Loading...
Kelas 10 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPancasila Kelas 10 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 10 Bab 2

Pancasila Kelas 10 Bab 2

Pancasila Kelas 10 Bab 2

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi Pancasila Kelas 10 Bab 1 : Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa.

Nah, pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi Pancasila Kelas 10 Bab 2 : Membangun Budaya Taat Hukum.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 10 Bab 2

Membangun Budaya Taat Hukum

 

Membangun Kesadaran Hukum

Untuk menjamin keberlangsungan dan keseimbangan dalam hubungan antarwarga masyarakat, diperlukan peraturan hukum.

Hukum sendiri tidak dapat dibuat seenak jidat ya, penyusunan peraturan hukum harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:

  • peraturan mengenai tingkah laku manusia;
  • ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah;
  • bersifat memaksa;
  • adanya sanksi bagi pelanggarnya.

Tujuan hukum secara singkat adalah mengatur pergaulan hidup secara damai dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kemudian menurut Rumokoy (2019: 28–35), ada beberapa teori tujuan hukum yaitu:

  • Teori Keadilan. Tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan.
  • Teori Utilitas. Hukum untuk mewujudkan kemanfaatan.
  • Teori Gabungan. Pentingnya hukum adalah untuk mewujudkan keadilan dan manfaat.
  • Teori Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai.

Jadi bisa kita simpulkan tujuan hukum yaitu:

  • menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan;
  • menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat;
  • sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku;
  • melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan.

Nah agar tercapai tujuan hukum tentu saja harus adanya kesadaran hukum.

Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang terhadap hukum yang berlaku.

Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi yaitu:

  • Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan.
  • Hak dan kewajiban dipahami dengan baik.
  • Rendahnya tingkat pelanggaran hukum.
  • Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
  • Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi.

Kesadaran hukum ini menjadi sangat penting karena menentukan terbentuknya budaya hukum.

Budaya hukum adalah segala bentuk perilaku budaya manusia yang memengaruhi atau berkaitan dengan masalah hukum (Rahayu, 2014: 49).

Hukum pasti memiliki fungsi, fungsi dari hukum menurut Budiono Kusumohamidjojo (2004:165–166) yaitu untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan.

Sementara itu, Rumokoy (2019:36-38) membagi beberapa fungsi hukum, yaitu:

  • memberi pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku di masyarakat;
  • sebagai alat rekayasa masyarakat (a tool of social engineering);
  • sebagai sarana pembentukan masyarakat khususnya sarana pembangunan;
  • mengatasi konflik dalam masyarakat.

Indonesia sendiri itu adalah negara hukum, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di negara kita.

Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.

Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara.

Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu:

  • UUD NRI Tahun 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kota/Kabupaten

Sedangkan sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau kebiasaan masyarakat.

Adat atau kebiasaan masyarakat yang positif dan sudah melembaga seperti norma moral menjadi sumber hukum tidak tertulis.

Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma terdiri atas:

  • norma agama, yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
  • norma kesusilaan, yang berasal dari hati nurani manusia
  • norma kesopanan, yang berasal dari adat istiadat dan tata pergaulan antawarga di masyarakat
  • norma hukum, yang berasal dari hukum yang berlaku

Hubungan Norma dan Hukum

Tadi kita sudah singgung masalah tentang norma hukum.

Norma hukum mengatur tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Sifat dari norma hukum yaitu:

  • mengikat
  • memaksa
  • otonom
  • responsif

Mengikat artinya berisi perintah dan larangan yang harus ditaati.

Memaksa artinya harus ditaati apabila melanggar akan mendapatkan sanksi.

Otonom artinya hukum sebagai pranata independen yang tidak boleh diintervensi oleh kepentingan lain, kecuali kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Responsif artinya hukum berfungsi sebagai fasilitator untuk menjawab tantangan-tantangan hukum yang akan dihadapi masyarakat.

