NUPTK: Syarat dan Proses Penerbitan
Syarat penerbitan NUPTK 2020
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa dikenal sebagai NUTPK adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki setiap pendidik dan tenaga pendidik karena ini adalah dasar untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pendidik dan tenaga pendidik yang telah berjasa dalam dunia pendidikan. Meski kepemilikian NUPTK sangat penting namun masih banyak yang belum memahami sepenuhnya bagaimana syarat dan alur penerbitan NUPTK itu sendiri.
Pada kesempatan kali ini Admin mencoba membahas apa saja syarat dan alur penerbitan NUPTK itu sendiri. Mari kita mulai dari syarat utama agar NUPTK dapat terbit:
Daftar Isi
1.Memiliki ijazah setara S1
Hal yang menjadi syarat utama agar NUPTK dapat terbit adalah pastikan rekan rekan telah memiliki ijazah setara dengan S1 sesuai dengan bidang keahlian masing masing. Peraturan terbaru dari pemerintah menyatakan bahwa setiap tenaga pendidik haruslah minimal memiliki ijazah S1. Hal ini pula yang menjadi acuan bahwa dalam proses penerbitan NUPTK seorang tenaga pendidik haruslah memiliki ijazah minimal S1.
2.Terdaftar dalam dapodik
Dapodik adalah sumber pendataan utama pemerintah dalam mengenali identitas setiap siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan harus terdata dalam dapodik agar terindeks dalam database pemerintah. Jadi pastikan data kita telah lengkap dan sesuai kenyataan dilapangan dalam aplikasi dapodik, untuk informasi lebih lanjut mengenai dapodik dapat ditanyakan kepada operator sekolah masing masing.
3.Memiliki Surat Keputusan
Surat keputusan atau SK merupakan salah satu syarat dalam penerbitan NUPTK, baik sekolah negeri maupun swasta harus memiliki SK ini agar dapat mengajukan NUPTK. Syarat yang diajukan baik untuk negeri atau swasta yaitu:
a. Minimum mengajar selama dua tahun berturut-turut di sekolah yang sama, dibuktikan dengan SK mengajar dua tahun terakhir dari Kepala Sekolah .
b. Bagi pendidik atau tenaga pendidik yang berasal dari swasta berstatus GTY, dibuktikan dengan SK GTY minimal dua tahun terakhir dari Ketua Yayasan.
Setelah kita mengetahui syarat utama pengajuan NUPTK, kita beralih ke proses dan alur penerbitan NUPTK itu sendiri. Alur penerbitan NUPTK adalah:
1.Upload berkas ke situs verval ptk
Proses pertama adalah upload berkas yang diperlukan kedalam situs verval ptk oleh operator sekolah. Situs ini adalah portal pemerintah dalam proses penerbitan NUPTK, situs itu sendiri dapat di akses di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Berkas yang Admin maksud adalah:
a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Scan SK GTY
c. Scan SK mengajar
d. Scan Ijazah setingkat SD
e. Scan Ijazah setingkat SMP
f. Scan Ijazah setingkat SMA
g. Scan Ijazah setingkat S1
Dalam proses upload berkas tersebut haruslah berupa scan bukan foto kamera dan telah terformat PDF.
2.Approval dinas setempat
Apabila semua berkas telah di upload kedalam situs verval ptk status akan berubah yang asalnya calon penerima NUPTK menjadi proses pengajuan NUPTK. Tahap awal adalah menunggu keputusan dari dinas pendidikan setempat untuk proses approval berkas yang telah diajukan.
4.Penerbitan NUPTK
Langkah terakhir adalah yang paling ditunggu karena dalam tahapan ini semua pendidik dan tenaga kependidikan hanya perlu menanti penerbitan NUPTK. Biasanya tidak terlalu lama dalam proses penerbitan apabila telah melalui tahapan sebelumnya, berkisar antara satu sampai empat minggu untuk menunggu NUPTK diterbitkan. Setelah melalui tahapan ini kita resmi telah mendapatkan NUPTK yang berguna untuk segala keperluan di masa yang akan datang.
UPDATE (2022):
Untuk mengetahui apakah NUPTK telah terbit, anda dapat bertanya kepada operator sekolah untuk update perkembangan NUPTK.
Apabila telah terbit akan tampil seperti ini beserta nomor NUPTK Bapak/Ibu guru semua.
