Loading...
Kelas 10 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPAI Kelas 10 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 3 : Menjalani Hidup Penuh Manfaat dengan Menghindari Berfoyafoya, Riya’, Sum’ah, Takabbur, dan Hasad

Nah pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4: Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman PAI Kelas 10 Bab 4

Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah

 

 

Asuransi Syariah

Definisi Asuransi Syariah

Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi.

Asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi berdasarkan pada UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menurut istilah asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan sunah.

Sedangkan asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu adanya:

  • Pihak tertanggung
  • Pihak penanggung
  • Akad atau perjanjian asuransi
  • Pembayaran iuran (premi)
  • Kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung)
  • Peristiwa yang tidak bisa diprediksi

 

Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah

Perusahaan asuransi yang pertama kali berdiri di Indonesia diprakarsai oleh pemerintah Hindia Belanda bergerak di bidang asuransi sektor perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatscappij pada tahun 1843.

Adapun perusahaan asuransi syariah pertama yang lahir di Indonesia melalui Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) didirikanlah PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada tanggal 24 Februari 1994 yang diresmikan oleh Menristek/Kepala BPPT BJ Habibie sebagai perusahan perintis pengembangan asuransi syariah yang pertama di Indonesia.

 

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dalam Al-Quran telah dijelaskan dasar hukum asuransi syariah pada:

  • Q.S. Al-Maidah ayat 2
  • Q.S. an-Nisa ayat 9

Ada juga pada hadist Riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA:

hadis rasul tentang asuransi syariah

Yang artinya:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad Saw. bersabda: Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawi seorang mukmin, maka Allah Swt. akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah Swt. akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat” (HR. Muslim).

Sedangkan pendapat di kalangan ulama fikih tentang hukum asuransi masih terjadi perbedaan pendapat.

Untuk di Indonesia dasar hukumnya yaitu:

  • Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001
  • UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

 

Rukun Asuransi Syariah

Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul.

Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:

  • Kafil = orang yang menjamin
  • Makful lah = orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil
  • Makful ‘anhu = orang yang berhutang
  • Makful bih = utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap

 

Syarat Asuransi Syariah

Syarat bagi orang yang akan melakukan asuransi syariah:

  • Baligh
  • Berakal
  • Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)

 

Larangan Asuransi Syariah

Sedangkan larangan bagi orang yang akan melakukan asuransi syariah yaitu:

  • Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
  • Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
  • Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)

 

Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah

Tujuan asuransi syariah adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi.

Adapun prinsip dasar asuransi syariah yaitu:

  • Tauhid
  • Keadilan
  • Ta’awun (tolong-menolong)
  • Kerjasama
  • Amanah (trustworthy)
  • Kerelaan (ridla)
  • Larangan praktik riba
  • Larangan praktik gharar
  • Larangan praktik judi (maisir)

 

Perbedaan Asuransi Syariah dan Non-Syariah

Perhatikan tabel dibawah ini untuk mengetahui perbedaan asuransi syariah dan non-syariah:

perbedaan asuransi syariah dan non syariah

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

 

 

Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat

Berikut ini beberapa manfaat asuransi syariah:

  • Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
  • Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota
  • Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
  • Efisien
  • Sharing cost
  • Menabung

 

Perbankan Syariah

 

Definisi Bank Syariah

Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa bank adalah lembaga atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, kredit dan atau bentuk-bentuk yang lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.

 

Sejarah Bank Syariah

Bank syariah yang pertama kali didirikan di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.

MUI menyelenggarakan lokakarya tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 18-20 Agustus 1990.

Hasil lokakarya tersebut dibahas secara mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 di Jakarta yang menghasilkan amanat untuk pembentukan kelompok kerja bank Islam di Indonesia.

Hasil dari kinerja Tim Perbankan MUI inilah yang kemudian melahirkan bank syariah yang pertama di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992.

 

Dasar Hukum Perbankan Syariah

Regulasi tentang perbankan syariah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian dirubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 

Kegiatan dan Usaha Bank Syariah

Ada tiga kegiatan utama bank syariah yaitu:

  • Penghimpun dana
  • Penyaluran dana
  • Jasa Pelayanan

Untuk penghimpunan dana masih dibagi lagi, yaitu:

  • Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah:
    • Wadiah yad dlamanah
    • Wadiah yad amanah
  • Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
    • Mudharabah Muthlaqah
    • Mudharabah Muqayyadah
    • Mudharabah Musytarakah

Untuk penyaluran dana masih dibagi lagi juga, yaitu:

  • Jual beli:
    • Jual beli dengan skema murabahah
    • Jual beli dengan skema salam
    • Jual beli dengan skema istishna’
  • Investasi:
    • Mudharabah
    • Musyarakah
  • Sewa-menyewa:
    • Ijarah
    • Ijarah mumtahiya bittamlik

Untuk jasa pelayanan masih dibagi juga, yaitu:

  • Wakalah
  • Hawalah
  • Kafalah
  • Rahn

 

Hikmah dan Manfaat Bank Syariah

Ada beberapa hikmah dan manfaat bank syariah yaitu:

  • Terhindar dari riba
  • Mendatangkan pahala bagi orang yang melakukannya
  • Keuntungan diperhitungkan berdasarkan bagi hasil
  • Sistem bagi hasil lebih rendah dan transparan
  • Memberikan saldo tabungan yang rendah
  • Dana nasabah dipergunakan sesuai syariah
  • dll

 

Koperasi Syariah

Definisi Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis.

Dalam pasal 1 butir (2) dan (3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 disebutkan bahwa koperasi syariah kemudian disebut dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).

 

Sejarah Koperasi Syariah

Koperasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam sebenarnya telah diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo melalui Sarikat Dagang Islam yang menghimpun anggotanya yaitu para pedagang batik di Solo.

Kemudian keberadaan koperasi syariah mulai banyak diperbincangkan oleh masyarakat sejak maraknya pertumbuhan BMT di Indonesia, yang pertama kali dipelopori oleh BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta.

 

Dasar Hukum Koperasi Syariah

Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi syariah berlandaskan pada:

  • Al-Qur`an dan hadis
  • Pancasila sila ke 5
  • UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015

 

Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah

Adapun jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah adalah:

  • Penghimpunan Dana
  • Penyaluran Dana
  • Investasi/Kerjasama
  • Jual – Beli
  • Pelayanan Jasa
  • Pengalihan Utang (Hawalah)
  • Pegadaian Syariah (Rahn)
  • Pendelegasian Mandat (Wakalah)
  • Penjamin (Kafalah)
  • Pinjaman Lunak

 

Hikmah dan Manfaat Koperasi Syariah

Adapun manfaat dari koperasi syariah yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah:

  • Mendorong dan mengembangkan potensi dari setiap anggota
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  • Meningkatkan perekonomian nasional
  • Memperkuat keanggotaan koperasi
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi anggota dan masyarakat umum
  • dll

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 5 Kurikulum Merdeka

4.1 15 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Rel

Tq

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x