian berikut ini adalah peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar negara menjamin kemerdekaan berpendapat warga negara:

  • Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
  • Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
  • Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”

Lalu untuk apa sih adanya peraturan-peraturan tersebut?

Dijelaskan lebih jauh pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai berikut

  • mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
  • mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  • menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

 

Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat

Untuk bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”.

Nah berdasarkan aturan tersebut ada beberapa jenis bentuk penyampaian pendapat, yaitu:

  • Unjuk rasa atau demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat umum
  • Mimbar bebas
  • Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum dengan aman dan tertib.

Pawai adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik adalah penyampaian pendapat secara lisan ataupun tulisan melalui media massa cetak atau elektronik.

Sesuai dengan namanya penyampaian pendapat di muka umum, berarti bebas dilakukan dimana saja di depan umum, terkecuali beberapa tempat dan waktu yang diatur pada UU Nomor 9 Tahun 1998 berikut ini:

  • Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital.
  • Pada hari besar nasional.
  • Pada malam hari.

 

Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik dimaknai sebagai keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi/disembunyikan dari badan publik terkait informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya berkaitan dengan kepentingan publik.

Namun tentu saja terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, ketat, dan terbatas untuk publik.

Nah untuk menjamin kita sebagai warga negara menerima informasi publik, pemerintah telah mengatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik”.

Tujuannya antaralain:

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan eisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Hak memperoleh informasi publik merupakan hak yang harus diperoleh setiap orang untuk:

  • melihat dan mengetahui informasi publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
  • mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 9 Bab 3 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi Pancasila Kelas 9 Bab 3 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi Pancasila Kelas 9 Bab 4 Kurikulum Merdeka

3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x