Loading...
Kelas 9 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPAI Kelas 9 Kurikulum MerdekaSMP Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 9 Bab 9 Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 9 Bab 9 Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 9 Bab 9 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Kesempatan sebelumnya kita telah membahas Rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 8 : Dengan Seni Islami, Kehidupan Semakin Harmoni.

Pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 9 : Mengenal Imam Madzhab, Ibadah Semakin Mantab.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 9

Mengenal Imam Madzhab, Ibadah Semakin Mantab

 

Pengertian Mazhab

Secara bahasa, mazhab diambil dari bahasa Arab “zahaba”, yazhabu, zahaban, zuhuban, mazhaban, yang berarti pergi, jalan.

Mazhab juga berarti al-ra’yu (pendapat), view (pandangan), kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran.

Pengertian mazhab menurut istilah ada dua yaitu:

  • Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis.
  • Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadis.

Hukum Islam mengalami perkembangan pesat sejak jaman Rasulullah saw. hingga jaman sekarang, sejarah perkembangannya meliputi:

  • Periode Pertumbuhan yakni pada masa Rasulullah saw., para sahabat, dan masa tabiin.
  • Periode Pembentukan, abad ke 1-2 H., yakni pada masa empat imam mazhab dan mazhab lainnya.
  • Periode Keemasan yakni abad ke 3-9 H. dengan ditandai munculnya ulama-ulama besar yang menisbatkan diri ke Imam madzhab yang empat.
  • Periode Kemunduran yakni abad ke 10-13 H., ketika melemahnya kekuasaan muslim di akhir masa Daulah Usmaniyyah.
  • Periode kebangkitan, yaitu abad ke 14-sekarang, ditandai dengan munculnya para ulama dengan kitab-kitabnya yang masih mengukuti dan selaras dengan metodologi empat imam mazhab.

 

Empat Imam Mazhab dalam Fikih

Mazhab dalam bidang fikih sudah ada sejak zaman sahabat, sehingga banyak sekali mahzab.

Perbedaan-perbedaan pada setiap mahzab karena dalam Al-Qur’an terdapat ayatayat yang maknanya masih dapat ditafsirkan lebih dari satu tafsiran.

Dari sekian banyak ahli, ada empat mahzab yang telah disepakati oleh para ulama sebagai imam mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya dalam menafsirkan sumber hukum Islam, yaitu:

  • Imam Hanafi
  • Imam Maliki
  • Imam Syafi’i
  • Imam Hambali

Nah kita pelajari lebih jauh bersama yuk!

 

Imam Abu Hanifah/Imam Hanafi

Imam Hanafi adalah Nu’man bin Ṡabit al-Kufi (dikenal dengan panggilan Imam Abu Hanifah), adalah seorang keturunan bangsa Ajam dari Persia yang lahir pada tahun 80 H. (699 M.) dan wafat pada tahun 150 H.

Abu Hanifah adalah seorang mujtahid besar (Al-Imam al-A’żam) memiliki ilmu yang luas, serta merupakan sufi yang zuhud, wara, dan taat ibadah.

Beliau pernah belajar fikih kepada ulama terpandang, yakni Humad Bin Abu Sulaiman selama 18 tahun.

Dalam menetapkan hukum-hukum Islam, Imam Hanafi berpegang teguh pada: Al- Qur’an, Hadis, Aqwal aṣ – Ṣahabah (ucapan para sahabat), Qiyas, dan ‘Urf.

 

Imam Malik bin Anas/Imam Maliki

Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Amr bin Haris al- Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H./712 M. dan wafat tahun 179 H./796 M..

Menurut salah satu riwayat yang dapat dipercaya menyatakan bahwa Imam Malik sudah memberikan fatwa sejak usia 17  tahun berdasarkan kesepakatan 70 orang imam yang menyatakan bahwa beliau sudah patut memberi fatwa dan mengajar.

Imam Malik selalu menjaga wudu, sehingga dia mengajarkan hadis atau memberi fatwa selalu dalam keadaan suci.

Beliau juga sangat berhati-hati dalam memberikan fatwa, jika ia tidak yakin tentang suatu hal, ia tidak akan berani bicara.

Adapun yang menjadi sumber dalam menetapkan hukum Islam, Imam Malik berpegang pada: Al-Qur’an, Sunah, Ijma’ Ahl al-Madinah, Fatwa Sahabat, Qiyas, Al-Istihsan, Al-Maṣlahah Al-Mursalah, Sadd al-Zara’i, Istishab, dan Syar’u Man Qablana.

 

Abū Abdullāh Muhammad bin Idrīs al-Syafiʿī /Imam Syafi’i

Abū ʿAbdullāh Muhammad bin Idrīs al-Syafiʿī yang akrab dipanggil Imam Syafi’i lahir di Gaza, Palestina, 150 H./767 M. dan wafat di Fusthat, Mesir 204 H./819 M.

Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al-Qur’an dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al-Qur’an dalam perjalanannya dari Makkah menuju Madinah.

Saat usia 20 tahun, Imam Syafi’i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik.

Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana.

Meskipun menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, Imam Syafi’i lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikiranya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut.

Pembelaannya yang besar terhadap sunah Nabi saw. membuat ia digelari Naṣiru Sunnah (pembela Sunnah Nabi).

Kitab karangan Imam Syafi’i, di antaranya yang paling terkenal adalah: Ar-Risalah (buku pertama tentang ushul fikih), dan Al-Umm (buku yang berisi mazhab fikih).

Menurut Rasyad Hasan Khalil, dalam istinbaṭ hukum Imam Syafi’i menggunakan lima sumber, yaitu: Naṣṣ (Al-Qur’an dan sunah), Ijma’, Pendapat para sahabat, Qiyas, Istidlal.

 

Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal/Imam Hanbali

Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani lahir di Bagdad pada tahun 164 H., dan wafat tahun 241 H.

Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrah.

Adapun sumber hukum dan metode istinbaṭ Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan hukum adalah: Naṣṣ Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih, Fatwa sahabat, Qiyas, Sadd al-dzara’i.

 

Klasifikasi Bermazhab

Dalam ilmu ushul fikih ada tiga istilah dalam klasifikasi bermazhab, yaitu:

  • Taklid
  • Ittibā’
  • Ijtihad

Kata taklid berasal dari bahasa Arab “Qallada”, yaqallidu’, “taklidan”, artinya meniru seseorang dan sejenisnya.

Adapun pengertian taklid menurut Imam Al-Ghazali adalah menerima perkataan orang lain yang tidak ada alasannya.

Kata “Ittibā’” berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja atau fi’il “Ittaba’a”, “Yattbiu” ”Ittibā’an”, yang artinya adalah mengikut atau menurut.

Sedangkan secara istilah, ittibā’ adalah menerima (mengikuti) perkataan orang lain, dan engkau mengetahui alasan dari pendapat tersebut.

Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.

Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunah.

 

Meneladani perilaku Imam Mazhab

Berikut adalah sebagian perilaku para imam mazhab yang bisa kita contoh, yaitu:

  • Kesungguhannya dalam Menuntut Ilmu
  • Menghargai perbedaan
  • Perilaku Tawaḍḍu’
  • Ketekunan dalam beribadah
  • Keikhlasan

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PAI Kelas 9 Bab 9 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 9 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 10 Kurikulum Merdeka

 

3 7 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x