 

Substansi Penegakan Norma Hukum

Ada tiga prinsip dalam hukum yang harus ditegakkan, yaitu:

  • keadilan
  • kemanfaatan
  • kepastian

Prinsip keadilan adalah hukum berlaku bagi semua tanpa diskriminasi, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.

Prinsip kemanfaatan artinya hukum memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepastian hukum artinya perangkat hukum harus mampu menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara.

 

Pembagian Hukum (Macam Macam Hukum)

Para ahli hukum membuat klasifikasi atau pembagian hukum berdasarkan beberapa hal berikut ini:

  • Masalah yang Diatur atau Isi
  • Bentuk
  • Sumber
  • Sifat
  • Cara Mempertahankan
  • Waktu Berlaku
  • Tempat Berlaku

Ini cukup panjang dan penting semua, maka kita akan bahas satu per satu ya!

 

Hukum berdasarkan masalah yang diatur atau isinya

Berdasarkan masalah yang diatur atau isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Hukum privat mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat pribadi, termasuk hubungan dengan negara selaku pribadi.

Contohnya, hukum perdata dan perniagaan.

Sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya yang menyangkut kepentingan umum atau publik dalam masyarakat.

Contohnya, hukum tata usaha negara, pidana, hukum tata negara, dan sebagainya.

 

Hukum berdasarkan bentuknya

Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.

Hukum tertulis artinya aturan hukum dicantumkan dalam sebuah naskah tertulis.

Contoh hukum tertulis yaitu UUD NRI Tahun 1945, undang-undang, perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, perda, dan sebagainya.

Hukum tidak tertulis artinya tidak dicantumkan dalam suatu naskah atau dokumen.

Contohnya, konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan,yurisprudensi, hukum adat, dan sebagainya.

 

Hukum berdasarkan sumbernya

Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi:

  • undang-undang
  • kebiasaan
  • traktat
  • yurisprudensi
  • doktrin
Hukum berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang bersifat memaksa dan mengatur.

Hukum bersifat memaksa artinya dalam keadaan bagaimanapun hukum harus ditegakkan.

Misalnya, hukuman bagi perkara tindak pidana, maka sanksinya wajib untuk dilaksanakan.

Hukum bersifat mengatur artinya hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

Misalnya, hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.

 

Hukum berdasarkan cara mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum materiel dan hukum acara.

Hukum materiel adalah hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan.

Misalnya, hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, dan sebagainya.

Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiel.

Contohnya, hukum acara perdata, hukum acara pidana (KUHAP), dan sebagainya.

 

Hukum berdasarkan waktu berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum positif dan hukum yang akan datang.

Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya untuk masyarakat tertentu di dalam wilayah tertentu.

Contohnya yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan sebagainya.

Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

 

Hukum berdasarkan tempat berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional.

Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu.

Contohnya di Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

Hukum negara lain merupakan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara lain, misalnya hukum negara Singapura, hukum Australia, hukum Malaysia, dan sebagainya.

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan antarbangsa di dunia.

Contohnya perjanjian bilateral, Konvensi PBB, traktat, dan sebagainya.

 

Perilaku Taat Hukum

Seseorang dapat dikatakan memiliki perilaku taat hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • memahami pentingnya pelaksanaan dan penegakan hukum;
  • tidak menimbulkan kerugian pada diri dan orang lain;
  • menjaga perasaan orang lain dengan mengukur tindakan yang akan dilakukan untuk orang lain pada dirinya sendiri;
  • aktif menerapkan perintah hukum dan meninggalkan larangan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Ketaatan hukum dibedakan menjadi tiga jenis (H.C. Kelman dan L. Pospisil dalam Achmad Ali, 2009: 352), yaitu:

  • Ketaatan karena terpaksa, yaitu seseorang menaati hukum karena takut terkena hukuman atau sanksi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan secara rutin.
  • Ketaatan yang bersifat identifikasi atau mengikuti, yaitu seseorang menaati hukum karena khawatir hubungan baiknya dengan orang atau pihak lain menjadi terganggu.
  • Ketaatan secara kesadaran diri, yaitu seseorang benar-benar menaati hukum karena merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.

Berikut ini adalah contoh perilaku taat hukum di lingkungan keluarga:

  • Menghormati anggota keluarga dengan cara sadar akan hak dan kewajibannya
  • Mematuhi aturan yang ada di dalam keluarga
  • Ikut menjaga barang-barang yang ada di rumah

Berikut ini adalah contoh perilaku taat hukum di lingkungan sekolah:

  • Tidak terlambat masuk sekolah
  • Menghindari tindakan menyontek ketika ujian atau penilaian
  • Berseragam sesuai dengan tata tertib sekolah

Berikut ini adalah contoh perilaku taat hukum di lingkungan masyarakat:

  • Tidak ikut menyebarkan berita hoaks atau bohong
  • Menjaga hubungan baik dengan tetangga, misalnya sopan santun dalam pergaulan
  • Berpartisipasi dalam gerakan antinarkoba

Berikut ini adalah contoh perilaku taat hukum di lingkungan bangsa dan negara:

  • Membuat administrasi kependudukan
  • Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
  • Menyukseskan pemilu atau pemilukada dengan menggunakan suara dalam pemilu apabila telah memiliki hak pilih

 

Norma untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila

Cara-cara untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan Pancasila (Tauruy dan Indra, 2023: 122–128) antara lain:

  • Menempatkan Keadilan sebagai Tujuan Pembangunan Bangsa
  • Membangun Cara Pandang yang Berorientasi pada Kepantasan (Equity), bukan Semata Kesamaan (Equality) dalam Pemerolehan Hak Setiap Warga Negara
  • Kesatuan Sikap terhadap Paham Kebangsaan
  • Mengedepankan Musyawarah Mufakat dalam Pengambilan Putusan
  • Menjaga Keselarasan Hak dan Kewajiban dalam Praktik Kehidupan

 

Hubungan Hak dan Kewajiban

Hak adalah sesuatu yang diterima oleh seseorang sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Pelaksanaan hak dan kewajiban itu harus seimbang.

Memperhatikan norma dan hukum yang berlaku, maka pelaksanaan hak dan kewajiban harus selaras, artinya tidak bertentangan atau melanggar.

Pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang, serasi, dan selaras harus didasarkan pada Pancasila.

Kenapa harus seimbang, serasi dan selaras? Tentu saja karena itu membawa manfaat yang nyata ya.

Contoh manfaatnya yaitu:

  • Menghindarkan Diri dari Sikap Egois
  • Menumbuhkan Sikap Toleran
  • Kesadaran Diri sebagai Bagian dari Masyarakat dan Bangsa Indonesia
  • Supaya Bijak dalam Menggunakan Kekuasaan

 

Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Nah tapi kenapa nih pada kenyataannya ternyata banyak hal dilanggar dan juga banyak orang yang lalai akan kewajibannya?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu:

  • Sikap Egois
  • Kurangnya Kesadaran
  • Merasa Eksklusif
  • Penyalahgunaan Teknologi

 

Produk Hukum dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Sebelumnya sudah disinggung ya bahwa kita negara hukum, yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang isinya ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Kemudian sudah dibahas juga bahwa negara kita memiliki jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yang tertuang dalam pasal Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tata urutan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas-asas umum yang berlaku dalam hukum.

Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  • Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
    • Pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan, maka peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  • Lex Specialis Derogat Legi Generali
    • Pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama, maka peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
  • Lex Posteriori Derogat Legi Priori
    • Apabila ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum
  • Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatan atau kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.

Nah kan ada 7 peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkatannya ya, sekarang kita simak siapa sih yang berwenang untuk mengesahkan dan isinya apa saja.

Pancasila Kelas 10 Bab 2 Pancasila Kelas 10 Bab 2 Pancasila Kelas 10 Bab 2 Pancasila Kelas 10 Bab 2 Pancasila Kelas 10 Bab 2 Pancasila Kelas 10 Bab 2 Pancasila Kelas 10 Bab 2 Pancasila Kelas 10 Bab 2

 

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mencakup juga peraturan yang ditetapkan oleh:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  • Mahkamah Agung (MA);
  • Mahkamah Konstitusi (MK);
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Komisi Yudisial;
  • Bank Indonesia;
  • Menteri;
  • Badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU;
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
  • Gubernur, bupati/walikota, kepala desa, atau yang setingkat.

Nah ternyata di negara kita ini, banyak sekali ya lembaga yang dapat mengeluarkan produk hukum sesuai dengan kewenangannya dan peruntukannya.

 

Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan

Harmonisasi peraturan perundang-undangan berfungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum.

Tujuannya untuk menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi terwujudnya kepastian hukum.

Sinkronisasi hukum (Sayuna, 2015:17) adalah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur bidang tertentu.

Tujuannya supaya isi atau muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak tumpang tindih, saling terkait, saling melengkapi, dan semakin rendah jenis pengaturannya sehingga menjadi semakin detail dan operasional materi muatannya.

Setiap produk perundang-undangan diharapkan dapat sinkron dan saling melengkapi.

Mengapa dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan?

Ada beberapa dinamika hukum yang menjadi penyebabnya, yaitu:

  • Perencanaan pembangunan hukum di tingkat pusat dan daerah dan kebijakan pembangunan, serta perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi harus sinkron.
  • Dengan diundangkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, bisa jadi menyebabkan beberapa produk hukum tertentu menjadi tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang baru tersebut.

Sinkronisasi dan harmonisasi antarperaturan perundang-undangan diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung dalam pembangunan hukum nasional.

Sinkronisasi dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.

Secara vertikal artinya kesesuaian dengan peraturan yang ada di atasnya, sedangkan secara horizontal kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau dalam hierarki yang sama.

Nah apabila ada produk hukum yang tidak sesuai atau melanggar dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (apabila peraturan berbentuk undang-undang) dan juga dapat digugat ke Mahkamah Agung (apabila bentuknya selain undang-undang).

 

Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945

Sebagai dasar negara, kedudukan Pancasila bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah ataupun tergantikan serta melekat pada keberadaan Negara Republik Indonesia.

Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki hubungan erat yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Kemudian hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal dan materiel.

Bersifat formal artinya rumusan Pancasila tercantum pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki hubungan materiel yang artinya Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan kaidah hukum negara yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumberkan pada Pancasila.

 

Hubungan Pancasila dengan Peraturan Perundang-Undangan

Pancasila sebagai ideologi negara maka setiap produk hukum dan tata tertib yang dibuat harus selaras dengan sila-sila Pancasila.

Hal tersebut ditegaskan melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.

Adapun fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

  • ideologi negara yang nilai-nilainya harus menjiwai segala produk peraturan perundang-undangan di Indonesia;
  • asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk atau pedoman dalam membuat segala produk peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Jadi bisa disimpulkan hubungan Pancasila dengan peraturan perundang-undangan yaitu:

  • Semua peraturan perundang-undangan harus merujuk atau bersumberkan kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
  • Peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 juga harus merujuk pada pasal atau ayat yang ada di dalam UUD.
  • Isi atau muatan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat:
    • Harus searah dan mendukung peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.
    • Norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum.
    • Isi peraturan perundang-undangan harus selaras dengan upaya melayani kepentingan rakyat, memberikan keadilan, dan tidak menimbulkan penyimpangan.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal Pancasila Kelas 10 Bab 2 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Rangkuman Pancasila Kelas 10 Bab 2 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Pancasila Kelas 10 Bab 3 Kurikulum Merdeka

 

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x