Loading...
Kelas 10 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPancasila Kelas 10 Kurikulum MerdekaSMA Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 10 Bab 4

Pancasila Kelas 10 Bab 4

Pancasila Kelas 10 Bab 4

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi Pancasila Kelas 10 Bab 3 : Mengelola Kebinekaan sebagai Modal Sosial Pembangunan Nasional.

Nah, pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi Pancasila Kelas 10 Bab 4 : Menjadi Warga Negara yang Baik.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 10 Bab 4

Menjadi Warga Negara yang Baik

 

Hak dan Kewajiban di Sekolah dan Masyarakat

Hak adalah sesuatu yang seharusnya didapatkan, dinikmati, dan diperoleh seseorang.

Kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dilaksanakan, dikerjakan, atau ditunaikan seseorang.

Nah seringkali nih kita menuntut hak kita duluan, padahal seharusnya kewajiban dulu yang harus kita laksanakan baru bisa menuntut hak kita ya!

Pelaksaaan hak dan kewajiban ini harus seimbang juga.

Oh ya, kalau kita ingin hak kita terpenuhi kita juga harus menghormati hak orang lain ya!

Nah lantas apa saja sih hak kita sebagai peserta didik di sekolah?

Berikut ini adalah hak peserta didik sebagai warga sekolah:

  • mendapatkan pendidikan, pengajaran, pelatihan, bimbingan, dan pembinaan dari guru maupun sekolah.
  • mendapatkan perlakuan adil dalam hal penilaian dari guru maupun sekolah.
  • mendapatkan layanan administrasi akademik maupun nonakademik.
  • mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan keamanan dari semua warga sekolah.
  • menikmati fasilitas sekolah dengan nyaman dan sehat.
  • dll

Kemudian berikut ini adalah kewajiban peserta didik sebagai warga sekolah:

  • wajib mematuhi nasihat guru dan kepala sekolah.
  • wajib belajar, berlatih, dan mengerjakan semua tugas dari guru dan sekolah serta mempersiapkan keperluan pribadi sekolah dengan penuh tanggung jawab.
  • wajib mengikuti penilaian pembelajaran.
  • wajib saling menghormati dan menghargai sesama warga sekolah.
  • dll

Nah kita hidup tuh ga cuman di sekolah ya, pasti pulang ke rumah juga kan?

Ya masa aja mau di sekolah terus 24 jam hehe..

Nah ada juga nih hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat begitu kita pulang ke rumah.

Berikut ini adalah hak kita sebagai warga masyarakat:

  • berhak menikmati fasilitas umum.
  • berhak melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
  • berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan.
  • berhak mengembangkan budaya, bakat, dan minatnya.
  • dll

Selanjutnya berikut ini adalah kewajiban kita sebagai warga masyarakat:

  • wajib mematuhi tata tertib dan norma yang berlaku.
  • wajib menjaga fasilitas umum.
  • wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan menghormati agama orang lain.
  • wajib menjaga keamanan dan kenyamanan.
  • wajib menghormati budaya, bakat, dan minatnya.
  • dll

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

Nah tadi kita udah pemanasan nih membahas tentang hak kewajiban di sekolah dan lingkungan masyarakat.

Sekarang kita masuk ke materi yang sesungguhnya hehehe, siap?

Sebelum kita mempelajari sangat dalam tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, tahu ga sih kalian apa itu warga negara?

Warga negara adalah setiap orang yang merupakan anggota dari negara.

Warga negara memiliki hak-hak yang dapat dinikmati dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan tentunya ya!

Hak dan kewajiban warga negara dibagi menjadi dua:

  • hak dan kewajiban warga negara secara konstitusional
  • hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945

Ah, syudahlah pasti pasal-pasal lagi ini mah 🥲, ga akan bisa disingkat sama sekali.

Yuk kita bahas~

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara secara Konstitusional

Hak dan kewajiban warga negara secara konstitusional diatur menurut UUD NRI Tahun 1945 berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak kewarganegaraan.

Hak dan kewajiban warga negara yang berkaitan dengan hak asasi manusia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni mulai dari Pasal 28A sampai Pasal 28J.

Berikut ini rinciannya:

  • Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28B:
    • Ayat 1: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    • Ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28C:
    • Ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    • Ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Pasal 28D:
    • Ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    • Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    • Ayat 3: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    • Ayat 4: Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 28E:
    • Ayat 1: Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    • Ayat 2: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    • Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28G:
    • Ayat 1: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    • Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  • Pasal 28H:
    • Ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    • Ayat 2: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    • Ayat 3: Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    • Ayat 4: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
  • Pasal 28I:
    • Ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    • Ayat 2: Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    • Ayat 3: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    • Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    • Ayat 5: Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 28J:
    • Ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kemudian hak dan kewajiban warga negara yang berkaitan dengan hak kewarganegaraan, terbagi dalam beberapa macam tergantung haknya, yakni:

