Loading...
Kelas 8 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPKN Kelas 8 Kurikulum MerdekaSMP Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka

PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka

PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 2 : Bentuk dan Kedaulatan Bangsa.

Nah pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3 : Tata Negara dan Pemerintahan.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3

Tata Negara dan Pemerintahan

Lembaga Penyelenggara Negara

Setiap negara pasti memiliki lembaga penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan, termasuk Indonesia.

Indonesia memiliki tiga lembaga penyelenggara negara yaitu :

  • Legilastif
  • Eksekutif
  • Yudikatif

Indonesia mengalami penyesuaian dalam lembaga penyelenggara negara akibat dari amandemen UUD 1945.

Menurut Mahfud MD, salah satu kelemahan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebelum amandemen adalah tidak adanya mekanisme check and balances.

Lembaga eksekutif (presiden) menjadi pusat kekuasaan dengan berbagai hak prerogatif.

Misalkan, Presiden, dalam kegentingan yang memaksa, berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Namun yang jadi masalahnya, tidak ada kriteria yang jelas apa yang dimaksud dan indikator “kegentingan yang memaksa”.

Masih menurut Mahfud, UUD NRI Tahun 1945 juga tidak mengatur mekanisme judicial review.

Padahal, seringkali lahir produk legislatif yang dipersoalkan konsistensinya dengan UUD karena lebih banyak didominasi oleh keinginan-keinginan politik dari pemerintah.

Karena itulah, dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dimana salah satu pembahasan amandemen UUD NRI Tahun 1945 mengenai distribution of power (pembagian kekuasaan) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan prinsip check and balances.

Daritadi kita menyebutkan ketiga lembaga penyelenggara negara tersebut, tapi belum tahu apa sih itu?

Yuk kita bahas ya 😀

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara, yakni DPR.

Lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang, yakni Presiden dan Wakil Presiden.

Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

 

Sistem Pemerintahan

Di dunia ada dua jenis sistem pemerintahan, yaitu:

  • Presidensil
  • Parlementer

Nah apa sih presidensil dan parlementer? Serta bagaimana sih perbedaannya?

Simak di tabel bawah ini ya biar lebih jelas!

perbedaan sistem pemerintahan presidensil dan parlementer

 

Nah dulu Indonesia pernah mengalami perubahan dari semulanya sistem presidensil menjadi parlementer ketika masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949.

Namun, seiring perjalanannya, sistem parlementer menimbulkan ketidakstabilan politik karena sering bergantinya kabinet, tercatat  delapan kali pergantian kabinet loh!

Sehingga pada 5 Juli 1959, keluarlah Dekrit Presiden sehingga sistem pemerintahan Negara Indonesia kembali menganut sistem presidensil.

Beda dulu beda sekarang, lah emang gimana sekarang Min?

Menurut Syamsul Bachri, dalam Jurnal Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 yang dikutip oleh Daniel Susilo, istilah yang sering digunakan adalah sistem presidensil konstitusional.

Menurutnya, sistem presidensil konstitusional adalah kekuasaan pemerintahan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar, baik dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.

Nah ada karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional, sebagai berikut:

Karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional

Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie ada sembilan karakter sistem pemerintahan presidensil yaitu:

sembilan karakteristik sistem pemerintahan presidensil

 

Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten

Indonesia selama kurang lebih 32 tahun masa orde baru, sistem yang diterapkan adalah sentralisasi dimana pemerintahan pusat sangat dominan, sementara pemerintahan daerah perannya terpinggirkan.

Karena itu ketika reformasi bergulir, momentum tersebut diimanfaatkan daerah untuk menuntut hak-haknya.

Akhirnya Presiden BJ. Habibie segera menyusun dan mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerintah daerah.

Sehingga dibahas dan disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan.

Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 disempurnakan dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana memiliki prinsip-prinsip:

  • Otonomi daerah diterapkan dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
  • Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah kabupaten dan kota;
  • Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa;
  • Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun UU Nomor 32 Tahun 2004 ini direvisi menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 karena UU sebelumnya dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga yaitu:

  • urusan pemerintahan absolut
  • urusan pemerintahan konkuren
  • urusan pemerintahan umum

Kita bahas satu per satu yuk!

Urusan Pemerintahan Absolut

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

Urusan Pemerintahan Konkuren

Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota.

Urutan pemerintahan konkuren ini dibagi lagi menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Kita wajib bahas lebih jauh lagi nih XD

 

Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.

Dalam pasal 12 ayat 1,2, dan 3 diterangkan bahwa ruang lingkup urusan pemerintahan wajib meliputi pelayanan dasar dan non pelayanan dasar.

Ruang lingkup pelayanan dasar mencakup:

  • pendidikan
  • kesehatan
  • pekerjaan umum dan penataan ruang
  • perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • sosial

Sedangkan ruang lingkup non pelayanan dasar mencakup:

  • tenaga kerja
  • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • pangan
  • pertanahan
  • lingkungan hidup
  • administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • pemberdayaan masyarakat dan desa
  • pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • perhubungan
  • komunikasi dan informatika
  • koperasi, usaha kecil dan menengah
  • penanaman modal
  • kepemudaan dan olahraga
  • statistik
  • persandian
  • kebudayaan
  • perpustakaan

Selanjutnya kita pelajari kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:

  • Urusan pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara
  • Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat
  • Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah:

  • Urusan pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota
  • Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah:

  • Urusan pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya dalam daerah kabupaten / kota.
  • Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

 

Urusan Pemerintahan Pilihan

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah:

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  • Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota
  • Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat
  • Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota

 

Urusan Pemerintahan Umum

Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Ruang lingkup urusan pemerintahan umum tercantum pada pasal 25 ayat 1 sebagai berikut:

  • Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta mempertahankan dan memeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional
  • Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
  • Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
  • Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal

 

Pemerintahan Daerah Istimewa

Sejarah menjelaskan bahwa Daerah Istimewa merupakan daerah yang asal mulanya berbentuk kerajaan/kesultanan (Daerah Swapraja).

Ketika itu, pengaturannya melalui kontrak politik dengan penguasa kerajaan/kesultanan, sebagaimana diatur dalam zelfbestuurregelen 1938.

Nah lebih jelasnya pada saat pengesahan UUD NRI Tahun 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, Soepomo memberikan penjelasan tentang maksud ketentuan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.

Beliau menyatakan:

“Dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati, kooti-kooti, sultanat-sultanat tetap ada dan dihormati susunannya yang asli. Akan tetapi, itu keadaanya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai ada salah paham dalam menghormati adanya daerah Zelfbesturende Landschappen, itu bukan negara, sebab hanya ada satu negara. Jadi, Zelfbesturende Landschappen hanyalah daerah saja, tetapi daerah istimewa, yaitu yang mempunyai sifat istimewa. Jadi, daerah-daerah istimewa itu suatu bagian dari Staat Indonesia, tetapi mempunyai sifat istimewa, mempunyai susunan asli.”

Saat ini ketentuan tentang Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yang isinya:

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.”

Kemudian kedudukan Daerah Istimewa juga diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:

“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 4 Kurikulum Merdeka

4.3 21 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
burobidir

astaga pusing

Galih atalisa

Reno

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
2
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x