Loading...
Kelas 12PAI Kelas 12Rangkuman MateriSemester 2SMA/K

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 7

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 7

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 7

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan lalu Admin telah membagikan rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 6: Meraih Kasih Allah dengan Ihsan

Pada kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru nih.

Yaitu rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 7: Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Yuk mari disimak!

 

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 7

Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

 

Anjuran Menikah

Menikah hukumnya adalah sunnah.

Namun bisa menjadi wajib, mubah, makruh, bahkan haram.

Tergantung situasinya.

Hal ini tertuang dalam Q.S. An-Nahl ayat 72:

Q.s. An-nahl ayat 72 beserta artinya

Artinya:

“ Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah.”

Selain itu terdapat juga dalam Q.S. An-Nur ayat 32 yang artinya:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orangorang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. an-Nμr/24:32).

Terdapat juga hadis yang menguatkan tentang pernikahan, yaitu:

“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

 

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Secara bahasa, nikah berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”.

Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 pernikahan yaitu “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai berikut:

  • Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
  • Untuk mendapatkan ketenangan hidup
  • Untuk membentengi akhlak
  • Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
  • Untuk mendapatkan keturunan yang salih
  • Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hukum dasar pernikahan adalah sunnah namun bisa berubah tergantung situasi.

Mari kita bahas.

Hukum Menikah

Menikah menjadi wajib apabila ada orang yang telah mampu secara fisik, mental, akhlak dan ekonomi namun tidak menikah, dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat (zina).

Menikah menjadi sunnah apabila bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.

Menikah menjadi mubah apabila bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

Menikah menjadi haram apabila bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya.

Menikah menjadi makruh apabila bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

 

Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi

Al-Qur’an telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisa’ /4:23-24).

Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah.

Dilihat dari kondisinya mahram ada dua:

  • mahram muabbad
  • gair muabbad

Mahram muabbad adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya, seperti keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri.

Sedangkan gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya.

Biar lebih jelas bisa melihat tabel dibawah ini:

orang yang tidak boleh dinikahi

 

Rukun dan Syarat Pernikahan

Rukun nikah ada 5 yaitu:

  • Calon suami
  • Calon istri
  • Wali
  • Dua orang saksi
  • Ijab Kabul

Syarat sebagai calon suami:

  • Bukan mahram si wanita
  • Orang yang dikehendaki
  • Mu’ayyan (beridentitas jelas)

Syarat sebagai calon istri:

  • Bukan mahram si laki-laki
  • Terbebas dari halangan nikah

Syarat sebagai wali:

  • orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
  • laki-laki, bukan perempuan atau banci,
  • mahram si wanita,
  • balig, bukan anak-anak,
  • berakal, tidak gila,
  • adil, tidak fasiq,
  • tidak terhalang wali lain,
  • tidak buta,
  • tidak berbeda agama,
  • merdeka, bukan budak.

Syarat sebagai saksi:

  • Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
  • Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.
  • Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

Syarat ijab kabul:

  • Tidak tergantung dengan syarat lain.
  • Tidak terikat dengan waktu tertentu.
  • Boleh dengan bahasa asing.
  • Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
  • Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

 

Pernikahan yang Tidak Sah

Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah sebagai berikut:

  • Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
  • Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
  • Pernikahan muhallil, yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya.
  • Pernikahan orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau ‘umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
  • Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal dunia.
  • Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya.
  • Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab.
  • Menikahi mahram.

 

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Dengan berlangsungnya akad pernikahan, maka memberi konsekuensi adanya hak dan kewajiban suami istri, yang mencakup 3 hal, yaitu:

  • kewajiban bersama timbal balik antara suami dan istri
  • kewajiban suami terhadap istri
  • kewajiban istri terhadap suami.

Mari kita bahas satu per satu!

Kewajiban timbal balik antara suami dan istri

Kewajiban timbal balik antara suami dan istri, yaitu sebagai berikut.

  • Saling menikmati hubungan fisik antara suami istri, termasuk hubungan seksual di antara mereka.
  • Timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, sehingga istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya hingga garis ke bawah, walaupun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya berlaku pula bagi suami.
  • Berlakunya hukum pewarisan antara keduanya.
  • Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan dukhul/berhubungan suami isteri).
  • Berlangsungnya hubungan baik antara keduanya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;
  • Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.

 

Kewajiban suami terhadap istri

Adapun kewajiban suami terhadap istri yaitu:

  • Mahar
  • Nafkah
  • Memimpin rumah tangga
  • Membimbing dan mendidik

 

Kewajiban istri terhadap suami

Adapaun kewajiban istri terhadap suami yaitu:

  • Taat kepada suami
  • Menjaga diri dan kehormatan keluarga
  • Merawat dan mendidik anak

 

Hikmah Pernikahan

Ada beberapa hikmah pernikahan yaitu:

  • Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diri diridai Allah Swt.
  • Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
  • Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
  • Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
  • Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PAI Kelas 12 Bab 7

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 7.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga:  Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 8
4.9 7 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x