Rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 10
Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan Rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 9: Menuai Keberkahan dengan Rasa Hormat dan Taat kepada Orang Tua dan Guru.
Pada kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru nih.
Yaitu rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 10: Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah.
Yuk mari disimak!
Daftar Isi
Rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 10
Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah.
1. Haji
a. Pengertian dan Hukum Haji.
Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja sesuatu.
Sedangkan menurut sya’ra haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.
Mekkah adalah kota kelahiran Nabi Muhammad Saw.
Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu.
Ini sesuai dengan firman Allah Swt. pada Q.S. Ali-Imran ayat 97:
Di samping melaksanakan Ibadah Haji umat muslim juga wajib melakukan Ibadah Umrah.
Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara:
- Ifrad
- Tamattu’
- Qiran
Ifrad yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji.
Qiran yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
b. Syarat Wajib Haji.
Syarat wajib haji bagi calon jemaah haji yang harus dipenuhi antara lain:
- Islam
- Baligh
- Berakal Sehat
- Merdeka
- Mampu
c. Rukun Haji.
Adapun rukun haji yaitu:
- Ihram disertai dengan niat.
- Wukuf
- Tawaf
- Sa’i
- Tahalul
- Tertib
Ihram disertai dengan niat, niat dilakukan dengan ikhlas.
Jika diucapkan maka bunyinya adalah:
Wukuf hadir di padang Arafah pada waktu yang ditentukan yaitu mulai tergelencirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
Tawaf adalah mengelili Ka’Bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula.
Tawaf rukun ini dinamakan tawaf ifadah, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Hajj ayat 29:
Adapun syarat tawaf yaitu:
- Menutup aurat
- Suci dari hadas dan najis
- Ka’bah hendaklah berada di sebelah kiri orang yang tawaf.
- Tawaf dimulai dari hajar aswad
- Tawaf dilaksanakan sebanyak 7 kali.
- Tawaf dilaksanakan di dalam mesjid.
Macam-macam tawaf:
- Tawaf Qudum, adalah tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekkah sebagai salat Tahiyatul Masjid.
- Tawaf Ifadah, adalah tawaf rukun haji.
- Tawaf Wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.
- Tawaf Tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena Ihram.
- Tawaf Nazar adalah tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar.
- Tawaf Sunah adalah tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala.
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah.
Syarat melakukan Sa’i:
- Dimulai dari bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah.
- Dilaksanakan sebanyak 7 kali.
- Dilaksanakan sesudah tawaf baik tawaf rukun maupun tawaf qudum.
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
Tertib artinya mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
d. Wajib Haji.
Wajib haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan tetap sah dan digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan.
Adapun wajib hajinya yaitu:
- Ihram dari miqrat
- Berhenti di Muzdalifah
- Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji.
- Melontar tiga jumrah
- Bermalam di Mina
- Tawaf wada’
- Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau diharamkan.
e. Sunah Haji
Sunah haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa.
Adapun sunah hajinya sebagai berikut:
- Ifrad
- Membaca tayibah selama Ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya Idul Adha.
- Berdoa sesudah membaca tayibah
- Membaca zikir sewaktu Tawaf
- Shalat dua rakaat sesudah Tawaf
- Masuk Ka’bah
f. Larangan Haji
Berikut ini larangan ketika haji:
- Bagi laki-laki: memakai pakaian yang berjahit, menutup kepala.
- Bagi perempuan: menutup muka dan kedua telapak tangan.
- Larangan bagi keduanya: memakai wangi-wangian, menghilangkan rambut atau bulu badan lainnya, memotong kuku, berburu.
g. Dam Haji (Denda Haji)
Macam-macam denda haji:
2. Umrah
a. Pengertian dan Hukum Umrah.
Umrah secara bahasa berarti berkunjung.
Secara istilah umrah artinya berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan.
Hukumnya adalah fardu ain atas umat islam sekali dalam seumur hidupnya.
Umrah ini terdapat dalam Q.S. al-Baqarah 196:
b. Syarat Wajib Umrah
Syarat wajib umrah adalah:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
c. Rukun Umrah
Rukun umrah adalah:
- Ihram
- Tawaf
- Sa’i
- Tahalul
- Tertib
d. Wajib Umrah
Wajib umrah adalah:
- Ihram dari miqatnya.
- Menjauhi segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan haji.
3. Hikmah Haji dan Umrah
a. Manfaat Bagi Individu yang menunaikan Ibadah Haji.
Ada beberapa manfaat bagi individu yang melaksanakan ibadah haji, antara lain:
- Menghapus dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
- Diampuni segala dosanya.
- Menyucikan jiwa seseorang dan berprasangka baik kepada Allah Swt.
- Mengingatkan akan jihad Rasulullah Saw.
- Melatih sifat sabar dan disiplin
- Mensyukuri nikmat.
b. Manfaat Bagi Umat Islam pada Umumnya.
Ada beberapa manfaat bagi umat Islam pada umumnya, antara lain:
- Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan
- Mempererat tali persaudaraan.
- Media untuk berdakwah
- Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.
Baca Juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 9 Bab 11
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini, jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian. Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya.