Loading...
Kelas 8 Kurikulum MerdekaKurikulum MerdekaPancasila Kelas 8SMP Kurikulum Merdeka

Materi Pancasila Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka Rev 2023

Pancasila Kelas 8 Bab 2

Pancasila Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 Bab 1 Rev 2023 : Pancasila dalam Kehidupan Bangsaku.

Pada materi kali ini akan membahas tentang Rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 Bab 2 Rev 2023 : Pedoman Negaraku.

Yuk mari disimak!

KURIKULUM MERDEKA

Rangkuman Pancasila Kelas 8 Bab 2 Revisi 2023

Pedoman Negaraku

 

Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris Constitution dan bahasa Belanda Constitutie yang memiliki pengertian hukum dasar atau Undang-Undang Dasar.

Konstitusi dimaksudkan untuk membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu negara.

Jadi bisa kita simpulkan konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Konstitusi terdiri dari 2 macam, yaitu:

  • Konstitusi tertulis (disebut juga UUD)
  • Konstitusi tidak tertulis (disebut juga konvensi)

 

Perumusan UUD NRI Tahun 1945

Proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 terjadi pada sidang BPUPK kedua yang berlangsung pada tanggal 10–17 Juli 1945 dan pada sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Perumusan rancangan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 dimulai dengan pembentukan Panitia Hukum Dasar dalam sidang BPUPK yang berlangsung pada 11 Juli 1945.

Berikut ini adalah susunan keanggotaan panitia hukum dasar:

Materi Pancasila Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka Rev 2023

 

Pada sore hari tanggal 11 juli 1945, Panitia Hukum Dasar mengadakan rapat untuk membahas beberapa materi di dalam Pembukaan UUD yang perlu dituangkan ke dalam batang tubuh UUD dan membentuk Panitia Kecil yang diberi tugas menyusun rancangan batang tubuhnya.

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Soepomo menyampaikan hasil rancangan batang tubuh UUD yang mereka susun dalam rapat Panitia Hukum Dasar untuk pertama kalinya.

Pada rancangan pertama batang tubuh UUD terdiri atas 42 pasal tanpa dipilah ke dalam bab-bab, yang kemudian mendapatkan masukan sehingga pada rancangan kedua pasal-pasal pada batang tubuh UUD menjadi terbagi ke dalam 14 bab, aturan peralihan, dan aturan tambahan.

Kemudian dilaksanakan rapat kembali pada tanggal 15 Juli 1945 namun tidak cukup waktunya sehingga dilanjutkan pada tanggal 16 Juli 1945, sehingga melahirkan rancangan ketiga sekaligus yang terakhir berdasarkan masukan dari seluruh peserta rapat.

Pada rancangan yang ketiga ini, batang tubuh UUD berubah menjadi 15 bab dan 36 pasal, 6 pasal Aturan Peralihan dan 1 pasal Aturan Tambahan.

 

Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Jenderal Terauchi mengundang Sukarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat, sebelah Timur Laut Saigon (sekarang Ho Chi Minh City), Vietnam untuk membahas persiapan kemerdekaan Indonesia dan lahirlah PPKI pada tanggal 12 Agustus 1945.

Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki di bom atom dalam Perang Dunia II.

Keadaan ini kemudian dimanfaatkan oleh para tokoh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

Rancangan ketiga batang tubuh UUD yang telah disahkan oleh BPUPK mengalami perubahan karena adanya perubahan pada sila pertama.

Dengan adanya perubahan tersebut, pasal-pasal dalam rancangan ketiga batang tubuh UUD yang mengandung syariat Islam pun mengalami perubahan, contohnya:

  • Pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” berubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
  • Pasal 29 ayat (1) yang semula berbunyi “Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluknya” berubah menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan berikut:

  • Mengesahkan UUD 1945
  • Menetapkan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

 

Sifat dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945

UUD adalah hukum dasar, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang kedudukan lebih rendah dari UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD.

UUD NRI Tahun 1945 bersifat singkat dan supel atau luwes.

Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokok saja dan supel atau luwes karena UUD NRI Tahun 1945 dapat mengikuti perkembangan zaman.

Menurut pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat diubah selama prosedur dan persyaratan untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 dapat terpenuhi.

NAMUN, perlu diingat bahwa Pembukaan UUD 1945 TIDAK DAPAT DIUBAH, hal ini tertuang dalam Ketetapan MPR No.IX/MPR/1999.

Kesepakatan dasar yang ditetapkan oleh MPR yang berkaitan dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah:

  • tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • tetap mempertahankan NKRI
  • mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  • penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
  • melakukan perubahan dengan cara adendum

Perubahan dengan cara adendum artinya perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945.

Selanjutnya, UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut:

  • alat kontrol, apakah suatu peraturan perundangan lain yang lebih rendah kedudukannya sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945;
  • pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

 

Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional adalah:

  • UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis tertinggi.
  • UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Indonesia pernah mengalami beberapa kali pergantian UUD sejak pertama kali disahkan sampai dengan sekarang, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  • Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  • Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999)
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amendemen Tahun 1999-sekarang)

UUD NRI 1945 telah mengalami 4 kali amandemen, yakni:

  • Amendemen pertama pada tanggal 14-21 Oktober 1999
  • Amendemen kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000
  • Amendemen ketiga pada tanggal 1-9 November 2001
  • Amendemen keempat pada tanggal 1-11 Agustus 2002

Amendemen yang telah dilakukan menghasilkan beberapa perubahan, antara lain dalam hal:

  • pembatasan kekuasaan presiden
  • perubahan terhadap struktur lembaga-lembaga tinggi negara
  • dimasukkannya pasal-pasal tentang HAM
  • diberlakukannya otonomi daerah

 

Menjalankan UUD NRI Tahun 1945 di Lingkungan Tempat Tinggal

Sebetulnya mungkin saja kita tidak sadari bahwa kita telah menjalankan UUD NRI 1945 setiap hari, contohnya:

  • saling menghormati dan menyayangi antaranggota keluarga
  • melakukan kegiatan upacara bendera
  • saling menghormati dan menghargai segala bentuk perbedaan
  • menjenguk tetangga yang sakit
  • mengikuti pemilu

Semua hal-hal yang disebutkan itu sebetulnya telah diatur dalam UUD NRI 1945 ya 😀

Jadi tanpa kita sadari setiap saat kita hidup itu kita menjalankan UUD NRI Tahun 1945.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal Pancasila Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga: Rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x