  • Terkait pajak:
    • Pasal 23 A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
  • Terkait Kewarganegaraan:
    • Pasal 26 Ayat 1: Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    • Pasal 26 Ayat 2: Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Terkait Bidang Hukum dan Pemerintahan:
    • Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Terkait Bidang Pekerjaan dan Penghidupan:
    • Pasal 27 Ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Terkait Bela Negara:
    • Pasal 27 Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Terkait Kebebasan Berorganisasi dan Berpendapat:
    • Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Terkait dengan Jaminan Beragama:
    • Pasal 29 Ayat 1: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    • Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Terkait Pertahanan dan Keamanan:
    • Pasal 30 Ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Terkait dengan Pendidikan:
    • Pasal 31 Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    • Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
    • Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
    • Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
    • Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
  • Terkait Kebudayaan:
    • Pasal 32 Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
    • Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
  • Terkait Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial:
    • Pasal 33 Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    • Pasal 33 Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    • Pasal 33 Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    • Pasal 33 Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    • Pasal 33 Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  • Terkait Fakir Miskin dan Jaminan Sosial:
    • Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
    • Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    • Pasal 34 Ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
    • Pasal 34 Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di Bawah UUD NRI Tahun 1945

Berikut ini adalah contoh hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur hak bagi tenaga kerja yang mendasar, yakni mendapatkan upah yang adil. Undang-undang ini juga mengatur hak tenaga kerja untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang adil dari perusahaan.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur hak warga negara berhubungan dengan HAM (Hak Asasi Manusia).
  • Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”.
  • UU Perlindungan Anak Nomor 36 Tahun 2014 mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

 

Posisi Warga Negara

Ahhh finally terbebas dari pasal-pasal.

Sekarang kita bahas tentang kewarganegaraan seseorang, yang menentukan orang tersebut sebagai warga negara atau bukan.

Posisi warga negara ditentukan dapat berdasarkan asas tertentu, antaralain:

  • Asas Ius Sanguinis
  • Asas Ius Soli
  • Bipatride atau Berkewarganegaraan Ganda
  • Apatride atau Tidak Berkewarganegaraan
  • Asas Pewarganegaraan atau Naturalisasi

Negara yang menganut asas Ius Sanguinis menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, jadi misalkan seorang Ibu memiliki kewarganegaraan X melahirkan anak di negara Y, nah anak ini akan tetap dianggap sebagai warga negara X meskipun lahir di negara Y.

Negara yang menganut asas Ius Soli menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, jadi misalkan seorang Ibu memiliki kewarganegaraan X melahirkan anak di negara Y, nah anak ini akan dianggap sebagai warga negara Y karena lahir disana, meskipun ibu nya warga negara X.

Tapi dengan adanya perbedaan kedua asas tersebut, itu bisa menyebabkan seseorang menjadi Bipatride ataupun Apatride.

Misalkan ada warga negara X yang berasas ius sanguinis (penentuan berdasarkan keturunan). Dia melahirkan anak di negara Y yang menganut asas ius soli (penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir). Maka, anak tersebut berhak mendapatkan kewarganegaraan X dan Y, yang artinya menjadi Bipatride.

Kemudian misalkan ada warga negara X yang berasas ius soli (penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir). Dia melahirkan anak di negara Y yang menganut asas ius sanguinis (penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan). Maka, anak tersebut tidak berhak mendapatkan kewarganegaraan X maupun Y, yang artinya menjadi Apatride. (Kasian amat cuy ga diaku sebagai warga negara manapun).

Nah kalau yang terakhir naturalisasi mah udah ga asing ya, ini biasanya suka denger di permainan bola, ada naturalisasi hehe.

Asas naturalisasi adalah asas penentuan kewarganegaraan kepada seseorang yang berkewarganegaraan asing yang mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara suatu negara tertentu dengan syarat dan prosedur tertentu.

 

Asas Kewarganegaraan yang Berlaku di Indonesia

Nah sekarang kita bahas untuk negara kita tercinta nih.

Semua hal yang tercantum dibawah ini adalah syarat penentuan agar menjadi warga negara Indonesia ya:

  • Setiap orang yang sudah menjadi warga negara Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Warga Negara

Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara yang diatur dalam undang-undang:

  • Menghormati dan mematuhi hukum dan tata tertib negara sesuai Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh Pemerintah sesuai Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk hak suara pada pemilihan umum dan hak untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan negara, serta kewajiban untuk turut serta dalam upaya pembangunan nasional sesuai Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta turut dalam pemeliharaan ketertiban umum sesuai Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.
  • Menghargai hak asasi manusia sesuai Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Membantu sesama dan turut serta dalam upaya pemenuhan hak sosial dan kesejahteraan masyarakat sesuai Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.
  • Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945.
  • Menghargai keanekaragaman budaya nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, seperti Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, bhinneka tunggal ika, dan NKRI sesuai Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945.
  • Menjaga lingkungan hidup dan memperhatikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Sementara itu, keamanan berasal dari kata dasar aman, yang berarti tenteram, terlindungi, bebas dari gangguan dan atau bahaya.