Pertanyaan umum :
- Berapa lama proses penerbitan NUPTK / approval LPMP atau Pusat? Jawaban : Semuanya tergantung dari instansi terkait, termasuk banyak atau sedikitnya jumlah antrean yang mengajukan NUPTK.
- Approval ditolak karena kesalahan tertentu. Harus bagaimana? Jawaban : Ikuti sesuai dengan petunjuk dalam website, pada tanda silang merah. Selama mengikuti dengan benar akan diapprove kok 😀
Sekian informasi yang dapat Admin berikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua yang hendak maupun sedang menanti proses penerbitan NUPTK.
Semoga dengan adanya artikel tentang syarat penerbitan NUPTK 2020 ini dapat membantu Bapak Ibu Guru semuanya.
Apabila ada pertanyaan dapat meninggalkannya dalam kolom komentar dan akan Admin jawab segera.
Bagaimana caranya kita tau kalau NUPTK sudah terbit
Halo Pak Muhlis, terima kasih telah berkunjung ke Portal Edukasi. Kita dapat minta operator untuk check apakah NUPTK telah terbit atau belum. Karena semua update akan tampil pada situs http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan ID Operator sekolah Pak. Saya akan update tampilan apabila NUPTK telah terbit di post ini.
Terima kasih informasinya
Kira kira biasanya berapa lama NUPTK terbit setelah diapprove oleh LPMP?
Mohon maaf baru sempat terbalas. Untuk penerbitan tergantung dari pusat nya Pak. Tidak ada yang bisa memastikan secara pasti. Pengalaman dari rekan guru di tempat kerja tidak lama hanya menunggu antara satu sampai dua minggu sudah terbit.
Tapi apabila sudah approve LPMP dan lama belum terbit juga, Bapak bisa konsultasikan ke Disdik terdekat di wilayah Bapak.
hardcopy yang dimaksud yang mana?
Selamat datang pak Rajuddin. Hardcopy yang dimaksud adalah fotocopy semua berkas pak, yang diserahkan kepada Disdik setempat.
Ass.mas kalau semisal saya sudah pengajuan nupt tapi pakainya sk kepla sekolah,ttpi blm di aprov atau di tolak “x” lpmp sampai sekarang,kalau sekarang saya sudah punya sk dinas mau mengajukan atau mengganti berkas yg saya aploud dulu sk kepsek harus ada penolakan tanda”x” dari lpmp. Yg saya tanyakan waktu penolakan itu lama atau tidak mas, saya tanya dinas hanya disuruh menunggu penolakan dr lpmp baru bisa uplod ulang,tp sampai sekarang blm jug ada tanda “x” dari lpmp mohon solusinya terima kasih
Selamat datang di Portal Edukasi Bu. Terkait dengan pertanyaan Ibu, alangkah baiknya datang langsung ke LPMP setempat agar dapat diproses lebih lanjut. Karena dikhawatirkan banyaknya data yang masuk di LPMP setempat menyebabkan waiting list yang menumpuk.
Apa penyebab pengajuan NUPTK saya d silang merah pada penerbitan NUPTK.dan bagaimana cara saya agar bisa membuka penyebab itu.sudah saya klik pada silang merah tapi tidak ada penjelasan apapun.terimakash..
Kalau boleh tau di bagian mana ya bu di tolaknya? Biasanya disertai alasan. Misal ditolak di dinas, klik tulisan “approve dinas” nya bu bukan gambar silangnya, nanti akan muncul notif dimana letak salahnya atau mungkin bisa komunikasikan dengan dinas terkait langsung agar jelas letak kesalahannya.
Saya jga mengalami hal yang sama pa… keterangan nya SK tidak berlaku mohon upload scan SK yg msih berlaku…padahal sudah mau penerbitan…
Selamat datang di PortalEdukasi
Apakah sudah dipastikan SK yang diupload adalah SK 2 tahun terakhir?
Min kenapa di verval GTK saya statusnya “NUPTK INVALID” padahal saya belum punya NUPTK, bagaimana caranya agar statusnya berubah menjadi “CALON PENERIMA NUPTK”?
Karena sebelumnya diinputkan data PEGID di dapodik maka status menjadi invalid.
Agar menjadi calon penerima NUTPK adalah tergantung dari dinas setempat yang memilih, tugas kita hanyalah melengkapi persyaratan di dapodik agar terpilih menjadi calon penerima NUTPK.
