Daftar Isi
Pancasila Kelas 12 Bab 4
Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.
Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi Pancasila Kelas 12 Bab 3 : Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban.
Nah, materi kali ini kita akan membahas tentang Rangkuman Materi Pancasila Kelas 12 Bab 4: Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban.
Yuk mari disimak!
KURIKULUM MERDEKA
Rangkuman Materi Pancasila Kelas 12 Bab 4
Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara Muda Berkomitmen Menegakkan Hukum dan HAM
Di era modern ini banyak tantangan dalam implementasi ideologi Pancasila, namun kita dapat kategorikan ke dalam tiga hal yang saling terkait, yakni:
- kemiskinan –eksklusi sosial – underclass
- usaha intervensi yang lebih berlandas pada inovasi pertanian
- banyaknya investasi di daerah perdesaan yang cenderung merusak lingkungan hidup masyarakat
Oh ya tadi disinggung eksklusi sosial ya?
Eksklusi sosial adalah tindakan masyarakat untuk menyingkirkan individu atau komunitas dari sistem yang berlaku.
Nah dalam menghadapi tantangan tersebut, Indonesia harus berkomitmen kuat dan menempatkan Pancasila sebagai ideologi, pandangan-dunia, dan dasar negara, yang nilai-nilainya niscaya diwujudkan melalui proses pembangunan yang konkret.
Pembangunan itu di antaranya bidang:
- mental-spiritual dan sumber daya manusia
- ekonomi, pendidikan, dan kesehatan
- pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- pertahanan dan keamanan
- penegakan hukum dan HAM
- produksi
- perhubungan dan distribusi
Jelas ya salah satu proses pembangunan adalah penegakan hukum dan HAM.
Nah, ketika kita berbicara HAM dan dikaitkan dengan Pancasila, tentu saja berkaitan dengan sila kedua dari Pancasila.
Di hadapan kader-kader Pancasila pada tanggal 5 Juli 1958, Presiden Sukarno memberikan “Kursus Pancasila” dan mengurai secara mendalam topik mengenai “Perikemanusiaan dalam Pancasila”.
Pada kesempatan itu, Sukarno menegaskan, “menschlichtkeit, kemanusiaan itu memang dari dulu ada, hanya perlu ditumbuhkan dan dikuatkan.
Diharapkan dengan adanya simpati dalam diri kita, kita bisa mulai berkomitmen untuk menegakan hukum dan HAM.
Mengidentifikasi Permasalahan Pelanggaran Hak di Lingkungan Sekitar
Nah untuk bagian ini sebetulnya di buku paket lebih mengarahkan kalian untuk mencari sendiri permasalahan pelanggaran hak yang ada di lingkungan kalian.
Beberapa pasal yang terkait dengan hak yakni:
- Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
- Pasal 28C ayat (1): “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
- Pasal 28C ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
- Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 28D ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
- Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
- Pasal 32: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.”
- Pasal 34: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Nah untuk bayangan kalian, Admin berikan masing-masing satu contoh pelanggaran setiap pasal ya!
Pelanggaran Pasal 27 ayat (2): Masih tingginya angka pengangguran terbuka dan adanya praktik penetapan upah minimum yang tidak sepadan dengan biaya hidup layak di beberapa daerah, yang menyebabkan sebagian warga negara kesulitan mendapatkan penghidupan yang layak.
Pelanggaran Pasal 28A: Kasus-kasus pembunuhan, penembakan, atau kekerasan fisik yang menghilangkan nyawa seseorang atau mengancam keselamatan hidup warga negara, termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang belum terselesaikan secara adil.
Pelanggaran Pasal 28C ayat (1): Kasus pemungutan biaya yang memberatkan atau praktik jual beli seragam/buku yang diwajibkan secara paksa di sekolah negeri (di luar ketentuan yang berlaku), sehingga menghambat akses pendidikan yang setara bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi keluarga miskin.
Pelanggaran Pasal 28C ayat (2): Terjadinya pembatasan, intimidasi, atau pembubaran paksa terhadap aksi unjuk rasa atau kegiatan serikat pekerja/organisasi masyarakat yang dilakukan secara damai untuk memperjuangkan hak-hak mereka atau menyuarakan kepentingan publik.
Pelanggaran Pasal 28D ayat (1): Praktik suap atau korupsi di lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) yang menyebabkan putusan atau proses hukum menjadi tidak adil dan berat sebelah, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif di hadapan hukum.
Pelanggaran Pasal 28D ayat (2): Kasus-kasus PHK sepihak tanpa pesangon yang sesuai, atau praktik perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan (atau upah yang tidak adil), serta tidak memberikan jaminan kesehatan atau keselamatan kerja yang layak kepada pekerja.
Pelanggaran Pasal 29 ayat (2): Kasus pelarangan pendirian atau penutupan paksa rumah ibadah suatu kelompok agama/kepercayaan oleh sekelompok masyarakat atau aparat tanpa dasar hukum yang jelas, yang menghalangi penganutnya untuk beribadat sesuai keyakinannya.
Pelanggaran Pasal 31 ayat (1): Masih adanya anak-anak di daerah terpencil atau pelosok yang tidak memiliki akses ke sekolah atau tidak dapat melanjutkan pendidikan dasar karena ketiadaan fasilitas atau biaya, meskipun wajib belajar telah ditetapkan.
