Ekonomi Kreatif
Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal Edukasi.
Pada kesempatan sebelumnya Admin telah membagikan materi IPS kelas 9 Bab 3: Perdagangan Internasional.
Pada kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru nih.
Yaitu rangkuman Materi IPS Kelas 9 Bab 3: Ekonomi Kreatif
Yuk mari disimak!
Rangkuman Materi IPS Kelas 9 Bab 3
Ekonomi Kreatif
Konsep Ekonomi Kreatif
Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik itu berupa gagasan maupun karya nyata yang relatif berbeda dengan yang ada sebelumnya (Supriadi, 2001:7).
Seorang wirausahawan adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dan mengambil tindakan yang tepat, serta memastikan keberhasilan.
Ekonomi kreatif adalah pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi.
Jumlah penduduk yang banyak dan potensi sumber daya budaya yang beraneka ragam dapat dijadikan sebagai modal untuk mengembangkan industri kreatif.
Industri kreatif terbagi menjadi 14 lingkup, yaitu:
- Periklanan
- Arsitektur
- Pasar Barang Seni
- Kerajinan
- Desain
- Fesyen
- Video
- Permainan Interaktif
- Musik
- Seni Pertunjukan
- Penerbitan dan Percetakan
- Layanan Komputer dan Piranti Lunak
- Televisi dan Radio
- Riset dan Pengembangan
Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Sistem ekonomi Indonesia memiliki acuan yang jelas yaitu UUD 1945, yaitu sistem ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi.
Sistem ekonomi Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 33.
Isi dari Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yaitu :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Isi dari Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yaitu:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Isi dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yaitu:
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi antaralain:
- Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya
- Membuat Roadmap Industri kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta
- Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif.
- Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.
Kementerian Perdagangan melakukan upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah sebagai berikut:
- Pengembangan Database ekonomi kreatif Indonesia yang didukung dengan teknologi informasi
- Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan
- Pekan produk kreatif Indonesia ( PPKI)
- Festival Ekonomi Kreatif
- Wahana kreatif
- Peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran
- Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi
- Fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kretaif baru
- Kegiatan Fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif Baru untuk merangsang terciptanya insan kreatif dan enterpreneur baru di Indonesia
- Pencipataan indentitas lokal daerah tingkat I dan II serta indentitas nasional
Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:
Latihan Soal IPS Ekonomi Kreatif
Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi IPS Kelas 9 Bab 3: Ekonomi Kreatif.
Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.
Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya ya.