Kebetulan bulan ini adalah pembukaan NUTPK kembali, semoga terpilih menjadi calon ya Pak 😀
saya sudah di aprov sm dinas, skarang proses aproval lpmp setempat.. pertanyaan saya,
1. apakah kantor diknas sama kantor lpmp itu sama? soal nya saya cari di kab saya lpmp gk ketemu,
2. yang harus menyerahkan dokumen hard copy , apakah harus operator sekolah atau bisa orang nya langsung.? yg saya khawatirkan, andai bukan operator jika di tnya data2 sekolah ,nanti saya gk bisa jawab..terimakasih
Jawaban dari pertanyaan Bapak:
1. Kantor Diknas biasanya berbeda dengan LPMP. Coba di cari informasi lebih pak mengenai lokasi LPMP tersebut.
2. Menyerahkan bisa operator secara kolektif ataupun oleh guru bersangkutan. InsyaAllah tidak ditanya mengenai data sekolah pak, karena kan berhubungan dengan NUPTK masing-masing guru.
Pak Admin sy sdh sampai approve LPMP JawaBarat tapi sdh lama sekali tidak diApprove yang ada cuman menunggu tp saat sy butuh ternyata tahu2 dSilang(X) keterangannya Upload beberapa data tp saat dKlik Upload tidak ada kolom nama sy,kemudian bgmn penyelesaiannya ya pak?
Padahal sy sangat butuh untuk persyaratan Ijin Memimpin…
Selamat datang di Portal Edukasi. Mungkin ada data yang salah Pak/Bu. Dicoba saja dulu konfirmasi ke LPMP setempat apa yang salah agar tidak menerka-nerka. Karena sistem tidak mengizinkan untuk upload ulang data kan?
Pada kolom SK GTY + Penempatan apa yang diupload pak?
semua SK Awal Sampai Akhir atau hanya SK awal saja?
apakah ikut SK Penugasan, SK Mengajar ?
trimakasih…
Kalau tidak salah hanya melampirkan SK Mengajar 3 tahun terakhir berturut-turut dalam satu file PDF.
Pak saya mau nanya SK pertama saya ngajAr di sekolah x dan sekarang saya ngajAr di sekolAh y.bagaimanalah kasus penyelesaiannya pak ? SK gty yang pertama saya upload atau yang terakhir
Cukup melampirkan SK 3 tahun terakhir Bu 🙂 Kalau pengalaman saya ketika upload seperti itu, tapi mohon cross check dengan operator sekolahnya ya bu.
Pak.saya mau bertanya. Untuk approval ke lpmp dikmas itu apakah kita bawa berkas fotocopy lagi atau secara online? Atau kita datang langsung ke kantor dikmas? Terimakasih
Selamat datang di Portal Edukasi bu Ellyda.
Untuk approval LPMP biasanya ditanyakan berkasnya (hard copy).
Jadi untuk jaga-jaga bawa saja bu berkasnya 🙂
Slamt pagi admin.mohon maaf mau tanya bagaimna caranya kalau slah unggah berkas untk pnjaun nuptk..apakah bisa unggh ulang pk.trmakash
Selamat datang di Portal Edukasi, mohon maaf atas keterlambatan dalam membalas komentar.
Untuk pertanyaan Bapak Yonas, dapat Admin sampaikan bahwa apabila ada kesalahan unggah berkas biasanya akan ditolak otomatis dan akan diminta upload ulang.
Namun apabila dirasa terlalu lama dapat datang langsung ke Dinas Pendidikan setempat pak agar proses lebih cepat.
salam admin,
saya blm paham masalah keterangan yg muncu ( perbarui SK pengangkatan ) silang merah pada penerbitan NUPTK. mohon solusinya admin
Selamat datang Pak Nanang di situs Portal Edukasi.
Terkait pertanyaan Bapak, untuk silang merah artinya ada kesalahan file yang diupload.
Berdasarkan informasi yang Bapak sampaikan berarti ada kesalahan pada SK Pengangkatan.
Apabila Bapak dari sekolah swasta maka perbaiki SK GTY nya Pak, untuk SK GTY lampirkan 3 tahun terakhir dalam satu file pdf.
Min saya sudah approve LPMP… menunggu penerbitannya sudah 3 bulan… mohon pencerahan kenapa lama ya???
