Loading...
Kelas 8 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPKN Kelas 8 Kurikulum MerdekaSMP Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka

PPKN Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka

PPKN Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 1 : Kedudukan dan Fungsi Pancasila.

Nah pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 2 : Bentuk dan Kedaulatan Bangsa.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 2

Bentuk dan Kedaulatan Bangsa

 

Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Indonesia merupakan negara kesatuan, hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Tahukah kamu dalam penyelenggaraan negara, ada dua sistem yang dapat diterapkan yaitu:

  • Sentralisasi
  • Desentralisasi

Nah Indonesia, menjalankan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dimana ada pendelegasian tugas dan wewenang yang
diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Relasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ditegaskan dalam:

  • Pasal 18 ayat 1 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  • Pasal 18 ayat 2 : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.
  • Pasal 18 ayat 5 : Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Nah sekarang, apa sih kelebihan, kekurangan serta perbedaan sentralisasi dan desentralisasi?

Agar lebih paham kalian bisa lihat tabel ini ya:

kelebihan dan kekurangan sentralisasi

kelebihan dan kekurangan desentralisasi

 

Setelah kita pelajari materi tersebut, kita harus tahu dan sadar bahwa sudah menjadi tugas kita untuk menjaga kesatuan NKRI.

Ada banyak cara ya untuk menjaga kesatuan NKRI tersebut, seperti:

  • Menghormati teman-teman yang beragam suku, agama, ras, dan bahasa
  • Mendamaikan teman-teman yang bertikai dan berselisih
  • Membantu teman-teman yang mengalami kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan sekolah atau masyarakat
  • dll

 

Indonesia sebagai Negara Republik

Tahukah kalian perbedaan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan?

Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara (daerah dan penduduk).

Bentuk negara dibagi menjadi dua yaitu:

  • Kesatuan, yaitu negara yang bersusunan tunggal.
  • Federasi, yaitu negara yang bersusunan jamak.

Sedangkan bentuk pemerintahan adalah susunan yang menerangkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun penduduknya.

Bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua juga yaitu:

  • Monarki, yaitu suksesi pemerintahan diwariskan secara turun-temurun
  • Republik, yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu

Nah kalau Indonesia bagaimana?

Menurut Jimly Asshiddiqie, bentuk pemerintahan Negara Indonesia bisa dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Dengan bentuk pemerintahan republik, memberikan kesempatan kepada putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin di negeri ini.

 

Indonesia sebagai Negara Hukum

Indonesia merupakan negara hukum, hal ini ditegaskan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara hukum.

Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam konsep negara hukum maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan.

Oleh karena itu ada prinsip Negara Hukum yaitu ‘the rule of law, not of man’ yang artinya hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya.

Nah menurut A.V. Dicey, ciri negara hukum ada tiga:

  • Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.
  • Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.
  • Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.

Tentunya sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum yang dapat dicerminkan dalam sikap berikut ini:

  • Hadir ke sekolah tepat waktu
  • Melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggungjawab
  • Mengikuti seluruh kegiatan di sekolah dengan baik dan amanah
  • dll

 

Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat

Tahukah kamu bahwa dulu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara.

Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen:

 “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Namun akhirnya pasal tersebut diamendemen menjadi:

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Itu berarti kedaulatan rakyat dipercayakan kepada MPR yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Nah apa saja sih sebetulnya badan-badan perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat ?

Nah ada:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/Kabupaten)
  • Badan Permusyawaratan Desa

Wah tadi disinggung kedaulatan negara kita berada di tangan rakyat, berarti kita sebagai rakyat memiliki kekuasaan penuh sebebasnya dong ya ngatur-ngatur negara?

Eit tunggu dulu.

Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan hukum.

Artinya, kedaulatan rakyat di sini ada batasan atau aturan mainnya.

Jadi ga bisa seenak jidat sendiri ya XD

Tetap kedaulatan kita itu berpegang teguh kepada Pancasila, jadinya ya harus sesuai sila-sila Pancasila ya!

Nah, kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila memiliki dua asas pokok, yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah.

Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan cita-cita rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati kesadaran seperjuangan, dan cita- cita bersama.

Asas musyawarah bermakna setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui MPR maupun secara langsung, dan dilaksanakan dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.

Nah tentang Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:

  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).
  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka

 

4.5 26 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

7 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
heri

heri

heri

Bolehkan saya mencopy dan edit materi

heri

Mohon bisa lekas di respon admin, supaya saya bisa membuat rangkuman ini

rafael

pkn

Nur Syifa
ASULAMASUKADIA

🙂

mariadi

boleh saya copy materi

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
7
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x