Loading...
Kelas 11PAI Kelas 11Rangkuman MateriSemester 2SMA/K

Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 9

rangkuman materi PAI Kelas 11 bab 9

Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 9

Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.

Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 8: Menghormati dan Menyayangi Orang Tua dan Guru.

Pada kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru nih.

Yaitu rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 9: Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

Yuk mari disimak!

 

Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 9

Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

 

Pengertian Mu’amalah

Mu’amalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya).

Sedangkan dalam fiqh Islam Mu’amalah berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Ada beberapa hal yang dilarang dalam Islam terkait Mu’amalah ini, yaitu:

  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

 

Macam-Macam Mu’amalah

Jual-Beli dalam Islam

Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.

Jual-beli ini diperbolehkan, sesuai dengan firman Allah Swt. yaitu:

hukum jual beli dalam islam

Nah untuk memahami lebih jauh ketentuan dan istilah jual-beli dalam Islam, mari kita simak lebih detil!

Syarat-Syarat Jual-Beli

Syarat untuk penjual dan pembeli:

  • ballig,
  • berakal sehat,
  • atas kehendak sendiri.

Syarat untuk uang dan barangnya:

  • halal dan suci
  • bermanfaat
  • dapat diserahterimakan
  • keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
  • milik sendiri

Yang terakhir adanya ijab qobul.

 

Khiyar

Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.

Khiyar dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar
  • Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli.
  • Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

 

Riba

Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang.

Riba, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram.

Nah ada beberapa macam riba, yaitu:

  • Riba Fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
  • Riba Qordi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
  • Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.
  • Riba Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

 

Utang-Piutang dalam Islam

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian dan tidak mengubah keadaannya.

Nah untuk utang-piutang ada tiga rukun, yaitu:

  • Yang berpiutang dan yang berutang
  • Ada harta atau barang
  • Lafadz kesepakatan

Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran sesuai dengan firman Allah Swt. :

kelonggaran dalam berhutang

Nah bagaimana kalau justru ada kelebihan dalam pengembalian?

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang.

 

Sewa-Menyewa dalam Islam

Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.

Dasar hukum ijarah dalam firman Allah Swt.:

hukum sewa menyewa dalam islam

Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

Adapun syarat dan rukun sewa-menyewa dalam Islam, yaitu:

  • Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat
  • Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing
  • Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya
  • Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya
  • Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak
  • Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas
  • Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut:

  • Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
  • Berapa lama masa kerja.
  • Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
  • Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

 

Syirkah dalam Islam

Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.

Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

 

Rukun dan Syarat Syirkah

Rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu:

  • Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani)
  • Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal
  • Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

 

Macam-Macam Syirkah

Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:

  • syirkah `inan,
  • syirkah ‘abdan,
  • syirkah wujuh,
  • syirkah mufawadah

Mari kita bahas satu per satu!

Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masingmasing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).

Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat.

Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas.

 

Mudarabah

Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak.

Pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib).

Mudarabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.

Mudarabah mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi
oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

 

Musaqah

Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani.

 

Muzara’ah

Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap yang benihnya berasal dari petani.

 

Mukhabarah

Mukabarah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap yang benihnya berasal dari pemilik lahan.

 

 

Perbankan

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan sistem bunga.

Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua:

  • Bank Konvensional
  • Bank Islam atau Bank Syari’ah

Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha dan menggunakan sistem bunga.

Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam.

Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba seperti:

  • Mudarabah
  • Musyarakah
  • Wadi’ah
  • Qardul hasan
  • Murabahah

 

Asuransi Syari’ah

Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan.

Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut.

Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin.

Si tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.

Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah dengan dasar hukumnya adalah boleh (jaiz) selama mengikuti ketentuan Islam.

Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu.

Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.:

dalil tentang asuransi dalam islam

 

Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional

Berikut ini adalah perbedaan antara asuransi syari’an dan asurasi konvensional:

  • Asuransi Konvensional:
    • Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi.
    • Dana dapat hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo.
  • Asuransi Syari’ah:
    • Tidak mengenal istilah dana hangus, apabila peserta mengundurkan diri premi yang sudah dibayarkan dapat diambil kembali.

Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PAI Kelas 11 Bab 9

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 9.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.

Baca Juga:  Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 10
4.2 13 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
sakurdit

KEREN sangat membantu!!!!

error: Maaf Dilarang Copas Ya :)
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x