Selamat datang Pak Aziz di Portal Edukasi.
Apabila dirasa sudah cukup lama namun NUPTK tak kunjung terbit, silahkan datang ke Dinas dan LPMP setempat untuk memohon petunjuk lebih jauh pak.
Karena mereka lebih paham alasan pastinya, memang apabila setelah melalui tahap approve LPMP hanya tinggal menunggu.
Tapi daripada menunggu tanpa kepastian alangkah baiknya datang langsung dan memohon bantuan untuk follow up nya pak.
TMT saya 2012. nuptk saya aktif, tapi belum terbit, sudah 9 bulan. selain saya, 2 rekan yg TMT sama jg terkendala. sedangkan rekan saya yg TMT 2015 sudah terbit. saya tanya operator, tidak tau.
Selamat datang Pak Annon.
NUPTK aktif tapi tidak terbit? Kalau NUPTK aktif kan berarti sudah terbit pak?
Bisa dijelaskan lebih detail pak?
As sudah lama saya ajukan pengajuan NUPK tp blm jg di komfirmasi pada hal itu syarat ikut PPG solusinya gimana
Walaikumsalam Pak Dedy, selamat datang.
Belum di approve mana pak?
Solusi terbaik adalah datang langsung ke instansi terkait untuk meminta follow up nya pak.
Namun apabila dirasa jauh, dapat koordinasi dengan operator sekolah. Karena seharusnya operator sekolah lebih paham.
mohon pencerahan apakah nuptk masih bisa mengajukan, biasanya dalam waktu 1 minggu nuptk Valid, ini udah hampir 3 minggu belum valid juga .udah melangkahi 3 tahapan.
Selamat datang Bu Edah Jubaedah disitus PortalEdukasi.
Apabila sudah melewati semua tahapan hanya tinggal menunggu saja karena masih dalam antrean.
Memang itu semua keputusan ada di pusat tentang waktu penerbitan.
Apabila sampai minggu depan masih belum juga terbit Admin sih sarankan agar kontak ke Dinas setempat agar dapat di follow up.
Karena ini bukan dari sisi kita namun dari sisi pusat yang mengelola dan berhak memutuskannya 🙂
saya Nurhalimah, beberapa bulan yang lalu saya dan teman saya mengajukan NUPTK dan sampai sekarang hanya punya saya yang belum terbit, saya sudah aploud dokumen. aprove dinas dan LPMP. saya sudah tanyakan dengan pihak LPMP, jawabanya menggu dari pusat karna tidak ada kontak yang bisa dihubungi, mohon solusinya
Baru hari ini saya kirim berkas ke dinas lalu di approve oleh dinas,,,langkah apa selanjutnya untuk bisa di approve lpmp,apakah harus kita kirim lagi berkas ke lpmp setempat ? atau dengan menunggu saja
Selamat datang di Portal Edukasi, agar di approve LPMP hanya tinggal menunggu saja 😀
Saya udah Ajukan NUPTK waktu Bulan September 2019… Dan Sudah Di Aprove sama pihak Dinas pendidikan serta LPMP… cmn sampai saat ini NUPTK saya belum terbit…sedangkan rekan kerja saya sudah tetbit sejak tanggal 2 Oktober 2019.. Kebetulan saya Operator sekolah jadi sekalian pada bulan september saya ajukan berkas NUPTK rekan kerja saya dan punya saya sendiri.. tapi kenapa rekan kerja saya udah terbit NUPTK nya saya belum…pdahl pengajuan NUPTK saya sudah di Aprove oleh pihak LPMP…
Maaf Nama Saya DODI SUPRIYADI
Halo Pak, untuk penerbitan semua mutlak kebijakan dari pusat pak.
Bisa 1 minggu, 1 bulan, bahkan 1 tahun lebih pak.
Jadi ditunggu saja 😀
Kmren pengajuan saya ditolak sama lpmp.. Dan sudah uploud ulang lagi.. Tinggal menunggu approve dari lpmp itu sendiri… Kira² berpa lama yaa soalnya untuk pengajuan ppg
Sebetulnya tidak ada cara agar cepat terbit, karena semua kebijakan dari pihak terkait.
Antrean yang mengajukan NUPTK pun menjadi pertimbangan cepat atau lambatnya approval dan penerbitan.
