Loading...
Kelas 10 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPAI Kelas 10 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6 Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 10 Bab 6 Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 10 Bab 6 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 5: Meneladani Peran Ulama Penyebar Ajaran Islam di Indonesia.

Nah pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6: Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman PAI Kelas 10 Bab 6

Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

 

Zina

Pengertian Perbuatan Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.

Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.

 

Hukum Perbuatan Zina

Hukum perbuatan zina adalah haram, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S al-Isra ayat 32 berikut ini:

al-isra ayat 32

Yang artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”

 

Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina

Sebelum kita mempelajari hukuman bagi pelaku perbuatan zina, alangkah baiknya kita memahami unsur-unsur perbuatan zina menurut Islam, yaitu:

  • Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
  • Pelakunya adalah mukalaf
  • Dilakukan secara sadar tanpa paksaan
  • Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan, dimana ada tiga yaitu:
    • Saksi
    • Pengakuan
    • Adanya qarinah (indikasi kehamilan)

Dalam Islam hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam:

  • Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
  • Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga.

Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum berkeluarga.

Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:

  • Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
  • Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya

Hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:

  • Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
  • Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.

Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.

 

Contoh Perilaku yang Mendekati Zina

Berikut ini adalah beberapa contoh perilaku yang mendekati zina:

  • Menjalani pergaulan bebas
  • Mendatangi tempat-tempat yang dapat mengundang nafsu syahwat
  • Berhayal dan berimajinasi tentang aurat lawan jenis
  • Melihat konten, tayangan video, film, TV atau media yang dapat merangsang nafsu syahwat
  • Membaca artikel, buku, bacaan atau sumber-sumber yang lain yang dapat membangkitkan nafsu birahi
  • Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat

 

Dampak dan Keburukan Perbuatan Zina

Menurut Sayyid Qutub, ada beberapa keburukan perbuatan zina, yaitu:

  • Penempatan asal muasal kehidupan (sel sperma dan sel telur), bukan pada tempat yang sah
  • Berpotensi untuk terjadinya tindak kejahatan berikutnya
  • Berpotensi terjadinya penelantaran bayi
  • Tidak jelasnya nasab seseorang
  • Keluarga dari pelaku perbuatan perzinaan menjadi rapuh

Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami’ Al-Kabir ada dampak negatif yang ditanggung di dunia dan akhirat dari perbuatan zina ini.

Dampak yang ditanggung di dunia:

  • Menghilangkan kewibawaan
  • Menyebabkan kefakiran
  • Memperpendek umur

Dampak yang akan ditanggung di akhirat:

  • Mendapatkan murka Allah Swt.
  • Mendapat hisab yang buruk
  • Mendapat siksa yang pedih

Akibat dari perbuatan zina:

  • Dilaknat oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya
  • Dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya
  • Garis keturunan/nasab menjadi tidak jelas
  • Anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya
  • Anak hasil perbuatan zina, tidak dapat menuntut warisan dari ayahnya
  • Apabila anak hasil perbuatan zina berjenis kelamin perempuan, maka akan mendatangkan persoalan perwalian pada saat pernikahannya

Selain itu Nabi Muhammad Saw pun bersabda:

sabda rasul tentang zina

yang artinya:

“Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw. bersabda: Jika seseorang telah berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika ia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali kepadanya” (H.R. Tirmidzi)

 

Pergaulan Bebas

Pengertian Pergaulan Bebas

Pergaulan bebas adalah interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun lingkungan di mana peristiwa itu terjadi.

Nah contoh dari pergaulan bebas ini ya zina.

Zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud, yakni suatu jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt.

Sebelumnya dalam materi zina kita telah mengetahui jenis hukuman yang didapat oleh pelaku.

Namun ada juga hukuman bagi yang menuduh orang lain berzina, yaitu si penuduh akan diancam dengan hukuman had qadf, yakni dicambuk sebanyak 80 kali.

 

Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas

Larangan untuk melakukan pergaulan bebas terdapat dalam Q.S. an-Nur ayat 2 berikut ini:

an-Nur ayat 2

yang artinya:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

 

 

Perilaku untuk Menghindari Zina dan Pergaulan Bebas

Berikut ini adalah beberapa perilaku yang dapat menghindari zina dan pergaulan bebas:

  • Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika
  • Menutup dan menjaga aurat
  • Selektif dalam memilih teman bergaul
  • Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat
  • Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif.
  • Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt.
  • Berpuasa sebagai perisai nafsu

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PAI Kelas 10 Bab 6 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 7 Kurikulum Merdeka

 

 

4.6 17 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Bastian

Rajaa

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x