Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2
Halo adik adik pada kesempatan kali ini Admin hendak membagikan artikel untuk mata pelajaran Kewarganegaraan, mata pelajaran ini merupakan mata pelajaran wajib yang harus di kuasai. Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan artikel tentang Bab 1: Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada kesempatan kali ini Admin hendak membahas rangkuman materi tentang Bab 2: Norma dan Keadilan. Yuk mari disimak!
A. Norma dan Keadilan dalam Kehidupan Bermasyarakat.
1. Pengertian Norma
Menurut Aristoteles, manusia adalah zoo politicon. Artinya adalah manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.
Manusia memiliki dua kedudukan yaitu makhluk sosial dan makhluk individu.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi hukum (norma), yaitu:
- Kepentingan umum
- Kepentingan masyarakat
- Kepentingan pribadi
Norma adalah susunan tatanan hidup berupa aturan aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat sehingga terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Fungsi norma:
- Pedoman dalam bertingkah laku.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
- Sistem pengadilan sosial.
Ada 4 (empat) macam norma, yaitu:
- Norma Agama
- Norma Kesusilaan
- Norma Kesopanan
- Norma Hukum
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati manusia.
Norma Kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Norma Agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.
Norma Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga harus ditaati oleh masyarakat.
Sifat norma Hukum ada dua yaitu:
- Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.
- Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut.
Fungsi Norma Hukum:
- Fungsi hukum memberikan pengesahan terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Menurut A.V. Dicey, negara hukum memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
- Supremacy of law, artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
- Equality before of law, artinya setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya.
- Human Rights, artinya diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang.
Jaminan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Keadilan
Keadilan berasal dari kata dasar adil.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adil artinya tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Macam macam nilai keadilan:
- Keadilan Distributif
- Keadilan Legal
- Keadilan Komutatif
Keadilan Distributif adalah suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya.
Keadilan Legal adalah hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keadilan Komutatif adalah suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
Tujuan dijatuhkannya hukuman untuk mencapai keadilan yaitu untuk kepentingan:
- Pembalasan atas kesalahan.
- Penjeraan.
- Rehabilitasi.
- Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
- Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain.
Simak video penjelasannya disini:
Sekian rangkuman materi PPKn yang dapat Admin susun pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat untuk adik adik belajar. Jangan lupa kunjungi terus situs Portal Edukasi untuk update rangkuman lainnya, jangan lupa juga share ke teman teman kalian ya.
Thanks kak
Sama-sama semoga membantu Galih dalam belajar ya 😀
Makasih kak
terima kasih kak
Thanksbanget kak
Macam macam normanya mana
Wahh..jujur, kalo lagi belajar untuk ulangan suka liat materi nya ke sini lho..^_^
Mksih kak mimin
Terima kasih banyak kak
ka ini sama kan ama di buku?
Give alok
Terima kasih banyak kak
Makasih kakk
Thanks kak
Terima kasih
Makasih kak
Makasih kak
Makasih banget kak
terima kasih kak
Hai Komando Nezuko
Selamat datang di PortalEdukasi.
Alhamdulillah apabila membantu pembelajaran postingan Admin.
Jangan lupa share ke teman-teman ya 😀
Download juga aplikasi androidnya agar mudah mencari materinya disini: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.portaledukasi.portaledukasi
sama sama saya akan selalu mendukung kinerja aplikasinya akan saya beritahu terima kasih telah banyak membantu saya
Makasih ya ka membantu banget
Makasih kak ini sangat bermanfaat
Kak ini rangkuman nya halaman 33 sampai 44 bukan?
Hai Satria,
Yap betul dari halaman 33