Loading...
Kelas 12PAI Kelas 12Rangkuman MateriSemester 2SMA/K

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8

rangkuman materi pai kelas 12 bab 8

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan lalu Admin telah membagikan rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 7: Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Pada kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru nih.

Yaitu rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8: Meraih Berkah dengan Mawaris

Yuk mari disimak!

 

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8

Meraih Berkah dengan Mawaris

 

Pengertian Mawaris atau Kewarisan

Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

Untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:

  • orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan
  • harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris
  • satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris

Ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam disebut al-furud almuqaddarah.

Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās, yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Warisan itu tidak hanya berkaitan dengan harta benda saja, namun juga non-harta benda.

Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditiggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh.

Ilmu faraidh yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masingmasing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.

 

Dasar Dasar Hukum Warismawaris

 

Dasar dasar hukum waris itu berasal dari tiga hal:

  • Al-Quran
  • Hadis
  • Aturan Negara

Mari kita simak satu per satu!

 

Hukum Waris berdasarkan Al-Quran

Banyak ayat al-Qur’an yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini.

Di antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa ayat 7:

an-nisa ayat 7

Yang artinya:

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”

Kemudian ayat lainnya antara lain:

  • Q.S. an-Nisa ayat 7 – 12
  • Q.S. an-Nisa ayat 176
  • Q.S an-Nahl ayat 75
  • Q.S al-Ahzab ayat 4

 

Hukum Waris berdasarkan Hadis

Yang pertama hadis riwayat Ibnu Mas’ud:

Hadis dari Ibnu Mas’ud tentang warisan

Yang artinya:

Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (H.R. Ahmad).

Kemudian hadis riwayat Abdullah bin ‘Amr:

Hadis dari Abdullah bin ‘Amr tentang warisanYang artinya:

“Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (H.R. Abμ Daud dan Ibnu Majah).

 

Hukum Waris berdasarkan Aturan Negara

Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris.

Nah berikut ini adalah tabel tentang pembagian harta warisan dalam aturan negara Indonesia:

pembagian harta warisan di Indonesia Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8

 

Ketentuan Mawaris dalam Islam

Ketentuan Ahli Waris dalam Islam

Yang pertama adalah ketentuan ahli waris dalam Islam yaitu ada 25 orang.

15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).

Nah berikut ini adalah bagan ahli waris:

bagan ahli waris

 

Syarat Syarat Mendapatkan Warisan

Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat syarat sebagai berikut:

  • Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
  • Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan.
  • Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.

 

Sebab Sebab Menerima Harta Warisan

Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut:

  • Nasab (keturunan)
  • Pernikahan
  • Wala’

Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita.

Sebab Sebab Tidak Menerima Harta Warisan

Sebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan adalah sebagai berikut:

  • Kekafiran
  • Pembunuhan
  • Perbudakan
  • Perzinaan
  • Li’an

 

Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Pembagian Harta Warisan

Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan yaitu:

  • Pengurusan jenazah
  • Pelaksanaan wasiat
  • Penyelesaian hutang

Hal ini tertuang dalam Q.S. an-Nisa ayat 11:

an-nisa ayat 11

Yang artinya:

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagianpembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (Q.S. an-Nisa’/4:11).

 

Ketentuan Pembagian Harta Warisan

Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu:

  • ahli waris zawil furud
  • ahli waris ashabah

Karena panjang mari kita bahas satu per satu!

Ahli Waris Zawil Furud

Ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa’/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok, yaitu:

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8 Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8 Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8 Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8 Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8 Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8

 

Ahli Waris ‘Asabah

Ahli waris asabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furud yang enam, tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furud mengambil bagiannya.

Besaran harta warisan tergantung dari kondisi, bisa semuanya bila sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. berikut ini:

“Berikanlah warisan itu kepada yang berhak menerimanya, sedang sisanya berikan kepada (ahli waris) laki-laki yang lebih berhak (menerimanya).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Nah Ahli waris ‘asabah terbagi menjadi dua lagi yaitu:

  • Asabah binnasab
  • Asabah bissabab

Kemudian Asabah binnasab masih dibagi menjadi tiga lagi yaitu:

  • Asabah bi an-nafsi, yang terdiri dari:
    • Anak laki-laki
    • Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
    • Ayah
    • Kakek ke atas
    • Saudara laki-laki sekandung
    • Saudara laki-laki seayah
    • Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
    • Anak saudara laki-laki seayah
    • Paman sekandung
    • Paman seayah
    • Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
    • Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah
  • Asabah bil ghair, yang terdiri dari :
    • Anak perempuan bisa menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya.
    • Cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi ‘ashabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
    • Saudara kandung perempuan akan menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara kandung laki-laki.
    • Saudara perempuan seayah akan menjadi asabah bila bersama dengan saudara laki-laki.
  • Asabah ma’al gair, yang terdiri dari:
    • Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.
    • Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya

Selanjutnya Asabah bissabab dibagi menjadi tiga, dengan ketentuan:

  • Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah 3 orang yaitu: ayah, anak-laki-laki dan suami, dengan pembagian ayah 1/6, suami 1/4 dan sisanya adalah anak laki-laki (‘‘asabah).
  • Jika semua ahli waris perempuan berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah 5 orang yaitu: istri 1/8, ibu 1/6, anak perempuan ½, dan sisanya saudara perempuan sekandung sebagai ‘asabah.
  • Jika terkumpul semua ahli waris laki-laki dan perempuan, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah lima orang yaitu: ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan, suami/istri dengan pembagian sebagai berikut:
    • Jika pada ahli waris tersebut terdapat istri, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8, dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘asabah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.
    • Jika pada ahli waris tersebut terdapat suami, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, suami ¼ dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘asabah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.

 

Manfaat Hukum Waris Islam

Ada beberapa manfaat hukum waris Islam, antara lain:

  • Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis
  • Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PAI Kelas 12 Bab 8

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga:  Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 9
4.2 13 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Farras Zaky

Cara membuka url latihan soal bagaimana ya? Terima kasih.

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x