Gimana cara membuka NUPTK bos…sya punya terbit terbaru 2019 oleh LPMP, tapi tidak tahu cari token untuk bisa buka nomor NUPTK
Mau tanya pak ,,,
Apa permasalahan unptk belum jga diterbitkan,saya mengusulkkan 2dua orang ya satu terbit yang satu ngak ,,,
Apa permasalahannya pak kok tidak keduanya diterbitkan,,,
Untuk penerbitan NUPTK memang keputusan dari pusat bu, jadi kalau sudah tahap penerbitan hanya tinggal menunggu antrian saja.
Kira” brp lama iya NUPTK terbitnya….
selamat pagi, mohon maaf ijin bertanya, pengajuan nuptk saya sudah diaprove dinas dan lpmp, tetapi pada tab penerbitan di silang “x” merah. ketika diklik diminta mengupload SK Kepala Sekolah, mohon penjelasanya bagaimana proses selanjutnya?
Selamat Datang pak Made Yoga di PortalEdukasi.org
Mohon maaf sebelumnya akan keterlambatan Admin dalam membalas komentarnya.
Ketika diminta upload ulang SK Kepala Sekolah maka tinggal re-upload saja pak SK Kepala Sekolahnya
Kemungkinan ada kekeliruan pada SK yang diupload sebelumnya.
Kenapa surat tugas saya selalu di tolak di lpmp..apa masalahnya
Selamat datang di PortalEdukasi
Untuk permasalahan Ibu, apakah sudah benar surat keterangan mengajar 2 tahun terakhir dan berturut-turut bu?
Tinggal penerbitan NUPTK, tpi disilang merah, perintahnya SK dr dinas minta dilegalisir dan cap basah, apakah legalisir dari kepsek bisa?.trus tandanya klu berhasil unggah apa, berkasnya sdh sya unggah tpi selang 3 hri masih muncul perinth diats
Assalamualaikum.saya guru sdn 005 langgini kecamatan bangkinang kota kabupaten kampar mau tanya ni pak kalau di vervalptk muncul data saya proses pengajuan nuptk berapa lama nuptk nya terbit udah itu kalimat ny prose pengajuan nuptk apa data saya udah valid.bls y
Walaikumsalam,
Selamat datang di Portal Edukasi Bu Sisca.
Untuk status proses pengajuan NUPTK berarti sedang proses diajukan dan diverifikasi.
Apabila memenuhi syarat nanti akan maju sendiri progressnya sampai ke status terbit.
Waktu penerbitan tergantung dari beberapa hal bu jadi tidak dapat diestimasikan berapa lama.
Untuk kasus Admin sendiri dari pengajuan hingga terbit kalau tidak salah hanya 1 bulan setengah.
bagaimana kalau seperti ini ?
saya adalah seorang pegawai TU honor di salah satu SMA Negeri, saya memiliki Kartu NUPTK pada tahun 2012. waktu itu SMA masih dibawah kabupaten, sekarang SMA dibawah Provinsi, apakah kartu saya itu masih berlaku? Apakah tenaga TU honor juga bisa dibayar melalui Dana Bos? Terimakasih
Halo Ibu / Bapak.
Waah ini diluar wewenang saya untuk menjawab.
Tapi saya coba jawab berdasarkan pengalaman ya 😀
1. apakah kartu saya itu masih berlaku?
NUPTK akan terus aktif selama masih bekerja sebagai Guru atau Staff Tendik.
Kecuali ada pengajuan di non aktifkan.
Coba saja di cek di Dapodiknya atau di info GTK Bapak/Ibu untuk mengetahui status NUPTK nya.
2. Apakah tenaga TU honor juga bisa dibayar melalui Dana Bos?
Pada dana BOS ada alokasi untuk menghonor, jadi harusnya sih bisa ya. Bisa dibaca pada juknis BOS terbaru terkait penggunaan BOS 2021.
Semoga bermanfaat.
izin tanya pak, apakah nuptk bisa terbit jika tidak menyampaikan dokumen ke lpmp?
Halo Pak / Bu Yaya,
Untuk saat ini NUPTK diproses langsung oleh pusat dan saya pribadi tidak menyerahkan berkas apapun kepada LPMP.
Langsung otomatis mendapatkannya begitu di approve oleh sistem.
Maaf belum sempat di update ini post lama 🙂
Jadi bisa dicek melalui operator sekolahnya ya untuk statusnya saat ini.