Pelanggaran Pasal 32: Pengabaian atau kurangnya perlindungan dan pendanaan yang memadai dari pemerintah daerah atau pusat terhadap keberlangsungan suatu bahasa daerah, kesenian tradisional, atau situs cagar budaya yang terancam punah atau rusak akibat modernisasi dan pembangunan.
Pelanggaran Pasal 34: Masih ditemukan fakir miskin, gelandangan, dan anak-anak terlantar (seperti anak jalanan) yang tidak mendapatkan penanganan, tempat tinggal, makanan, atau jaminan sosial yang memadai dari negara dan hidup dalam kondisi yang memprihatinkan.
Mengidentiikasi Permasalahan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Sekitar
Sama seperti bagian sebelumnya, disini kalian harus mengidentifikasi sendiri berdasarkan lingkungan sekitar kalian, namun berkaitan dengan pengingkaran kewajiban.
Berikut ini adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kewajiban:
- Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 27 ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
- Pasal 29 ayat (1): “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Pasal 31 ayat (2): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”
- Pasal 32: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.”
- Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
- Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.”
- Pasal 34: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Berikut ini masing-masing contoh pelanggarannya:
Pelanggaran Pasal 27 ayat (1): Praktik diskriminasi atau keberpihakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di mana proses hukum berjalan lebih cepat dan mudah bagi orang yang berkuasa atau kaya, sementara orang biasa atau miskin menghadapi hambatan dan ketidakadilan.
Pelanggaran Pasal 27 ayat (3): Kasus penolakan atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu, misalnya penyandang disabilitas, untuk mengikuti program wajib militer atau komponen cadangan pertahanan (jika program tersebut diadakan dan terbuka untuk umum).
Pelanggaran Pasal 28: Pembubaran paksa terhadap organisasi masyarakat atau penangkapan aktivis yang secara damai menyampaikan kritik atau pendapat melalui demonstrasi atau tulisan, tanpa melalui proses hukum yang adil dan sesuai undang-undang.
Pelanggaran Pasal 29 ayat (1): Adanya kebijakan daerah atau tindakan sekelompok masyarakat yang secara eksplisit atau implisit mendiskriminasi warga negara berdasarkan keyakinan agamanya, misalnya larangan bagi kelompok agama minoritas untuk mengurus administrasi kependudukan.
Pelanggaran Pasal 30 ayat (1): Kurangnya kesadaran dan partisipasi warga negara dalam kegiatan keamanan lingkungan, seperti program siskamling (sistem keamanan lingkungan), atau penolakan sebagian warga untuk menjadi bagian dari perlindungan masyarakat (Linmas/Hansip).
Pelanggaran Pasal 31 ayat (2): Kebijakan kurikulum pendidikan nasional yang sering berganti dan tidak konsisten, serta tidak didukung oleh penyediaan fasilitas dan guru yang merata di seluruh wilayah, sehingga sistem pengajaran nasional tidak terlaksana secara optimal.
Pelanggaran Pasal 32: Pengabaian atau kurangnya perlindungan dan pendanaan yang memadai dari pemerintah daerah atau pusat terhadap keberlangsungan suatu bahasa daerah, kesenian tradisional, atau situs cagar budaya yang terancam punah atau rusak akibat modernisasi dan pembangunan.
Pelanggaran Pasal 33 ayat (2): Pemberian izin konsesi atau privatisasi yang terlalu besar kepada pihak swasta atau asing untuk mengelola cabang-cabang produksi yang vital seperti air bersih, listrik, atau telekomunikasi, yang menyebabkan harga jual menjadi mahal dan membebani hajat hidup orang banyak.
Pelanggaran Pasal 33 ayat (3): Eksploitasi sumber daya alam (seperti hutan, tambang, atau perikanan) secara berlebihan oleh perusahaan besar dengan izin yang tidak transparan, yang merusak lingkungan dan hanya memberikan sedikit manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Pelanggaran Pasal 34: Masih ditemukan fakir miskin, gelandangan, dan anak-anak terlantar (seperti anak jalanan) yang tidak mendapatkan penanganan, tempat tinggal, makanan, atau jaminan sosial yang memadai dari negara dan hidup dalam kondisi yang memprihatinkan.
Dasar hukum HAM dan prinsipnya
Dalam perlindungan HAM, terdapat hak nonderogable, yakni elemen HAM yang tak dapat direnggut dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
Hal ini dilindungi oleh Pasal 28I, cek UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hak yang terdapat pada UU tersebut berupa:
- hak untuk hidup
- hak untuk tidak disiksa
- hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani
- hak beragama
- hak untuk tidak diperbudak
- hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum
- hak untuk tak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
Selain hak nonderogable, ada juga hak derogable, yaitu hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara.
Hak tersebut antaralain:
- hak atas kebebasan berkumpul secara damai
- hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh
- hak atas kebebasan berpendapat atau berekspresi, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun
Lalu berikut ini adalah prinsip HAM:
- Transparansi dan kejujuran
- Universal dan tidak dapat dipindahkan
- Saling bergantung dan saling terikat
- Partisipasi dan inklusi
- Pemahaman yang sama
- Tidak dapat dibagi
- Kesetaraan dan nondiskriminasi
- Akuntabilitas dan berkuasanya hukum
Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:
Latihan Soal Pancasila Kelas 12 Bab 4 Kurikulum Merdeka
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Rangkuman Pancasila Kelas 12 Bab 4 Kurikulum Merdeka.
Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.
Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.
Baca Juga: Rangkuman Materi Seluruh Pelajaran