Jadi keamanan negara adalah usaha untuk menciptakan perlindungan, ketenteraman negara yang terbebas dari gangguan atau bahaya/ancaman.

Untuk dasar hukum pertahanan dan keamanan negara tercantum dalam:

  • Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • Pasal 30 Ayat 1–5 UUD NRI Tahun 1945
  • Tap MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Menurut F.X. Adji Samekto dkk. (2019), nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan yang diwujudkan melalui pembangunan nasional berpedoman pada hal-hal berikut ini:

  • Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pelaksanaan politik pertahanan dan keamanan Republik Indonesia yang berpedoman pada kekuatan rakyat memiliki tujuan untuk menjamin pertahanan dan keamanan nasional serta mengupayakan terciptanya perdamaian dunia.
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • Keamanan negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah yang melibatkan seluruh rakyat, mulai dari wilayah administratif terbawah. Oleh karena itu, harus dijalankan pembangunan desa yang demokratis (democratic rural development), yang merata, dan berencana sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan pembangunan nasional sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila.

 

Peran Indonesia dalam Hubungan Antarnegara

Hubungan antarnegara berarti melakukan hubungan internasional pastinya.

Tahukah kalian apa itu hubungan internasional?

Hubungan internasional adalah segala hubungan antarbangsa dan atau hubungan yang melintasi batas-batas kenegaraaan.

Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya hubungan internasional, yaitu:

  • Faktor internal yang berasal dari dalam negara itu sendiri
  • Faktor eksternal yang berasal dari luar negara

Tujuan Indonesia menjalin hubungan Internasional yaitu:

  • mewujudkan cita-cita nasional yang terdapat dalam alinea ke-2 pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • mencapai tujuan nasional yang terdapat pada alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Bidang hubungan internasional yang dikembangkan Indonesia antara lain:

  • Politik
  • Ekonomi
  • Sosial budaya
  • Pertahanan dan keamanan

Indonesia menjalankan peran dalam hubungan antarnegara dengan mematuhi asas-asas yang menjadi dasar sebuah negara dalam berhubungan dengan negara lain.

Asas-asas tersebut adalah:

  • Asas Teritorial
  • Asas Kebangsaan
  • Asas Kepentingan umum
  • Asas Pacta Sunt Servanda
  • Asas Equality Rights
  • Asas Keterbukaan

Nah berikut ini adalah beberapa peran Indonesia dalam organisasi Internasional:

  • PBB: masuk 10 besar negara penyumbang pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB, beberapa kali terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, terpilih sebagai anggota dewan HAM PBB pada tahun 2020–2022.
  • ASEAN: sebagai penggagas berdirinya ASEAN, beberapa kali menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT ASEAN, menjadi ketua ASEAN pada tahun 1976 dan 2023.
  • APEC: Indonesia menjadi ketua APEC sekaligus sebagai tuan rumah KTT APEC di Bogor tahun 1994 dan KTT APEC ke-21 tahun 2013 di Bali.
  • OIC: menjadi Ketua OIC Peace Committee for Southern Philippines (OIC PCSP) tahun 1993.

 

Nilai-nilai Pancasila dalam Pembangunan Nasional

Dalam melaksanakan pembangunan nasional, tentunya Indonesia memenuhi nilai-nilai Pancasila, yaitu:

  • Nilai ketuhanan menjiwai pembangunan nasional dalam hal membangun kepribadian manusia Indonesia secara mental dan spiritual.
  • Nilai kemanusiaan menjiwai pembangunan nasional dalam mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia yang adil dan beradab.
  • Nilai persatuan menempatkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
  • Nilai kerakyatan menjiwai pembangunan nasional untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia.
  • Nilai keadilan menjiwai pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta menciptakan pemerintahan yang baik, berkeadilan, dan membuat kebijakan yang menyejahterakan rakyat.

Unsur-unsur pokok masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila adalah:

  • Terjaminnya sandang, pangan, dan perumahan yang layak sehingga tidak ada kecemasan bagi warga negara Indonesia dalam menghadapi masa depan.
  • Terdapat jaminan kesehatan dan pendidikan setiap warga negara Indonesia sehingga dapat menunaikan tugas dan haknya dengan sebaik-baiknya.
  • Adanya jaminan hari tua setiap warga negara Indonesia sehingga tidak hidup dalam ketakutan dan kemiskinan jika sudah tidak berdaya mencari nafkah.
  • Jaminan setiap warga negara Indonesia untuk dapat menikmati dan mengembangkan kebudayaan.
  • Adanya kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia dalam berbuat dan bekerja untuk kepentingan umat manusia.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal Pancasila Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Rangkuman Pancasila Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi Seluruh Pelajaran

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x