Loading...
Kelas 9 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPancasila Kelas 9 Kurikulum MerdekaSMP Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 9 Bab 4 Kurikulum Merdeka

Pancasila Kelas 9 Bab 4

Pancasila Kelas 9 Bab 4 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Sebelumnya kita telah membahas tentang Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 Bab 3: Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi.

Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 Bab 4: Menjaga dan Melestarikan Tradisi, Kearifan Lokal, serta Budaya dalam Masyarakat Gobal.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Pancasila Kelas 9 Bab 4

Menjaga dan Melestarikan Tradisi, Kearifan Lokal, serta Budaya dalam Masyarakat Gobal

 

Tradisi

Tradisi berasal dari bahasa Latin, yaitu traditio yang berarti menyampaikan dan mengamankan.

Menurut Prasetyo (2018), tradisi adalah adat kebiasaan yang dilakukan turun-temurun dan masih terus dilakukan dalam masyarakat dan berbeda-beda di setiap tempat atau di setiap suku.

Menurut Robert Sibarani (2015) ada beberapa karakteristik tradisi yaitu:

  • Tradisi merupakan kebiasaan dan proses kegiatan yang dimiliki bersama suatu komunitas.
  • Tradisi merupakan sesuatu yang menciptakan dan mengukuhkan identitas kelompok atau komunitas tertentu.
  • Tradisi merupakan sesuatu yang dikenal dan diakui oleh kelompok itu sebagai tradisinya.

Menurut Sugiharto (2019) tradisi adalah sesuatu yang “diciptakan”, tidak hanya ditemukan ataupun diwarisi begitu saja.

 

Kearifan Lokal

Kearifan lokal dan kejeniusan lokal tersimpan dalam bahasa yang berwujud dongeng, cerita, pepatah, istilah kekerabatan, istilah budaya kuliner, istilah dalam arsitektur, nama dalam seni tenun, tata nama dalam busana, dan berbagai perwujudan verbal lain yang menjadi wahana kebudayaan suatu masyarakat (Hoed, 2008).

Parwatri Wahjono (2016) menyatakan bahwa ”Kearifan lokal merupakan keteladanan sebagai manusia yang berbudi pekerti luhur, mengerti, peduli, dan menghargai sesama manusia penuh kasih. Kearifan ini menjadi inspirasi untuk mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan”.

 

Budaya

Menurut Koentjaraningrat budaya berasal dari kata buddhayah.

Budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, rasa, dan karsa.

Nilai-nilai budaya memiliki fungsi sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi dalam kehidupan masyarakat.

Budaya itu perlu dilestarikan, selaras dengan UUD 1945 Pasal 32:

  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Serta pada Pasal 28I UUD 1945 disebutkan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

 

Contoh Tradisi Kearifan Lokal dan Budaya di Indonesia

Kita tahu bahwa Indonesia sangat kaya akan ragam suku bangsanya.

Oleh karena itu maka tradisi, kearifan lokal dan budaya pasti berbeda antara satu tempat dengan tempat lain.

Contohnya:

  • Filosofi Ajining Diri Saka Lathi, Ajining Raga Saka Busana
  • Filosofi Tri Hita Karana
  • Filosofi Cageur, Bageur, Bener, Singer, dan Pinter
  • Filosofi Satu Tungku Tiga Batu
  • Filosofi Lojor Teu Meunang Dipotong, Pondok Teu Meunang Disambung
  • Filosofi Alam Takambang Jadi Guru
  • dsb

Peran Tradisi, Kearifan Lokal, dan Budaya dalam Masyarakat Global

Tradisi, kearifan lokal, dan budaya sangat memengaruhi kehidupan masyarakat.

Ketiganya berperan menjadi salah satu rujukan atau pedoman berperilaku dalam masyarakat.

Contoh filosoi yang ada di beberapa daerah yang disampaikan  sebelumnya menunjukkan nilai-nilai tradisi, kearifan lokal, dan budaya yang ada masih relevan atau sesuai dengan kondisi saat ini.

Tradisi, kearifan lokal, dan budaya akan terjaga ketika sistem nilai yang ada berhasil diwariskan secara turun-temurun.

 

Komitmen Menjaga dan Melestarikan Tradisi, Kearifan Lokal, serta Budaya Indonesia dalam Masyarakat Global

Pada era globalisasi ini tentu saja banyak budaya luar yang mulai masuk ke Indonesia.

Sebagai generasi penerus sudah menjadi tantangan kita untuk tetap melestarikan segala tradisi, kearifan lokal dan budaya yang sudah ada sejak turun temurun.

Pada tingkat pusat terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang “Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya”.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Selain itu ada juga UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pemajuan Kebudayaan diartikan sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Terdapat delapan objek pemajuan kebudayaan, yaitu:

  • Pertunjukan Seni
  • Peninggalan Sejarah/Warisan Budaya
  • Tradisi Lisan
  • Bahasa
  • Olahraga Tradisional
  • Permainan Tradisional
  • Produk Tradisional
  • Upacara Adat

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 9 Bab 4 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi Pancasila Kelas 9 Bab 4 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi Pancasila Kelas 9 Bab 5 Kurikulum Merdeka

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x